
DOYANDUIT – Memasuki pertengahan Desember 2025, kewajiban perpajakan perusahaan memasuki fase krusial. Admin pajak, keuangan, hingga HRD sudah harus menyiapkan Bukti Potong BPA1 tahunan bagi seluruh karyawan tetap. Dokumen ini menjadi kunci utama bagi karyawan saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mulai 2025 DJP resmi menggunakan Coretax System. Dampaknya, formulir 1721-A1 yang dulu dikenal kini berganti nama menjadi BPA1 (Bukti Pemotongan A1) dan dibuat melalui menu e-Bupot 21.
Berdasarkan praktik lapangan, banyak admin masih bingung karena ini merupakan tahun pertama penggunaan BPA1 di Coretax. Karena itu, pemahaman alur yang tepat menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan di akhir tahun.
Apa Itu Bukti Potong BPA1 dan Fungsinya?
Pengertian BPA1
BPA1 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap selama satu tahun pajak. Dokumen ini wajib diberikan perusahaan kepada karyawan setelah masa pajak Desember berakhir.
Fungsi Utama BPA1
Bukti potong ini digunakan karyawan untuk:
- Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi
- Mengetahui total penghasilan bruto setahun
- Melihat besaran pengurang, PTKP, dan PPh terutang
Menurut ketentuan DJP, “bukti potong tahunan wajib diterbitkan oleh pemberi kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban pemotongan pajak penghasilan pegawai.”
Posisi BPA1 dalam SPT Masa PPh 21 Desember 2025
Penting dipahami, BPA1 bukan proses berdiri sendiri. Pembuatan BPA1 merupakan satu rangkaian dengan:
- SPT Masa PPh Pasal 21
- Masa pajak Desember 2025
Artinya, admin pajak tidak bisa hanya membuat BPA1 tanpa memastikan seluruh data PPh 21 bulanan sudah benar.
Langkah-Langkah Membuat BPA1 Tahunan di e-Bupot 21 Coretax
1. Masuk ke Menu e-Bupot 21
- Login ke sistem Coretax DJP
- Pilih menu e-Bupot
- Klik BPA1 – Pemotongan Masa Pajak Terakhir
Karena ini masa Desember, sistem akan menampilkan menu khusus BPA1 tahunan.
2. Buat Bukti Potong Baru
- Klik Create e-Bupot BPA1
- Sistem akan menampilkan formulir input data
Pastikan data karyawan sudah lengkap dan valid sebelum melanjutkan.
3. Isi Data Periode dan Status Pegawai
Isian penting yang perlu diperhatikan:
- Status bekerja pada satu pemberi kerja
- Masa awal: Januari 2025
- Masa akhir: Desember 2025
- Jenis penghasilan: Pegawai Tetap
Karena BPA1 bersifat tahunan, sistem otomatis menganggap periode penuh satu tahun.
4. Input Penghasilan Bruto Setahun
Pada bagian penghasilan:
- Masukkan satu angka penghasilan bruto setahun
- Biasanya berupa gaji “all in”
Contoh kasus sederhana:
- Total penghasilan setahun: Rp 50.000.000
Catatan penting: Admin hanya perlu mengisi satu kolom penghasilan bruto, sementara perhitungan lain akan diolah otomatis oleh sistem.
5. Pengurangan Otomatis oleh Sistem
Coretax akan otomatis menghitung:
- Biaya jabatan 5% (maksimal Rp6.000.000/tahun)
- Biaya pensiun (jika ada)
- Zakat (jika dilaporkan)
Dalam contoh kasus:
- Biaya jabatan: Rp2.500.000
- Penghasilan neto: Rp47.500.000
Karena masih di bawah PTKP, maka:
- PPh terutang: Rp0
6. Simpan Konsep dan Submit
Langkah berikutnya:
- Klik Simpan Konsep
- Klik Submit
- Centang bukti potong
- Klik Terbitkan
7. Tanda Tangan dan Finalisasi
- Masukkan passphrase penandatangan
- Konfirmasi tanda tangan elektronik
- Status akan berubah menjadi Successfully Issued
Setelah ini, BPA1 resmi diterbitkan.
8. Unduh Bukti Potong BPA1 (PDF)
- Klik Ekspor ke PDF
- Simpan dokumen
- Serahkan ke karyawan
Dokumen ini berisi:
- Total penghasilan setahun
- Pengurang
- PTKP
- PPh dipotong
- Tanda tangan pemotong pajak
Kenapa BPA1 Sangat Penting bagi Karyawan?
Tanpa BPA1, karyawan akan kesulitan:
- Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi
- Menentukan PPh terutang final
- Menghindari risiko SPT dianggap tidak lengkap
Dalam praktiknya, banyak pelaporan SPT OP bermasalah hanya karena bukti potong tidak sesuai atau terlambat diberikan.
Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari
Beberapa kesalahan yang sering terjadi:
- Salah input penghasilan bruto
- Tidak membuat BPA1 di masa Desember
- Lupa menerbitkan dan menandatangani
- Menganggap BPA1 terpisah dari SPT Masa
Bukti Potong BPA1 di e-Bupot 21 Coretax adalah dokumen krusial dalam kewajiban pajak akhir tahun perusahaan. Prosesnya memang terlihat baru dan berbeda, namun secara alur tetap logis jika dipahami langkah demi langkah.
Dengan memahami posisi BPA1 sebagai bagian dari SPT Masa PPh 21 Desember 2025, admin pajak dan HRD bisa bekerja lebih rapi, menghindari koreksi, serta membantu karyawan melapor SPT dengan tenang.