
DOYANDUIT – Banyak wajib pajak yang mencoba mengajukan ulang Penetapan Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu melalui Coretax pada awal Juni 2026 mengeluhkan munculnya pesan:
Operation Failed
Sertifikat harus diterbitkan untuk Sub Layanan AS.09-01
Sekilas, pesan tersebut terlihat seperti masalah sertifikat elektronik atau gangguan teknis pada sistem Coretax. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, penyebabnya sering kali bukan karena sertifikat maupun error sistem.
Masalah utama justru berada pada status wajib pajak itu sendiri.
Tidak Semua Wajib Pajak Bisa Mengajukan Ulang pada Juni 2026
Hal yang perlu dipahami sejak awal adalah bahwa periode pengajuan ulang WP Kriteria Tertentu tanggal 1–10 Juni 2026 bukan dibuka untuk seluruh wajib pajak.
Periode tersebut hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki fasilitas Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dan kemudian statusnya dicabut secara jabatan akibat pemberlakuan PMK Nomor 28 Tahun 2026.
Dengan kata lain, hanya wajib pajak yang status fasilitasnya berubah menjadi Revoked yang dapat memanfaatkan masa pengajuan khusus tersebut.
Di lapangan, banyak pengguna langsung masuk ke menu layanan AS.09-01 karena melihat fitur tersebut tersedia di Coretax. Padahal sistem tetap melakukan validasi terhadap status fasilitas yang dimiliki masing-masing wajib pajak.
Status Revoked Menjadi Kunci Utama
Sebelum melakukan pengajuan, langkah pertama yang seharusnya dilakukan adalah memeriksa status fasilitas pada akun Coretax.
Masuk ke menu:
Daftar Fasilitas
Lalu periksa status Penetapan WP Kriteria Tertentu yang tercatat.
Jika status menunjukkan:
Revoked
maka wajib pajak termasuk kategori yang dapat mengajukan ulang selama periode transisi 1–10 Juni 2026.
Sebaliknya, apabila status tersebut tidak ditemukan atau wajib pajak memang belum pernah memiliki fasilitas WP Kriteria Tertentu sebelumnya, maka pengajuan berpotensi ditolak oleh sistem.
Bagian ini menjadi sumber kebingungan terbesar karena banyak pengguna langsung fokus pada menu layanan tanpa terlebih dahulu memeriksa status fasilitas.
Mengapa Muncul Error AS.09-01?
Berdasarkan berbagai laporan pengguna Coretax, notifikasi berikut sering muncul saat proses pengajuan:
Operation Failed
Sertifikat harus diterbitkan untuk Sub Layanan AS.09-01
Pesan tersebut membuat sebagian wajib pajak mengira sertifikat elektronik belum aktif atau terdapat gangguan pada server DJP.
Padahal dalam banyak kasus, error muncul karena wajib pajak tidak termasuk kelompok yang berhak mengajukan ulang pada periode khusus Juni 2026.
Penyebab Error yang Paling Sering Terjadi
| Masalah | Penyebab |
|---|---|
| Operation Failed AS.09-01 | Status fasilitas tidak Revoked |
| Sertifikat harus diterbitkan | WP tidak termasuk objek pengajuan ulang |
| Pengajuan tidak dapat dilanjutkan | Belum pernah memiliki SK WP Kriteria Tertentu |
| Menu tersedia tetapi gagal diproses | Tidak memenuhi validasi sistem |
Menariknya, banyak pengguna menghabiskan waktu mencari solusi sertifikat elektronik, padahal akar masalahnya justru berada pada status penetapan WP yang tidak sesuai dengan ketentuan transisi PMK 28 Tahun 2026.
Cara Memastikan Anda Termasuk yang Berhak Mengajukan
Sebelum melakukan pengajuan ulang, pastikan beberapa hal berikut:
- Pernah memiliki SK WP Kriteria Tertentu.
- Status fasilitas saat ini berstatus Revoked.
- Pencabutan terjadi akibat penyesuaian PMK Nomor 28 Tahun 2026.
- Pengajuan dilakukan dalam periode 1–10 Juni 2026.
- Status telah diverifikasi melalui menu Daftar Fasilitas.
Jika salah satu poin tersebut tidak terpenuhi, kemungkinan besar pengajuan tidak dapat diproses oleh sistem.
Cara Pengajuan di Coretax
Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria di atas, pengajuan dapat dilakukan melalui:
- Login ke Coretax.
- Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak.
- Pilih Layanan Administrasi.
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pilih nomor penunjukan.
- Cari layanan AS.09.
- Pilih sub layanan AS.09-01.
- Kirim permohonan.
Apabila menu belum muncul, pengguna dapat mencoba membersihkan cache browser atau menggunakan mode incognito.
Poin terpenting yang perlu dipahami adalah bahwa error “Operation Failed – Sertifikat harus diterbitkan untuk Sub Layanan AS.09-01” tidak selalu berarti ada masalah pada sertifikat elektronik atau sistem Coretax.
Dalam banyak kasus, error tersebut muncul karena wajib pajak tidak termasuk kelompok yang memperoleh kesempatan pengajuan ulang WP Kriteria Tertentu pada periode 1–10 Juni 2026.
Karena itu, sebelum mencari solusi teknis yang rumit, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka menu Daftar Fasilitas dan memastikan status Penetapan WP Kriteria Tertentu memang sudah berubah menjadi Revoked akibat penerapan PMK Nomor 28 Tahun 2026. Sering kali, jawaban dari error tersebut justru ada di sana.