
DOYANDUIT – Memasuki Desember 2025, fokus para pemotong pajak beralih pada penyelesaian Masa Pajak Akhir dan penghitungan final PPh Pasal 21 pegawai tetap.
Di bulan inilah banyak kekeliruan administrasi muncul, terutama terkait kewajiban membuat Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) dan Bukti Pemotongan Tahunan A1 (BPA1) pada sistem Coretax.
Berdasarkan unggahan di Channel Telegram FAQ Coretax, pegawai tetap yang masih aktif hingga akhir tahun tidak lagi memerlukan BPMP untuk masa Desember.
Sistem hanya mewajibkan penerbitan BPA1 sebagai bukti potong tahunan. Inilah alasan mengapa ketika membuat BPMP di masa Desember, pengguna sering mendapati pesan error yang menghalangi proses pelaporan.
Keputusan ini bukan sekadar penyederhanaan prosedur, tetapi bagian dari mekanisme otomatis yang sudah terintegrasi dalam Coretax untuk memastikan perhitungan PPh 21 setahun berjalan konsisten.
Mengapa BPMP Tidak Dibuat di Masa Desember 2025?
FAQ Coretax menjelaskan secara eksplisit bahwa pada bulan ketika pegawai berhenti bekerja atau tetap bekerja hingga akhir tahun, BPA1 sudah mencukupi sebagai bukti pemotongan. Tidak ada lagi kewajiban menerbitkan BPMP untuk masa tersebut.
Penjelasan Teknis Sesuai Sistem Coretax
Menurut penjelasan:
“Untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun atau masih bekerja sampai Desember, pada Masa Pajak Akhir cukup dibuatkan BPA1 dan tidak perlu BPMP.”
Saat melakukan perekaman BPA1 di Coretax pada masa Desember:
- Tidak tersedia kolom isian penghasilan bulan tersebut.
- Sistem otomatis memasukkan penghasilan masa pajak akhir ke Lampiran IB SPT Masa PPh 21.
- Nilai “Penghasilan Bruto” pada Lampiran IB dihitung otomatis dari total penghasilan setahun dikurangi BPMP yang telah terbit di bulan-bulan sebelumnya.
Dengan kata lain, apa pun penghasilan yang belum tercatat dalam BPMP sebelum Desember, akan diproses otomatis oleh sistem tanpa perlu entri manual tambahan.
Error yang Sering Muncul dan Cara Menghindarinya
Salah satu masalah paling umum terjadi ketika pengguna tetap membuat BPMP di bulan Desember. Coretax akan langsung menolak proses tersebut dengan pesan:
“Sudah ada pemotongan BPMP pada masa pajak tersebut. Mohon batalkan BPMP terlebih dahulu.”
Kesalahan ini biasanya muncul ketika:
- Pengguna memakai NPWP sementara, kemudian sudah ada perubahan data.
- BPMP terlanjur dibuat sehingga sistem membaca duplikasi pemotongan.
Solusi Praktis yang Direkomendasikan
- Batalkan semua BPMP Desember yang pernah dibuat, termasuk yang memakai NPWP sementara.
- Buat ulang BPA1 secara lengkap dan pastikan seluruh data pegawai sudah final.
- Biarkan sistem menghitung Lampiran IB secara otomatis tanpa input manual.
- Simpan dan arsipkan BPA1 sebagai bukti potong final pegawai tetap.
Ringkasan Perbedaan BPMP dan BPA1 di Masa Pajak Akhir
Berikut tabel ringkas untuk mempermudah pemahaman:
| Komponen | BPMP Bulanan | BPA1 Tahunan (Masa Desember) |
|---|---|---|
| Kewajiban di Bulan Desember | Tidak perlu | Wajib dibuat |
| Pengisian Penghasilan | Manual bulan berjalan | Otomatis dihitung sistem |
| Kemunculan Error | Sering muncul jika tetap dibuat | Tidak ada |
| Fungsi | Pelaporan bulanan | Bukti potong final setahun |
| Kondisi Pegawai | Untuk bulan biasa | Pegawai berhenti/aktif hingga Desember |
Pegawai yang sudah dibuatkan BPA1 pada masa pajak akhir tidak lagi memerlukan BPMP.
Dampak Praktis untuk Pengelola Payroll dan Pemotong Pajak
Berdasarkan pengalaman banyak perusahaan sepanjang 2025, ketentuan ini membuat proses akhir tahun lebih sederhana. Tidak ada lagi kebutuhan membuat dua jenis bukti potong di bulan yang sama, yang sebelumnya kerap menimbulkan inkonsistensi data.
Selain menyederhanakan alur kerja, sistem otomatis Coretax juga membantu:
- mengurangi potensi input ganda,
- meminimalkan risiko selisih perhitungan,
- dan memastikan nilai pajak setahun sinkron dengan BPMP bulan-bulan sebelumnya.
Kondisi ini sangat membantu terutama pada Desember yang selalu menjadi periode tersibuk dalam siklus payroll.
Masa Pajak Akhir Desember 2025 menegaskan bahwa BPA1 adalah satu-satunya dokumen yang wajib dibuat untuk pegawai tetap, sementara BPMP tidak diperlukan lagi untuk bulan tersebut.
Aturan ini tidak hanya memperjelas prosedur, tetapi juga memperbaiki efisiensi pelaporan PPh 21 melalui automasi yang sudah diprogram dalam Coretax.