
DOYANDUIT – Kebutuhan untuk memiliki NPWP bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia semakin tinggi, terutama bagi mereka yang bekerja atau menjalankan aktivitas ekonomi.
Melalui sistem Coretax DJP, proses pendaftaran NPWP kini jauh lebih mudah dan dapat dilakukan sepenuhnya secara online. Berdasarkan praktik terbaru tahun 2025, prosesnya rata-rata hanya membutuhkan waktu 1 × 24 jam hingga akun NPWP aktif.
Di bawah ini adalah panduan lengkap untuk mendaftar NPWP WNA di Coretax, disusun ulang secara sistematis agar mudah diikuti melalui perangkat mobile.
Persiapan Awal Sebelum Daftar NPWP WNA
Sebelum masuk ke tahap pendaftaran, pastikan kamu telah menyiapkan beberapa dokumen penting. Berdasarkan ketentuan DJP, pendaftar NPWP WNA wajib menyiapkan:
- Foto selfie
- Foto memegang paspor
- Scan atau foto paspor
- Scan atau foto KITAS atau izin tinggal lainnya
- Email aktif
- Nomor HP aktif untuk verifikasi
Alamat email dan nomor ponsel harus valid karena seluruh kode verifikasi dikirimkan melalui dua kanal tersebut.
Langkah-Langkah Cara Membuat NPWP WNA di Coretax
Panduan ini mengikuti alur resmi pendaftaran di coretaxdjp.pajak.go.id.
1. Membuat Akun Baru Coretax
- Kunjungi laman: https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Gulir ke bagian bawah hingga menemukan tombol “Pengguna Baru – Daftar di Sini”
- Pilih jenis wajib pajak Perorangan
- Pada pilihan NIK, klik “Tidak Memiliki NIK”, karena WNA tidak memiliki identitas kependudukan Indonesia
Setelah itu akan muncul form registrasi yang terdiri dari enam bagian.
2. Mengisi Identitas Wajib Pajak
Informasi yang perlu diisi:
- Nomor paspor
- Nama lengkap
- Negara asal
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status tinggal
Setelah semua terisi, klik Lanjut.
3. Mengisi Detail Kontak
Masukkan:
- Email aktif
- Nomor HP aktif
Klik Verify.
Sistem akan menampilkan pesan “Success send your email verification code” sebagai tanda bahwa kode verifikasi telah dikirim ke email dan nomor HP. Pastikan keduanya aktif agar proses tidak terhambat.
4. Mengisi Data Ekonomi Wajib Pajak
Pada bagian ini kamu akan diminta mengisi informasi terkait aktivitas ekonomi:
- Metode pencatatan atau pembukuan → contoh: Pencatatan
- Mata uang pembukuan → Rupiah
- Periode pembukuan → 1–12
Klik Tambah pada bagian sumber penghasilan.
Pilih jenis penghasilan, misalnya:
- Pekerjaan
- Usaha
- Profesi
- Lainnya
Untuk contoh di video, dipilih Pekerjaan.
Selanjutnya pilih Kode KLU, misalnya Pegawai Swasta, lalu isi nama tempat kerja serta estimasi penghasilan bulanan sesuai kondisi sebenarnya.
Setelah selesai, klik Simpan.
5. Mengisi Alamat Domisili
Pada bagian alamat, isi beberapa informasi berikut:
- Jenis alamat
- Nama jalan
- RT/RW
- Provinsi
- Kabupaten/kota
- Kecamatan
- Kelurahan
Setelah diisi, klik Tandai Alamat, lalu tandai lokasi di peta digital yang muncul. Tekan Simpan jika titik alamat sudah sesuai.
Di bagian bawah terdapat kolom alamat tambahan. Kamu bisa klik Salin dari Domisili agar data otomatis terisi.
6. Mengunggah Dokumen Wajib
Unggah empat dokumen berikut:
- Foto selfie
- Foto memegang paspor
- Foto/scan paspor
- Foto/scan KITAS
Pastikan kualitas foto jelas agar sistem mudah melakukan verifikasi.
Jika seluruh dokumen telah terunggah, klik Lanjut.
7. Konfirmasi Pernyataan & Pengajuan NPWP WNA
Pada halaman terakhir, centang seluruh pernyataan yang tersedia, lalu klik Ajukan Permohonan. Jika berhasil, sistem akan menampilkan pop-up Pendaftaran Berhasil.
Dalam waktu maksimal 1 × 24 jam, kamu akan menerima dokumen di email berupa:
- Bukti Penerimaan Surat (BPS)
- NPWP Elektronik
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak (berisi password Coretax)
- Materi edukasi hak & kewajiban wajib pajak
Setelah akun Coretax aktif, kamu sudah bisa login dan menggunakan seluruh fitur administrasi pajak digital.
Cara membuat NPWP WNA di Coretax kini jauh lebih sederhana berkat sistem digital DJP yang semakin terintegrasi.
Dengan menyiapkan dokumen yang benar dan mengikuti langkah-langkah di atas, proses verifikasi biasanya berjalan cepat dan tanpa kendala.
Sistem ini dirancang agar WNA dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, aman, dan transparan.