
DOYANDUIT – Saat Surat Tagihan Pajak (STP) muncul di Coretax padahal kewajiban pajak sebenarnya sudah dibayar, wajib pajak tidak perlu langsung panik.
Kasus seperti ini cukup sering terjadi, terutama ketika data pembayaran belum terbaca sempurna oleh sistem atau masih dalam proses sinkronisasi.
Dalam praktiknya, sejumlah wajib pajak menemukan STP muncul meskipun bukti pembayaran dan kode billing sudah tersedia.
Kondisi tersebut dapat diajukan pembatalan melalui layanan administrasi di Coretax dengan mekanisme yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jika pengajuan disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), STP yang tidak semestinya terbit akan dibatalkan dan tidak lagi muncul dalam sistem.
Apa Itu STP yang Tidak Terutang?
STP yang tidak terutang adalah surat tagihan yang terbit meskipun secara substansi tidak ada kewajiban pajak yang masih harus dibayar.
Salah satu contoh yang cukup sering terjadi adalah pembayaran PPh Pasal 25 yang sebenarnya sudah dilakukan tepat waktu, tetapi sistem belum merekam transaksi tersebut sehingga muncul tagihan otomatis.
Di lapangan, kasus seperti ini biasanya berkaitan dengan:
- Keterlambatan sinkronisasi data pembayaran
- Kesalahan pencatatan transaksi
- Gangguan integrasi data antara sistem pembayaran dan Coretax
- Kesalahan administrasi tertentu yang menyebabkan status pembayaran belum terbaca
Ketika menghadapi kondisi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan STP berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum memulai pengajuan, pastikan seluruh dokumen pendukung sudah tersedia.
Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Surat Tagihan Pajak (STP) | STP yang dianggap tidak benar |
| Bukti pembayaran pajak | Bukti setor atau pembayaran yang sah |
| Kode Billing | Digunakan sebagai pendukung transaksi |
| Perhitungan pajak | Perhitungan yang menunjukkan kewajiban telah dipenuhi |
Semakin lengkap dokumen yang dilampirkan, semakin mudah petugas pajak melakukan verifikasi.
Cara Membatalkan STP yang Tidak Terutang di Coretax
1. Login ke Coretax
Masuk ke akun Coretax menggunakan akses wajib pajak.
Bagi badan usaha, pastikan status yang digunakan adalah impersonating badan agar seluruh layanan administrasi dapat diakses sesuai profil perusahaan.
2. Masuk ke Menu Layanan Administrasi
Setelah berhasil login:
- Klik Layanan Wajib Pajak
- Pilih Layanan Administrasi
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
Gunakan fitur pencarian hingga muncul daftar layanan yang tersedia.
3. Pilih Layanan Pembatalan STP
Pada kolom pencarian, cari layanan keberatan dengan kode:
AS.26-07
Layanan ini memiliki nama:
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar
Setelah ditemukan, klik Pilih, kemudian simpan.
4. Lengkapi Data Permohonan
Pada tahap ini, beberapa data biasanya sudah terisi otomatis oleh sistem, seperti:
- Identitas wajib pajak
- Nama wakil
- Informasi profil perpajakan
Sementara itu, beberapa kolom masih harus diisi secara manual, antara lain:
- Nomor surat permohonan
- Tanggal surat
- Jabatan penanggung jawab
- Alamat dan nomor telepon
Pastikan seluruh data sesuai dengan kondisi sebenarnya.
5. Isi Data Objek Permohonan
Masuk ke bagian objek Pasal 36 ayat (1) huruf c.
Langkah berikutnya:
- Pilih status Keadaan Kahar: Tidak
- Klik menu Transaksi
- Cari STP yang akan dibatalkan
- Klik Pilih
Untuk jenis pajak, pilih kategori yang sesuai. Pada banyak kasus pembatalan STP akibat pembayaran yang sudah dilakukan, pengguna memilih kategori Pajak Lainnya.
Kemudian pada kolom tindakan, pilih:
Pembatalan
6. Masukkan Alasan Permohonan
Bagian ini sering menjadi perhatian petugas pemeriksa.
