Cara Mengatasi Error “SPOUSE HUSBAND or WIFE, NIK or TIN Tidak Kosong” saat Lapor SPT Tahunan 2026 di Coretax

11 April 2026 11:00
Bagikan :
Tampilan error spouse husband wife NIK atau TIN tidak kosong saat lapor SPT Tahunan di Coretax 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Banyak wajib pajak yang mulai melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2026 mengaku menemui kendala saat proses submit di sistem Coretax DJP. Salah satu notifikasi yang cukup sering muncul adalah pesan:

“Operasi Gagal: SPOUSE HUSBAND or WIFE, NIK or TIN tidak kosong.”

Masalah ini biasanya muncul ketika pengguna hendak menekan tombol Bayar dan Lapor, tetapi sistem justru menolak proses pengiriman SPT.

Jika Anda mengalami error tersebut, jangan panik. Berdasarkan pengalaman sejumlah pengguna dan panduan teknis yang beredar di komunitas pajak, masalah ini umumnya berasal dari bug validasi data pada bagian status kewajiban perpajakan suami istri.

Penyebab Error “Spouse Husband or Wife NIK/TIN Tidak Kosong” di Coretax

Secara teknis, sistem membaca bahwa ada kolom data pasangan yang belum sinkron meskipun status perpajakan Anda sebenarnya gabung NPWP.

Dalam beberapa kasus, Coretax meminta isian NIK/TIN pasangan meski data tersebut tidak relevan atau tidak sedang digunakan. Akibatnya, sistem mendeteksi validasi tidak lengkap dan menolak submit.

Error ini muncul terutama pada wajib pajak berstatus menikah.

Cara Mengatasi Error SPT Tahunan “SPOUSE HUSBAND or WIFE, NIK or TIN Tidak Kosong”

Dikutip dari kanal Telegram FAQ Coretax, berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi notifikasi gagal tersebut.

1. Pilih Opsi PH/MT di Bagian Status Kewajiban Perpajakan

Pertama, buka bagian:

Poin/Angka 7 – Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri

Lalu pilih sementara opsi:

  • PH
  • atau MT

Langkah ini berfungsi sebagai trigger/reset sistem agar data validasi Coretax terbaca ulang.

2. Kosongkan Kembali Pilihan dengan Klik Tanda X

Setelah opsi PH/MT dipilih, jangan dibiarkan.

Segera klik:

  • Tanda silang (X) pada kolom tersebut

Tujuannya untuk menghapus kembali pilihan sampai kolom menjadi kosong.

Langkah ini dilakukan karena posisi sebenarnya bukan memilih PH/MT, melainkan hanya memancing refresh validasi data.

3. Simpan Konsep SPT

Setelah kolom dikosongkan ulang:

  • Klik Simpan Konsep

Pastikan data tersimpan dengan baik sebelum lanjut ke tahap berikutnya.

4. Lanjut Submit dengan Tombol Bayar dan Lapor

Terakhir:

  • Klik Bayar dan Lapor
  • Submit ulang SPT Tahunan Anda

Dalam banyak kasus, error langsung hilang setelah langkah ini dilakukan.

Mengapa Cara Ini Bisa Berhasil?

Meski belum ada penjelasan teknis resmi detail dari DJP, banyak pengguna menduga metode ini bekerja karena:

  • sistem melakukan refresh cache data form,
  • validasi field pasangan di-reset ulang,
  • bug pembacaan status perpajakan diperbarui otomatis.

Dengan kata lain, ini seperti “memancing” Coretax membaca ulang data isian Anda.

Jika Error Masih Muncul

Jika notifikasi tetap muncul setelah mencoba langkah di atas, ada beberapa hal lain yang bisa Anda lakukan:

Bersihkan Cache Browser

Kadang browser menyimpan data lama sehingga form tidak terbaca sempurna.

Langkah cepat:

  • Hapus cache dan cookies browser,
  • Logout akun Coretax,
  • Login ulang.

Gunakan Browser Berbeda

Berdasarkan pengalaman pengguna:

  • Google Chrome dan Microsoft Edge cenderung lebih stabil untuk akses Coretax.
  • Hindari browser versi lama atau tidak update.

Cek Kelengkapan Profil Pajak

Pastikan data berikut telah terisi:

  • status perkawinan,
  • data pasangan,
  • profil wajib pajak,
  • informasi NPWP/NIK.

Jika ada bagian kosong, sistem bisa memicu error validasi tambahan.

 

Error “SPOUSE HUSBAND or WIFE, NIK or TIN tidak kosong” saat lapor SPT Tahunan 2026 di Coretax biasanya disebabkan bug validasi pada bagian status kewajiban perpajakan suami istri.

Solusi paling efektif yang banyak berhasil adalah:

  1. Pilih PH/MT sementara,
  2. Hapus lagi pilihan tersebut dengan tanda X,
  3. Simpan konsep,
  4. Submit ulang melalui tombol Bayar dan Lapor.

Cara sederhana ini terbukti membantu banyak pengguna melewati kendala submit tanpa perlu mengulang pengisian SPT dari awal.

Selama sistem Coretax masih terus dikembangkan, kendala teknis seperti ini kemungkinan masih akan ditemui.

Karena itu, penting untuk selalu memahami trik troubleshooting dasar agar proses pelaporan tetap lancar dan tidak menghambat kewajiban perpajakan Anda.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050