
DOYANDUIT – Banyak wajib pajak yang mulai kebingungan saat ingin menambahkan TKU istri di sistem Coretax DJP. Terutama ketika tombol simpan tidak aktif, data keluarga belum tervalidasi Dukcapil, atau kode KLU tidak muncul saat dicari.
Kasus seperti ini ternyata cukup sering terjadi sejak migrasi layanan perpajakan ke Coretax. Dari pengalaman sejumlah pengguna, bagian yang paling membingungkan justru bukan saat login, melainkan ketika harus menghubungkan data keluarga dan tempat kegiatan usaha ke dalam profil wajib pajak.
Padahal, prosesnya sebenarnya tidak terlalu rumit jika urutannya benar.
Berikut panduan lengkap cara menambahkan TKU istri di Coretax DJP agar proses berhasil tanpa kendala.
Apa Itu TKU di Coretax?
TKU merupakan singkatan dari Tempat Kegiatan Usaha. Dalam sistem Coretax DJP, data ini digunakan untuk mencatat lokasi usaha, cabang, maupun subunit yang dimiliki wajib pajak.
Jika suami dan istri sama-sama memperoleh penghasilan atau menjalankan usaha, maka data TKU perlu dilengkapi agar administrasi perpajakan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Saat ini, Coretax juga mulai melakukan sinkronisasi lebih ketat dengan data Dukcapil dan NPWP/NIK. Karena itu, detail seperti status hubungan keluarga dan nomor kartu keluarga menjadi cukup penting.
Cara Menambahkan TKU Istri di Coretax DJP
1. Login ke Portal Coretax
Pertama, buka portal Coretax DJP menggunakan akun masing-masing.
Isi:
- ID Pengguna
- Kata Sandi
- Kode Captcha
Lalu klik tombol login.
Pada beberapa kasus, captcha sering gagal terbaca di perangkat mobile. Sejumlah pengguna mengaku lebih mudah login menggunakan browser desktop atau mode desktop di HP.
2. Buka Menu Profil Saya
Setelah berhasil masuk ke dashboard utama:
- Pilih menu “Portal Saya”
- Klik submenu “Profil Saya”
Nantinya akan muncul halaman ikhtisar profil wajib pajak.
Di bagian kiri layar, pilih menu “Informasi Umum”.
Lengkapi Informasi Keluarga Terlebih Dahulu
Sebelum menambahkan TKU baru, bagian data keluarga wajib diisi dengan benar.
Klik tombol “Edit” di pojok kanan atas.
Setelah halaman pembaruan data terbuka, scroll ke bagian informasi umum.
Perhatikan beberapa kolom berikut:
| Data | Keterangan |
|---|---|
| Status hubungan keluarga | Pilih sesuai kondisi |
| Nama ibu kandung | Wajib diisi |
| Nomor kartu keluarga | Harus sesuai Dukcapil |
Untuk status hubungan keluarga, biasanya pengguna memilih:
- Kepala Keluarga
- Istri
- Anak
Jika nomor KK tidak sesuai dengan data Dukcapil, proses validasi biasanya gagal dilanjutkan.
3. Validasi Data ke Dukcapil
Setelah semua data keluarga diisi:
- Klik tombol “Validasi Data Terbaru ke Dukcapil”
Jika berhasil, akan muncul notifikasi bahwa data berhasil tervalidasi.
Menariknya, di lapangan masih ada pengguna yang harus mencoba validasi lebih dari satu kali sebelum status berhasil muncul. Biasanya terjadi saat server Coretax cukup padat.
Cara Menambah Tempat Kegiatan Usaha Baru
4. Masuk ke Menu Tempat Kegiatan Usaha/Subunit
Scroll ke bawah sampai menemukan bagian:
“Tempat Kegiatan Usaha/Subunit”
Di sana biasanya sudah terdapat satu data kantor pusat.
Klik tombol “Tambah”.
5. Isi Data TKU Baru
Pada formulir penambahan TKU, isi beberapa data berikut:
Jenis TKU
Pilih jenis usaha sesuai kebutuhan.
