
DOYANDUIT – Masalah pemegang saham yang tidak muncul di lampiran L2 SPT Tahunan Badan masih sering terjadi pada sistem Coretax. Padahal, data tersebut sangat krusial karena berkaitan langsung dengan struktur kepemilikan perusahaan.
Berdasarkan praktik yang banyak dialami wajib pajak di tahun 2026, sistem Coretax tidak selalu otomatis menarik data pemegang saham dari akta pendirian perusahaan.
Akibatnya, saat membuka SPT, hanya satu nama yang muncul, padahal secara legal terdapat beberapa pemilik saham.
Situasi ini tentu bisa membingungkan, terutama bagi yang baru pertama kali menggunakan Coretax. Namun tenang, masalah ini bisa diatasi dengan menambahkan data secara manual melalui menu profil.
Langkah Lengkap Menambahkan Pemegang Saham di Coretax
Agar data pemegang saham bisa muncul di SPT Tahunan, Anda perlu melakukan pembaruan melalui menu “Pihak Terkait” di profil wajib pajak.
1. Masuk ke Menu Profil di Coretax
- Login ke akun Coretax
- Masuk ke Menu Utama
- Pilih Portal Saya
- Klik Profil Saya
- Buka bagian Informasi Umum
Scroll ke bagian paling kanan, lalu klik tombol Edit.
2. Tambahkan Data di Menu “Pihak Terkait”
Setelah masuk mode edit:
- Scroll ke bagian bawah hingga menemukan menu Pihak Terkait
- Klik tombol Tambah
Di sini, Anda akan menemukan beberapa opsi pengisian data.
3. Pilih Tipe Relasi yang Tepat
Pada bagian Role Type, pilih:
- Related Person
Langkah ini penting karena menentukan hubungan antara individu dan badan usaha dalam sistem.
4. Isi Data Pemegang Saham
Lengkapi data berikut:
- NIK (data nama akan otomatis muncul)
- Jabatan (misalnya komisaris, direktur, dll)
- Email dan nomor telepon (biasanya otomatis)
- Tanggal mulai jabatan (WAJIB sesuai akta pendirian)
👉 Catatan penting:
Tanggal mulai sering menjadi penyebab utama data tidak muncul di SPT. Pastikan sesuai dengan dokumen legal perusahaan.
5. Simpan dan Konfirmasi Data
- Scroll ke bawah
- Centang pernyataan
- Klik Simpan
Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa data telah diperbarui.
Penting agar Data Muncul di Lampiran L2
Setelah menambahkan data, jangan langsung membuka SPT Tahunan. Ini kesalahan yang cukup sering terjadi.
Berikut tips agar data tersinkron dengan baik:
- Tunggu sekitar 5–10 menit
- Bisa logout lalu login kembali
- Atau refresh halaman beberapa kali
Setelah itu:
- Masuk ke menu SPT Tahunan
- Klik Posting SPT (tidak perlu buat baru)
Langkah ini berfungsi untuk menarik ulang data terbaru ke dalam sistem pelaporan.
Hasil Akhir: Data Otomatis Masuk ke L2
Berdasarkan pengalaman pengguna, setelah melakukan langkah di atas, data pemegang saham akan otomatis muncul di:
- Lampiran L2 – Daftar Kepemilikan Saham
Di sana akan terlihat:
- Nama pemegang saham
- Jumlah saham
- Nilai nominal
- Pembagian dividen
Jika semua sudah muncul, Anda bisa melanjutkan pengisian SPT tanpa kendala.
Perbedaan Coretax vs DJP Online dalam Input Data
Sebagai perbandingan, sistem Coretax memiliki pendekatan yang berbeda dibanding DJP Online:
| Fitur | Coretax | DJP Online |
|---|---|---|
| Input pemegang saham | Melalui profil (by system) | Bisa langsung di SPT |
| Fleksibilitas | Lebih terbatas | Lebih fleksibel |
| Validasi data | Lebih ketat | Lebih sederhana |
Pendekatan ini menunjukkan bahwa Coretax lebih menekankan integrasi data antar modul, meskipun terasa lebih kompleks bagi pengguna.
Pengalaman Pengguna
Banyak wajib pajak mengaku bahwa kendala ini cukup umum terjadi, terutama saat pertama kali menggunakan Coretax.
Data di Coretax harus sinkron dari profil, bukan hanya di SPT. Kalau tidak, perubahan tidak akan terbaca sistem.
Hal ini menegaskan bahwa pengelolaan data di Coretax bersifat terpusat.
Menambahkan pemegang saham di Coretax untuk SPT Tahunan Badan memang membutuhkan langkah tambahan dibanding sistem sebelumnya. Namun, jika dilakukan dengan benar melalui menu “Pihak Terkait”, data akan otomatis masuk ke lampiran L2.
Pastikan Anda:
- Mengisi data sesuai akta pendirian
- Menunggu sinkronisasi sistem
- Melakukan posting ulang SPT
Dengan cara ini, pelaporan pajak perusahaan Anda bisa berjalan lebih lancar dan minim error.