Cara Mengajukan NPWP Nonaktif Secara Online di Coretax DJP, Praktis dan Resmi

24 Desember 2025 13:00
Bagikan :
Pengajuan NPWP nonaktif kini bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak memiliki penghasilan, berhenti usaha, atau ingin menggabungkan NPWP dengan pasangan, pengajuan NPWP nonaktif kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Melalui sistem Coretax DJP, proses ini menjadi lebih ringkas tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Dalam praktiknya, status wajib pajak nonaktif membuat seseorang tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan selama status tersebut berlaku. Artinya, tidak ada denda keterlambatan selama permohonan disetujui dan status NPWP resmi dinonaktifkan.

Berdasarkan pengalaman banyak wajib pajak sepanjang 2024–2025, fitur ini cukup membantu, terutama bagi karyawan berpenghasilan rendah, ibu rumah tangga, hingga pelaku usaha yang sudah berhenti total.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan NPWP Nonaktif?

Pengajuan NPWP nonaktif tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa alasan sah yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Alasan yang Umum Diterima

  • Penghasilan di bawah PTKP
  • Tidak memiliki penghasilan sama sekali
  • Wanita kawin yang memilih menggabungkan NPWP dengan suami
  • Berhenti usaha atau pekerjaan bebas (dokter, notaris, pengacara, dan sejenisnya)
  • Usaha sudah tidak berjalan lagi

Menurut ketentuan DJP, status nonaktif bukan berarti menghapus kewajiban pajak, melainkan menyesuaikan kondisi objektif wajib pajak saat ini.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Salah satu kunci agar pengajuan tidak ditolak adalah kelengkapan dokumen pendukung. Dokumen disesuaikan dengan alasan yang dipilih.

Contoh Dokumen Pendukung

  • Gabung NPWP dengan suami
    • NPWP suami
    • Kartu Keluarga
  • Penghasilan di bawah PTKP
    • Slip gaji
    • Bukti potong pajak tahun sebelumnya
  • Usaha atau pekerjaan bebas berhenti
    • Surat keterangan berhenti usaha
    • Surat keterangan dari desa/instansi terkait
  • Tidak memiliki penghasilan
    • Surat pernyataan atau dokumen pendukung relevan

Catatan penting: file harus format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.

Langkah Cara Mengajukan NPWP Nonaktif di Coretax

1. Login ke Akun Coretax

Masuk ke Coretax DJP menggunakan:

  • NIK atau NPWP 16 digit
  • Kata sandi
  • Kode keamanan

Jika belum memiliki akun, aktivasi akun perlu dilakukan terlebih dahulu.

2. Masuk ke Menu Perubahan Status

  • Klik ikon tiga garis di pojok kanan
  • Pilih Portal Saya
  • Klik Perubahan Status
  • Pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Langkah ini bisa dilakukan lewat HP, laptop, maupun komputer.

Mengisi Alasan dan Mengunggah Dokumen

3. Pilih Alasan Nonaktif

Pada bagian detail, pilih alasan yang sesuai dengan kondisi:

  • Penghasilan di bawah PTKP
  • Gabung NPWP dengan suami
  • Berhenti usaha
  • Tidak ada penghasilan
  • Alasan lainnya yang relevan

4. Unggah Dokumen Pendukung

  • Klik unggah file
  • Pilih dokumen PDF
  • Pastikan ukuran di bawah 10 MB
  • Tunggu kolom jenis dokumen terisi otomatis
  • Klik Simpan

Jika kolom tidak muncul, cukup keluar sebentar lalu login kembali.

Kirim Pernyataan dan Simpan Pengajuan

5. Konfirmasi Pernyataan

  • Centang pernyataan kebenaran data
  • Klik Simpan

Setelah itu, sistem akan memproses permohonan. Bukti tanda terima pengajuan bisa langsung diunduh sebagai arsip pribadi.

Cara Cek Status Permohonan NPWP Nonaktif

Setelah pengajuan dikirim, status tidak langsung selesai. Umumnya membutuhkan sekitar 5 hari kerja.

Langkah Memantau Status

  1. Masuk ke Portal Saya
  2. Pilih Kasus Saya
  3. Klik Reload/Refresh

Di sana akan terlihat:

  • Nomor kasus
  • Jenis layanan
  • Status proses
  • Kantor pajak yang menangani

Jika status sudah selesai, hasilnya bisa dilihat dan diunduh.

Cara Mengetahui Pengajuan Diterima atau Ditolak

Untuk melihat hasil akhir:

  • Klik detail kasus
  • Masuk ke menu Dokumen

Jika disetujui, akan muncul Dokumen Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Jika ditolak, sistem juga akan menampilkan dokumen penolakan beserta keterangannya.

Menurut praktik di lapangan, penolakan biasanya terjadi karena dokumen tidak sesuai atau alasan kurang kuat.

Catatan Penting yang Perlu Dipahami

Status nonaktif berlaku selama kondisi objektif wajib pajak tidak berubah. Jika kembali bekerja atau berpenghasilan, status NPWP wajib diaktifkan kembali.

Sistem Coretax memang masih terus disempurnakan, namun untuk layanan seperti ini, alurnya relatif jelas dan ramah bagi pengguna awam.

Mengajukan NPWP nonaktif secara online melalui Coretax DJP kini menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat objektif. Selama alasan jelas dan dokumen lengkap, prosesnya relatif cepat tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga