Cara Menambahkan Pemegang Saham di Coretax untuk SPT Tahunan Badan 2026, Solusi Gagal Muncul di L2

12 April 2026 15:00
Bagikan :
Cara input pemegang saham di Coretax. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Masalah pemegang saham yang tidak muncul di lampiran L2 SPT Tahunan Badan masih sering terjadi pada sistem Coretax. Padahal, data tersebut sangat krusial karena berkaitan langsung dengan struktur kepemilikan perusahaan.

Berdasarkan praktik yang banyak dialami wajib pajak di tahun 2026, sistem Coretax tidak selalu otomatis menarik data pemegang saham dari akta pendirian perusahaan.

Akibatnya, saat membuka SPT, hanya satu nama yang muncul, padahal secara legal terdapat beberapa pemilik saham.

Situasi ini tentu bisa membingungkan, terutama bagi yang baru pertama kali menggunakan Coretax. Namun tenang, masalah ini bisa diatasi dengan menambahkan data secara manual melalui menu profil.

Langkah Lengkap Menambahkan Pemegang Saham di Coretax

Agar data pemegang saham bisa muncul di SPT Tahunan, Anda perlu melakukan pembaruan melalui menu “Pihak Terkait” di profil wajib pajak.

1. Masuk ke Menu Profil di Coretax

  • Login ke akun Coretax
  • Masuk ke Menu Utama
  • Pilih Portal Saya
  • Klik Profil Saya
  • Buka bagian Informasi Umum

Scroll ke bagian paling kanan, lalu klik tombol Edit.

2. Tambahkan Data di Menu “Pihak Terkait”

Setelah masuk mode edit:

  • Scroll ke bagian bawah hingga menemukan menu Pihak Terkait
  • Klik tombol Tambah

Di sini, Anda akan menemukan beberapa opsi pengisian data.

3. Pilih Tipe Relasi yang Tepat

Pada bagian Role Type, pilih:

  • Related Person

Langkah ini penting karena menentukan hubungan antara individu dan badan usaha dalam sistem.

4. Isi Data Pemegang Saham

Lengkapi data berikut:

  • NIK (data nama akan otomatis muncul)
  • Jabatan (misalnya komisaris, direktur, dll)
  • Email dan nomor telepon (biasanya otomatis)
  • Tanggal mulai jabatan (WAJIB sesuai akta pendirian)

👉 Catatan penting:
Tanggal mulai sering menjadi penyebab utama data tidak muncul di SPT. Pastikan sesuai dengan dokumen legal perusahaan.

5. Simpan dan Konfirmasi Data

  • Scroll ke bawah
  • Centang pernyataan
  • Klik Simpan

Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa data telah diperbarui.

Penting agar Data Muncul di Lampiran L2

Setelah menambahkan data, jangan langsung membuka SPT Tahunan. Ini kesalahan yang cukup sering terjadi.

Berikut tips agar data tersinkron dengan baik:

  • Tunggu sekitar 5–10 menit
  • Bisa logout lalu login kembali
  • Atau refresh halaman beberapa kali

Setelah itu:

  • Masuk ke menu SPT Tahunan
  • Klik Posting SPT (tidak perlu buat baru)

Langkah ini berfungsi untuk menarik ulang data terbaru ke dalam sistem pelaporan.

Hasil Akhir: Data Otomatis Masuk ke L2

Berdasarkan pengalaman pengguna, setelah melakukan langkah di atas, data pemegang saham akan otomatis muncul di:

  • Lampiran L2 – Daftar Kepemilikan Saham

Di sana akan terlihat:

  • Nama pemegang saham
  • Jumlah saham
  • Nilai nominal
  • Pembagian dividen

Jika semua sudah muncul, Anda bisa melanjutkan pengisian SPT tanpa kendala.

Perbedaan Coretax vs DJP Online dalam Input Data

Sebagai perbandingan, sistem Coretax memiliki pendekatan yang berbeda dibanding DJP Online:

Fitur Coretax DJP Online
Input pemegang saham Melalui profil (by system) Bisa langsung di SPT
Fleksibilitas Lebih terbatas Lebih fleksibel
Validasi data Lebih ketat Lebih sederhana

Pendekatan ini menunjukkan bahwa Coretax lebih menekankan integrasi data antar modul, meskipun terasa lebih kompleks bagi pengguna.

Pengalaman Pengguna

Banyak wajib pajak mengaku bahwa kendala ini cukup umum terjadi, terutama saat pertama kali menggunakan Coretax.

Data di Coretax harus sinkron dari profil, bukan hanya di SPT. Kalau tidak, perubahan tidak akan terbaca sistem.

Hal ini menegaskan bahwa pengelolaan data di Coretax bersifat terpusat.

 

Menambahkan pemegang saham di Coretax untuk SPT Tahunan Badan memang membutuhkan langkah tambahan dibanding sistem sebelumnya. Namun, jika dilakukan dengan benar melalui menu “Pihak Terkait”, data akan otomatis masuk ke lampiran L2.

Pastikan Anda:

  • Mengisi data sesuai akta pendirian
  • Menunggu sinkronisasi sistem
  • Melakukan posting ulang SPT

Dengan cara ini, pelaporan pajak perusahaan Anda bisa berjalan lebih lancar dan minim error.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050