Cara Mengurus Penghapusan Pajak dan NPWP Orang yang Telah Meninggal Dunia

17 Oktober 2025 09:00
Bagikan :
Ilustrasi pajak warisan dan kewajiban NPWP setelah meninggal dunia
Panduan Lengkap Pajak Warisan Belum Terbagi (WBT) dan Penghapusan NPWP (AI/DoyanDuit)

DOYANDUIT – Kehilangan orang terdekat adalah momen yang meninggalkan duka mendalam. Namun di balik suasana haru itu, sering muncul berbagai urusan administratif yang harus diselesaikan oleh keluarga, termasuk kewajiban perpajakan almarhum.

Banyak yang bertanya-tanya: apakah kewajiban pajak seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan berakhir otomatis setelah seseorang meninggal dunia?

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Muh. Rahmatullah Barkat. M, melalui laman pajak.go.id, menjelaskan bahwa ada dua ketentuan utama yang perlu dipahami terkait hal ini.

Pertama, Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menyatakan bahwa warisan bukan merupakan objek pajak.

Artinya, harta peninggalan tidak dikenai pajak penghasilan. Namun, bukan berarti seluruh urusan perpajakan almarhum otomatis selesai.

Kedua, sistem perpajakan Indonesia menganggap warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan subjek pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPh jo. UU HPP. Artinya, ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta produktif seperti deposito berbunga, properti yang masih disewakan, atau usaha aktif, maka penghasilan dari harta tersebut tetap menjadi objek pajak. Di sinilah peran Warisan Belum Terbagi (WBT) menjadi penting.

WBT dan Pihak yang Mewakilinya

Warisan Belum Terbagi berfungsi sebagai subjek pajak sementara yang mewakili para ahli waris selama proses pembagian warisan belum selesai. Subjek ini berbeda dengan wajib pajak orang pribadi, karena secara hukum bertindak atas nama seluruh ahli waris.

Untuk kemudahan administrasi, NPWP yang digunakan oleh WBT tetap menggunakan NPWP milik almarhum. Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024), pihak yang dapat mewakili WBT meliputi:

  • salah seorang ahli waris,
  • pelaksana wasiat, atau
  • pihak yang ditunjuk untuk mengurus harta peninggalan.

Mereka bertanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan atas aset yang masih menghasilkan penghasilan, seperti melaporkan SPT tahunan atas nama WBT, melakukan pembayaran pajak jika ada PPh terutang, serta mengajukan penghapusan NPWP setelah warisan selesai dibagi.

Jika aset yang ditinggalkan tidak lagi menghasilkan penghasilan, wakil WBT dapat mengajukan permohonan nonaktif NPWP agar dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT tahunan.

Namun, permohonan tersebut hanya dapat dilakukan setelah seluruh kewajiban perpajakan sebelumnya telah diselesaikan.

Panduan Langkah untuk Wakil Warisan Belum Terbagi

Menjadi wakil WBT bukan sekadar melanjutkan urusan administrasi, tetapi juga menjaga kepastian hukum agar tidak muncul masalah pajak di kemudian hari. Berikut linimasa praktis yang bisa menjadi acuan bagi wakil WBT.

1. Jika Pewaris Tidak Meninggalkan Warisan atau Warisan Sudah Dibagi

Apabila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan harta, atau seluruh harta sudah dibagi kepada ahli waris, maka NPWP almarhum dapat dihapus. Permohonan penghapusan ini dapat diajukan oleh:

  • keluarga dekat atau pasangan pewaris yang tidak meninggalkan harta, atau
  • wakil WBT dalam hal warisan sudah selesai dibagi.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan penghapusan NPWP, salinan akta kematian dari Dukcapil, serta surat pernyataan yang menjelaskan bahwa pewaris tidak meninggalkan warisan atau bahwa warisan sudah selesai dibagi dengan menyebutkan nama para ahli waris.

DJP menetapkan waktu penyelesaian maksimal enam bulan sejak dokumen diterima lengkap. Selama menunggu keputusan, disarankan juga untuk mengajukan status nonaktif NPWP agar tidak ada kewajiban pelaporan yang tertunda.

2. Jika Pewaris Meninggalkan Warisan yang Belum Dibagi

Dalam kasus di mana pewaris meninggalkan harta produktif, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengubah status NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari “Wajib Pajak Orang Pribadi” menjadi “Warisan Belum Terbagi”.

Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • formulir perubahan data,
  • akta atau surat keterangan kematian,
  • dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil WBT, seperti surat keterangan ahli waris, akta wasiat, atau surat penunjukan pengurus harta peninggalan.

Setelah data diperbarui, wakil WBT akan mendapatkan akses ke sistem Coretax untuk melaksanakan kewajiban perpajakan atas nama WBT.

Dengan sistem ini, wakil dapat melakukan impersonating, yakni bertindak sebagai WBT dalam melaporkan SPT Tahunan, menghitung pajak, dan melakukan pembayaran PPh terutang jika ada.

3. Pengajuan Nonaktif atau Penghapusan NPWP

Jika harta warisan sudah tidak lagi menghasilkan penghasilan, WBT dapat mengajukan permohonan nonaktif ke KPP terdaftar. Setelah penelitian, keputusan penetapan WBT nonaktif biasanya diterbitkan dalam waktu lima hari kerja.

Sementara itu, ketika seluruh harta telah selesai dibagi kepada ahli waris yang berhak, maka kewajiban pajak WBT berakhir sepenuhnya.

Wakil WBT kemudian dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan melampirkan surat pernyataan bahwa warisan telah terbagi lengkap, beserta nama-nama ahli warisnya.

Kepatuhan Sebagai Bentuk Penghormatan

Kewajiban pajak mungkin terasa rumit ketika dikaitkan dengan duka kehilangan, tetapi memahami mekanismenya justru menjadi bentuk tanggung jawab moral kepada almarhum. Selama warisan belum terbagi, status pajak berpindah kepada Warisan Belum Terbagi.

Namun begitu proses pembagian selesai, kewajiban pajak pun beralih kepada masing-masing ahli waris sesuai porsi haknya.

Menjalankan proses ini dengan tertib bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga wujud penghormatan kepada sosok yang telah tiada. Untuk memastikan semua proses berjalan lancar, keluarga atau wakil WBT dapat berkonsultasi langsung di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Seluruh layanan DJP bersifat gratis dan terbuka bagi siapa pun yang ingin mendapatkan kejelasan tentang urusan perpajakan keluarga.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050