Cara Membuat Bukti Potong Bupot A1 (BPA1) Tahunan di e-Bupot 21 Coretax 2025

17 Desember 2025 13:00
Bagikan :
Ilustrasi pembuatan Bukti Potong BPA1 e-Bupot 21 Coretax 2025. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Memasuki pertengahan Desember 2025, kewajiban perpajakan perusahaan memasuki fase krusial. Admin pajak, keuangan, hingga HRD sudah harus menyiapkan Bukti Potong BPA1 tahunan bagi seluruh karyawan tetap. Dokumen ini menjadi kunci utama bagi karyawan saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mulai 2025 DJP resmi menggunakan Coretax System. Dampaknya, formulir 1721-A1 yang dulu dikenal kini berganti nama menjadi BPA1 (Bukti Pemotongan A1) dan dibuat melalui menu e-Bupot 21.

Berdasarkan praktik lapangan, banyak admin masih bingung karena ini merupakan tahun pertama penggunaan BPA1 di Coretax. Karena itu, pemahaman alur yang tepat menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan di akhir tahun.

Apa Itu Bukti Potong BPA1 dan Fungsinya?

Pengertian BPA1

BPA1 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap selama satu tahun pajak. Dokumen ini wajib diberikan perusahaan kepada karyawan setelah masa pajak Desember berakhir.

Fungsi Utama BPA1

Bukti potong ini digunakan karyawan untuk:

  • Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi
  • Mengetahui total penghasilan bruto setahun
  • Melihat besaran pengurang, PTKP, dan PPh terutang

Menurut ketentuan DJP, “bukti potong tahunan wajib diterbitkan oleh pemberi kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban pemotongan pajak penghasilan pegawai.”

Posisi BPA1 dalam SPT Masa PPh 21 Desember 2025

Penting dipahami, BPA1 bukan proses berdiri sendiri. Pembuatan BPA1 merupakan satu rangkaian dengan:

  • SPT Masa PPh Pasal 21
  • Masa pajak Desember 2025

Artinya, admin pajak tidak bisa hanya membuat BPA1 tanpa memastikan seluruh data PPh 21 bulanan sudah benar.

Langkah-Langkah Membuat BPA1 Tahunan di e-Bupot 21 Coretax

1. Masuk ke Menu e-Bupot 21

  • Login ke sistem Coretax DJP
  • Pilih menu e-Bupot
  • Klik BPA1 – Pemotongan Masa Pajak Terakhir

Karena ini masa Desember, sistem akan menampilkan menu khusus BPA1 tahunan.

2. Buat Bukti Potong Baru

  • Klik Create e-Bupot BPA1
  • Sistem akan menampilkan formulir input data

Pastikan data karyawan sudah lengkap dan valid sebelum melanjutkan.

3. Isi Data Periode dan Status Pegawai

Isian penting yang perlu diperhatikan:

  • Status bekerja pada satu pemberi kerja
  • Masa awal: Januari 2025
  • Masa akhir: Desember 2025
  • Jenis penghasilan: Pegawai Tetap

Karena BPA1 bersifat tahunan, sistem otomatis menganggap periode penuh satu tahun.

4. Input Penghasilan Bruto Setahun

Pada bagian penghasilan:

  • Masukkan satu angka penghasilan bruto setahun
  • Biasanya berupa gaji “all in”

Contoh kasus sederhana:

  • Total penghasilan setahun: Rp 50.000.000

Catatan penting: Admin hanya perlu mengisi satu kolom penghasilan bruto, sementara perhitungan lain akan diolah otomatis oleh sistem.

5. Pengurangan Otomatis oleh Sistem

Coretax akan otomatis menghitung:

  • Biaya jabatan 5% (maksimal Rp6.000.000/tahun)
  • Biaya pensiun (jika ada)
  • Zakat (jika dilaporkan)

Dalam contoh kasus:

  • Biaya jabatan: Rp2.500.000
  • Penghasilan neto: Rp47.500.000

Karena masih di bawah PTKP, maka:

  • PPh terutang: Rp0

6. Simpan Konsep dan Submit

Langkah berikutnya:

  1. Klik Simpan Konsep
  2. Klik Submit
  3. Centang bukti potong
  4. Klik Terbitkan

7. Tanda Tangan dan Finalisasi

  • Masukkan passphrase penandatangan
  • Konfirmasi tanda tangan elektronik
  • Status akan berubah menjadi Successfully Issued

Setelah ini, BPA1 resmi diterbitkan.

8. Unduh Bukti Potong BPA1 (PDF)

  • Klik Ekspor ke PDF
  • Simpan dokumen
  • Serahkan ke karyawan

Dokumen ini berisi:

  • Total penghasilan setahun
  • Pengurang
  • PTKP
  • PPh dipotong
  • Tanda tangan pemotong pajak

Kenapa BPA1 Sangat Penting bagi Karyawan?

Tanpa BPA1, karyawan akan kesulitan:

  • Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi
  • Menentukan PPh terutang final
  • Menghindari risiko SPT dianggap tidak lengkap

Dalam praktiknya, banyak pelaporan SPT OP bermasalah hanya karena bukti potong tidak sesuai atau terlambat diberikan.

Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

Beberapa kesalahan yang sering terjadi:

  • Salah input penghasilan bruto
  • Tidak membuat BPA1 di masa Desember
  • Lupa menerbitkan dan menandatangani
  • Menganggap BPA1 terpisah dari SPT Masa

Bukti Potong BPA1 di e-Bupot 21 Coretax adalah dokumen krusial dalam kewajiban pajak akhir tahun perusahaan. Prosesnya memang terlihat baru dan berbeda, namun secara alur tetap logis jika dipahami langkah demi langkah.

Dengan memahami posisi BPA1 sebagai bagian dari SPT Masa PPh 21 Desember 2025, admin pajak dan HRD bisa bekerja lebih rapi, menghindari koreksi, serta membantu karyawan melapor SPT dengan tenang.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050