
DOYANDUIT – Bagi wajib pajak yang membutuhkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), kini prosesnya jauh lebih sederhana. Kamu bisa mendapatkan dokumen ini langsung melalui aplikasi Coretax tanpa harus datang ke kantor KPP.
Berdasarkan pembaruan sistem perpajakan tahun 2025, DJP terus mendorong digitalisasi layanan agar pengguna dapat mengakses dokumen kapan saja, termasuk saat bekerja atau bahkan sambil rebahan di rumah.
Semua dokumen perpajakan kini tersedia di menu Dokumen Saya di Coretax, termasuk Surat Keterangan Terdaftar. Hal ini menegaskan bahwa SKT kini benar-benar bisa diunduh secara mandiri.
Persiapan Sebelum Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Coretax
Untuk memastikan proses unduh berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan.
Syarat Akun Coretax yang Harus Aktif
Agar bisa masuk ke sistem, kamu perlu:
- NPWP 16 digit atau NIK sebagai ID pengguna.
- Kata sandi Coretax yang sudah dibuat saat aktivasi.
- Kode CAPTCHA yang ditampilkan saat login.
- Akun Coretax sudah diaktivasi sebelumnya. Aktivasi pertama hanya dilakukan satu kali.
Perangkat yang Bisa Digunakan
Kamu dapat mengakses Coretax menggunakan:
- HP melalui browser (Chrome/Firefox)
- Laptop atau komputer
- Tablet
Coretax sudah responsif sehingga tampilannya tetap optimal di layar kecil.
Langkah Lengkap Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar di Coretax
Berikut panduan terbaru cara mendapatkan Suket Terdaftar di sistem Coretax 2025.
1. Akses Halaman Resmi Coretax
- Buka browser.
- Ketik “Coretax DJP” di kolom pencarian.
- Pilih hasil teratas yang mengarah ke website resmi Coretax.
- Jika muncul notifikasi keamanan awal, cukup klik “Lanjutkan”.
Sistem kadang menampilkan halaman verifikasi tambahan, namun hal ini normal dan bukan error.
2. Login Menggunakan NPWP atau NIK
- Masukkan ID pengguna (NPWP atau NIK).
- Isi kata sandi Coretax.
- Ketik CAPTCHA yang muncul.
- Klik Login.
Jika lupa password, kamu bisa melakukan reset melalui fitur pemulihan.
3. Masuk ke Menu “Portal Saya”
Setelah login, kamu akan melihat panel fitur di bagian atas.
Pilih:
- Portal Saya
- Dokumen Saya
Pada menu inilah seluruh dokumen pajak kamu disimpan.
Jika daftar dokumen tidak muncul, cukup tekan Refresh pada bagian kiri atas.
4. Cari Dokumen “Surat Keterangan Terdaftar”
Di dalam menu tersebut, sistem akan menampilkan berbagai dokumen:
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
- NPWP Digital
- Data otoritas akses
- Dokumen perpajakan lain
Geser tabel ke kanan untuk menemukan kolom Unduh.
5. Klik “Unduh” untuk Mendapatkan SKT
Ketika tombol unduh diklik, sistem akan memproses file PDF resmi SKT kamu.
Dokumen ini berisi:
- Identitas wajib pajak
- Status terdaftar
- Kode KPP terdaftar
- Tanggal pendaftaran
- QR Code verifikasi
Ini adalah dokumen resmi DJP dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan perizinan.
Alur Cara Mendapatkan SKT di Coretax
| Tahap | Penjelasan |
|---|---|
| Akses situs Coretax | Melalui browser HP/PC |
| Login | Masukkan NPWP/NIK, password, dan CAPTCHA |
| Buka Portal Saya | Pilih menu Dokumen Saya |
| Cari SKT | Geser tabel dokumen |
| Unduh | Klik tombol Unduh untuk mendapatkan PDF |

Langkah Praktis untuk Mendapatkan SKT Coretax
Mengunduh Surat Keterangan Terdaftar Coretax kini sangat mudah berkat digitalisasi layanan perpajakan. Kamu tidak perlu mengantre di KPP atau membawa berkas fisik. Cukup dengan login, membuka menu Dokumen Saya, dan menekan tombol unduh, SKT langsung tersedia dalam format PDF.
Dengan memahami proses ini, kamu bisa mengurus administrasi perpajakan dengan lebih cepat, rapi, dan efisien. Pelayanan digital yang semakin baik juga membantu wajib pajak meminimalkan kesalahan dokumen dan mempercepat proses verifikasi.
Dengan mengetahui langkah-langkahnya, kamu bisa mengambil keputusan yang lebih cerdas dalam mengelola kepentingan perpajakan digital.