Tuliskan alasan secara jelas, ringkas, dan didukung fakta.
Contoh:
“STP diterbitkan karena sistem belum membaca pembayaran PPh Pasal 25 yang telah dilakukan pada tanggal 13 Juni 2025 sebagaimana dibuktikan dengan bukti pembayaran terlampir.”
Menariknya, banyak pengguna baru menyadari bahwa alasan yang terlalu singkat kadang memicu permintaan klarifikasi tambahan. Karena itu, jelaskan kronologi secara sederhana tetapi lengkap.
7. Unggah Dokumen Pendukung
Masuk ke menu Lampiran lalu klik Tambah Data.
Isi:
- Jenis dokumen
- Jumlah dokumen yang diunggah
- File pendukung sesuai daftar persyaratan
Periksa kembali ukuran dan format file sebelum menyimpan.
Dalam beberapa kasus, kegagalan upload justru terjadi karena format dokumen tidak sesuai ketentuan sistem.
8. Buat dan Tandatangani Formulir
Jika seluruh data sudah lengkap:
- Klik Lanjut
- Pilih Create PDF
- Isi data periode pajak
- Simpan formulir
Setelah PDF berhasil dibuat:
- Klik Sign
- Masukkan passphrase
- Simpan hingga muncul notifikasi berhasil
Tahap ini menjadi salah satu bagian yang paling sering membingungkan pengguna baru karena proses tanda tangan elektronik terkadang membutuhkan beberapa kali percobaan apabila koneksi internet tidak stabil.
9. Kirim Permohonan
Setelah formulir ditandatangani:
- Klik Lanjut
- Pastikan muncul notifikasi sukses
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Lanjutkan proses hingga status kasus berubah menjadi:
Kasus Ditutup
BPE sebaiknya disimpan sebagai arsip karena dapat digunakan untuk memantau perkembangan permohonan.
Kendala yang Sering Dialami saat Pengajuan
Berikut beberapa masalah yang cukup sering dilaporkan pengguna Coretax.
| Masalah | Penyebab | Solusi |
|---|---|---|
| STP tidak muncul saat dicari | Data belum sinkron | Logout lalu login kembali |
| Upload dokumen gagal | Format file tidak sesuai | Gunakan format yang didukung sistem |
| Tombol Sign tidak aktif | Passphrase atau sertifikat bermasalah | Periksa kembali sertifikat elektronik |
| Status belum berubah | Masih dalam proses verifikasi | Tunggu proses pemeriksaan KPP |
Berapa Lama Proses Persetujuan Pembatalan STP?
Setelah permohonan berhasil diajukan, proses selanjutnya berada di pihak KPP.
Berdasarkan pengalaman sejumlah wajib pajak, pemeriksaan dapat berlangsung beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen.
Secara administratif, proses penyelesaian dapat memakan waktu hingga enam bulan.
Apabila permohonan disetujui, wajib pajak akan menerima surat keputusan dan STP yang sebelumnya muncul akan dihapus dari sistem Coretax.
Cara Memantau Status Permohonan
Status pengajuan dapat dipantau melalui menu:
Kasus Saya
Di menu tersebut pengguna dapat melihat perkembangan proses, mulai dari tahap penerimaan, pemeriksaan, hingga keputusan akhir.
Tidak sedikit wajib pajak yang rutin memeriksa menu ini setiap beberapa minggu untuk memastikan tidak ada permintaan dokumen tambahan dari petugas pajak.
Pembatalan STP yang tidak terutang di Coretax dapat dilakukan secara online melalui layanan administrasi dengan kode AS.26-07.
Kunci utama agar proses berjalan lancar adalah memastikan alasan permohonan jelas dan seluruh dokumen pendukung telah diunggah secara lengkap.
Saat ini, kasus STP muncul meskipun pajak sudah dibayar masih sesekali ditemukan dalam masa transisi dan penyempurnaan sistem Coretax.
Karena itu, menyimpan bukti pembayaran, kode billing, serta arsip perpajakan lainnya menjadi langkah yang sangat membantu jika sewaktu-waktu diperlukan untuk proses klarifikasi.