Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax DJP 2025: Persiapan Data, Reset Password, Permohonan, hingga Validasi Kode Otorisasi Pajak

26 Desember 2025 17:00
Bagikan :
Ilustrasi aktivasi akun pajak di Coretax DJP tahun 2025. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang menggantikan DJP Online.

Perubahan ini berdampak langsung pada proses pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi ASN, TNI, Polri, PNS, dan PPPK. Aktivasi akun Coretax menjadi langkah wajib yang harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025 agar pelaporan SPT tahun berikutnya berjalan lancar.

Kewajiban ini ditegaskan melalui Surat Edaran MenPAN-RB tertanggal 13 November 2025, yang meminta seluruh aparatur negara melakukan pendaftaran, aktivasi akun, serta pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui Coretax DJP.

Tahapan Wajib Aktivasi Akun Coretax DJP

Berdasarkan panduan resmi sistem Coretax, terdapat tiga tahapan utama yang harus diselesaikan oleh wajib pajak sebelum dapat menggunakan layanan secara penuh:

  1. Aktivasi akun wajib pajak
  2. Permohonan kode otorisasi atau sertifikat elektronik
  3. Validasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik

Ketiga tahapan ini saling berkaitan dan tidak bisa dilewati salah satunya.

Persiapan Sebelum Aktivasi Akun Pajak

Sebelum mengakses Coretax DJP, pastikan beberapa hal berikut sudah disiapkan:

  • NIK atau NPWP
    Jika NPWP sudah dipadankan, NIK dapat digunakan sebagai identitas utama.
  • Email dan nomor HP aktif
    Data ini harus sama dengan yang terdaftar di KPP Pratama saat pembuatan NPWP.
  • Password baru yang kuat
    Minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
  • Perangkat dengan kamera
    Digunakan untuk proses foto live saat verifikasi identitas.

Persiapan ini penting agar proses aktivasi berjalan tanpa kendala teknis.

Langkah Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax

1. Akses Portal Coretax DJP

Kunjungi laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik tombol Lanjutkan hingga menemukan opsi Aktivasi Akun Wajib Pajak.

2. Konfirmasi Status Wajib Pajak

Pilih opsi bahwa wajib pajak sudah terdaftar, lalu lanjutkan ke pengisian identitas.

3. Input NIK atau NPWP

Masukkan NIK (disarankan) atau NPWP, kemudian klik Cari. Sistem akan menampilkan potongan nama wajib pajak untuk memastikan data sesuai.

4. Masukkan Email dan Nomor HP

Isikan email dan nomor HP yang terdaftar di KPP. Jika muncul tanda silang merah, klik area luar kolom hingga berubah menjadi tanda centang hijau.

5. Verifikasi Identitas dengan Foto Live

Izinkan akses kamera, lalu ambil foto secara langsung. Setelah foto berhasil, lakukan validasi hingga muncul notifikasi verifikasi berhasil.

6. Setujui Pernyataan Wajib Pajak

Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan. Jika muncul notifikasi bahwa akun telah aktif, proses aktivasi berhasil.

Cara Reset Password Akun Coretax DJP

Setelah aktivasi, langkah berikutnya adalah reset password agar akun dapat digunakan.

  1. Akses halaman login Coretax
  2. Klik Lupa Kata Sandi
  3. Masukkan NIK atau NPWP sebagai ID pengguna
  4. Pilih metode konfirmasi melalui email
  5. Penting: Penulisan email harus menggunakan huruf kapital semua
  6. Masukkan captcha dan kirim permintaan

Jika berhasil, akan muncul notifikasi reset password sukses. Selanjutnya, buka email dan klik tautan pengaturan ulang kata sandi. Buat password baru, konfirmasi, lalu simpan.

Untuk memastikan keberhasilan, lakukan login kembali hingga nama dan NPWP tampil di dashboard.

Permohonan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik

Setelah akun aktif dan password diperbarui, tahap selanjutnya adalah pengajuan kode otorisasi.

Langkah Pengajuan

  • Masuk ke menu Portal Saya
  • Pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik
  • Data identitas akan terisi otomatis oleh sistem
  • Pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DCP
  • Buat passphrase (kata sandi tanda tangan digital)
  • Setujui pernyataan dan klik Simpan

Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital telah dibuat. Unduh dan simpan bukti tanda terima permohonan sebagai arsip penting.

Validasi Kode Otorisasi hingga Status Valid

Kode otorisasi yang dibuat perlu divalidasi agar dapat digunakan.

Cara Validasi

  1. Masuk ke Portal Saya
  2. Pilih menu Profil Saya
  3. Buka Nomor Identifikasi Eksternal
  4. Pilih Digital Certificate
  5. Klik Periksa Status hingga berubah dari invalid menjadi valid

Jika status sudah valid, artinya kode otorisasi telah aktif sepenuhnya.

Sebagai penanda akhir, sistem akan mengirimkan Surat Penerbitan Kode Otorisasi DCP ke menu notifikasi. Dokumen ini berisi identitas wajib pajak, nomor dokumen, dan status penerbitan resmi.

Dengan menyelesaikan aktivasi akun, reset password, serta validasi kode otorisasi di Coretax DJP, wajib pajak telah memenuhi seluruh prasyarat untuk pelaporan SPT Tahunan berbasis sistem baru.

Proses ini memang membutuhkan ketelitian, namun memberikan kepastian administratif di kemudian hari.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050