Cara Mengajukan SUKET Pajak UMKM Tarif 0,5% Badan Usaha Non-PKP Melalui Coretax 2025

11 November 2025 10:00
Bagikan :
Ilustrasi | Pengajuan SKT tarif UMKM 0,5% melalui dashboard Coretax. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pemilik usaha mikro, kecil, atau menengah yang belum berstatus PKP dan masih berhak menggunakan tarif pajak final 0,5% (PP 23/2018 yang diperbarui PP 55 Tahun 2022) kini bisa mengurus SKT secara mandiri melalui sistem Coretax 2025. Prosesnya jauh lebih cepat, tidak lagi perlu datang ke kantor pajak, dan seluruh berkas dapat diproses digital.

Pada praktiknya, banyak pelaku usaha, terutama UMKM berbentuk badan, masih bingung bagian mana pada dashboard Coretax yang digunakan untuk pengajuan. Itu sebabnya panduan langkah demi langkah ini disusun agar prosesnya jelas, runtut, dan mudah diikuti.

Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, SKT ini diperlukan sebagai bukti resmi bahwa pelaku usaha masih menggunakan tarif final 0,5%, sehingga dapat disampaikan kepada lawan transaksi ketika diminta.

Syarat Mengajukan SKT Tarif 0,5% untuk UMKM

Beberapa ketentuan umum yang berlaku dalam PP 55 Tahun 2022:

  • Berlaku bagi pelaku UMKM yang belum berstatus PKP
  • Menggunakan tarif final 0,5% dari omzet bruto
  • Berlaku untuk usaha dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar per tahun
  • SKT dapat diunduh dan digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan

SKT ini sering diminta oleh perusahaan besar saat bekerja sama dengan UMKM. Tanpa SKT, transaksi bisa tertunda. Dengan kata lain, dokumen ini bukan hanya kewajiban, tapi juga penting untuk menunjang kepercayaan bisnis.

Langkah Cara Mengajukan SKT PP 55 Tahun 2022 di Coretax 2025

Bagian ini merupakan inti panduan. Langkah dibuat sederhana agar bisa diikuti siapa pun, termasuk pelaku UMKM yang belum terbiasa menggunakan akun DJP.

1. Masuk ke Layanan Wajib Pajak

  • Login ke dashboard Coretax dengan akun resmi wajib pajak
  • Pilih menu Layanan Administrasi
  • Masuk ke bagian Permohonan

Pada beberapa kasus, pengguna diminta memilih apakah bertindak pribadi atau sebagai perwakilan badan usaha. Bila Anda mengurus untuk PT atau CV, pilih mewakili badan usaha.

2. Pilih Jenis Permohonan

  • Gulir ke bawah hingga menemukan layanan terkait PP 55 Tahun 2022 (Tarif UMKM 0,5%)
  • Pilih menu tersebut
  • Klik Simpan

Tunggu hingga sistem memproses dan membawa Anda kembali ke dashboard.

3. Isi Alur Kasus dan Identitas Badan

Pada halaman alur kasus, akan tampil data identitas badan usaha:

  • Nama badan
  • NPWP
  • Status PKP
  • Lokasi KPP terdaftar

Silakan pilih lokasi sesuai domisili usaha. Contoh: Kota Bandung, Kota Surabaya, atau wilayah lain tempat usaha terdaftar.

Di bagian bawah biasanya terdapat keterangan syarat administratif, termasuk:

  • Omzet di bawah Rp 4,8 miliar
  • Masih menggunakan tarif UMKM 0,5%
  • Tidak berstatus PKP

4. Isi Data Tambahan dan Lampiran

Sistem akan menampilkan formulir sederhana. Beberapa pengguna melaporkan bahwa tidak semua kolom wajib diisi, tergantung kasus.