Contoh:
- Cabang
- Subunit
Nama TKU
Isi nama usaha.
Contoh:
- Toko Sembako
- Toko Burung
- Toko Ikan Lele
Deskripsi TKU
Isi jenis kegiatan usaha secara singkat.
Misalnya:
- Perdagangan eceran
- Jasa laundry
- Kuliner rumahan
Cara Memilih Kode KLU TKU
Bagian KLU sering membuat pengguna bingung karena daftar kode cukup banyak.
Klik ikon kaca pembesar pada kolom KLU.
Kemudian:
- Ketik kata kunci usaha
- Tekan Enter
- Pilih kode yang paling mendekati
Contoh pencarian:
- eceran
- makanan
- laundry
- pakaian
Setelah dipilih, deskripsi KLU biasanya akan terisi otomatis.
Dari percobaan beberapa pengguna Coretax, pencarian kata yang terlalu spesifik justru kadang tidak menampilkan hasil. Kata kunci sederhana biasanya lebih mudah ditemukan.
Cara Menambahkan NIK Istri pada TKU
Pada bagian tambah PTU atau relasi usaha:
- Masukkan NIK istri
- Klik tombol “Tambah”
Jika berhasil, data NIK atau NPWP istri akan muncul di tabel bawah.
Nama pasangan biasanya ikut muncul otomatis setelah sistem membaca data kependudukan.
Lengkapi Alamat TKU dengan Benar
Bagian alamat harus diisi manual dan dropdown.
Data yang perlu dilengkapi:
- Detail alamat
- RT/RW
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Kelurahan/Desa
- Kode pos
Beberapa kolom memang tidak wajib diisi.
Namun untuk alamat utama, sistem biasanya tidak akan mengaktifkan tombol simpan jika ada bagian penting yang kosong.
Penyebab Tombol Simpan Tidak Aktif di Coretax
Ini termasuk kendala yang paling sering dialami pengguna.
Berikut beberapa penyebab umumnya:
| Masalah | Penyebab | Solusi |
|---|---|---|
| Tombol simpan abu-abu | Ada kolom wajib kosong | Cek ulang seluruh form |
| Validasi gagal | Data KK tidak sesuai Dukcapil | Samakan dengan KK terbaru |
| NIK istri tidak muncul | Belum klik tombol tambah | Tambahkan ulang NIK |
| KLU tidak muncul | Kata kunci terlalu spesifik | Gunakan kata umum |
| Form tidak bisa lanjut | Tanggal mulai belum diisi | Isi tanggal mulai usaha |
Saat ini, Coretax memang cukup ketat membaca mandatory field. Bahkan satu dropdown yang belum dipilih bisa membuat proses gagal disimpan.
Centang Pernyataan Sebelum Simpan
Sebelum proses akhir:
- Scroll ke bagian paling bawah
- Centang kotak pernyataan
- Klik tombol “Simpan”
Jika seluruh data sudah benar, TKU baru akan langsung masuk ke daftar tempat kegiatan usaha.
Agar Proses Tambah TKU Lebih Lancar
Beberapa hal kecil ini ternyata cukup membantu:
- Gunakan browser Chrome versi terbaru
- Hindari membuka banyak tab Coretax sekaligus
- Isi data perlahan, jangan terlalu cepat
- Pastikan koneksi internet stabil
- Simpan screenshot jika muncul error
Dalam beberapa kasus, pengguna juga mengaku lebih mudah menyelesaikan proses lewat laptop dibanding aplikasi mobile browser.
Menambahkan TKU istri di Coretax DJP sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan urutan pengisian data dilakukan dengan benar.
Bagian yang paling sering memicu kendala justru ada pada validasi Dukcapil, nomor KK, dan kolom wajib yang terlewat. Karena itu, sebelum menekan tombol simpan, pastikan seluruh data keluarga dan alamat usaha sudah lengkap.
Jika sering mengalami error serupa, Anda juga bisa membaca panduan lain seputar validasi data dan pembaruan profil wajib pajak di Coretax DJP.