  • Jika diminta klasifikasi penghasilan, pilih penghasilan bulanan badan
  • Pilih bulan berjalan (misal: November)
  • Klik Simpan

Untuk lampiran tertentu, sistem memberikan opsi biarkan default jika tidak diperlukan. Pada praktiknya, banyak WP yang menyimpan tanpa tambahan berkas, dan pengajuan tetap berhasil.

5. Tanda Tangan Digital

Ini bagian paling penting:

  1. Klik Sign / Sign-in
  2. Masukkan passphrase sertifikat digital
  3. Sistem akan memproses tanda tangan elektronik

Tunggu hingga muncul status Sukses.

6. Kirim Permohonan

  • Gulir kembali ke bagian bawah
  • Klik Kirim
  • Sistem akan menghitung mundur beberapa detik
  • Setelah selesai, muncul notifikasi bahwa permohonan berhasil dikirim

Pada tahap ini, biasanya email notifikasi juga otomatis masuk ke alamat email wajib pajak.

7. Unduh SKT dalam Format PDF

Setelah pengajuan sukses:

  • Klik Lanjutkan
  • Sistem otomatis menampilkan laman unduhan
  • SKT dapat diunduh sebagai file PDF

Dokumen ini dapat diberikan kepada lawan transaksi ketika diminta sebagai bukti legalitas penggunaan tarif 0,5%. Silakan unduh dan serahkan kepada lawan transaksi bahwa kita masih menggunakan tarif UMKM sebesar 0,5%.

Contoh Kegunaan SKT PP 55 Tahun 2022 UMKM 0,5%

Dokumen ini dibutuhkan ketika:

  • Kerja sama dengan perusahaan besar
  • Pengajuan vendor atau supplier resmi
  • Verifikasi perpajakan saat tender
  • Keterangan pajak di marketplace atau e-commerce tertentu

Tanpa SKT, status perpajakan UMKM bisa dianggap tidak jelas, bahkan transaksi dapat ditunda.

Kenapa UMKM Sebaiknya Mengurus SKT Secara Mandiri?

Ada tiga alasan utama:

1. Gratis

Tidak ada biaya pengajuan. Coretax sudah disiapkan pemerintah untuk pelayanan digital.

2. Tidak Ribet

Durasi pengisian rata-rata 3–10 menit, jauh lebih praktis dibanding mengurus manual di kantor pajak.

3. Dokumen Otomatis Tersimpan

PDF SKT bisa diunduh kapan pun dari dashboard, sehingga aman dan tidak mudah hilang.

Masalah Umum yang Sering Terjadi

Beberapa pengguna berbagi pengalaman:

  • Terkadang sistem logout otomatis karena durasi terlalu lama
  • Salah memasukkan passphrase menyebabkan sign digital gagal
  • Jaringan internet lambat membuat loading lama

Solusinya sederhana: pastikan koneksi stabil, siapkan passphrase sertifikat digital, dan lakukan proses saat jam layanan tidak terlalu padat.

Tabel Ringkas Alur Pengajuan SKT UMKM 0,5%

Tahap Aksi Keterangan
1 Login Coretax Gunakan akun WP badan
2 Pilih layanan administrasi Klik PP 55 Tahun 2022
3 Isi data Pilih klasifikasi & bulan
4 Sign digital Masukkan passphrase
5 Kirim Tunggu notifikasi sukses
6 Unduh SKT PDF Berikan ke lawan transaksi

Kesimpulan

Pengajuan SKT PP 55 Tahun 2022 tarif UMKM 0,5% di Coretax 2025 kini sangat mudah, gratis, dan bisa dilakukan tanpa bantuan pihak lain. Sepanjang badan usaha mempunyai sertifikat digital dan memenuhi syarat omzet di bawah Rp 4,8 miliar, prosesnya hanya beberapa menit.

Dengan memahami langkah-langkah ini, kamu bisa mengurus sendiri kebutuhan perpajakan bisnis, meningkatkan kepercayaan lawan transaksi, dan menjalankan usaha dengan lebih profesional.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah