Kabar Baik! Tarif Pajak UMKM 0,5% Lanjut 4 Tahun Lagi, Simak Cara Aktivasinya

15 Oktober 2025 14:00
Bagikan :
Tarif Pajak UMKM 0,5% Lanjut 4 Tahun Lagi, Simak Cara Aktivasinya

DOYANDUIT – Kabar baik datang untuk jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali memperpanjang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% hingga tahun 2029.

Sebelumnya, tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM hanya berlaku sampai tahun 2024, kemudian sempat diperpanjang setahun menjadi 2025.

Kini, berdasarkan pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 15 September 2025, kebijakan tersebut kembali diperpanjang hingga lima tahun ke depan.

Artinya, pelaku UMKM bisa tetap menikmati tarif ringan 0,5% untuk jangka waktu lebih panjang, tanpa harus beralih ke skema tarif umum Pasal 17.

Apa Itu PPh Final 0,5%?

PPh Final 0,5% merupakan tarif pajak khusus bagi pelaku UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Melalui aturan ini, UMKM dengan omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar dikenakan pajak final hanya sebesar 0,5% dari omzet, bukan dari laba bersih.

Tarif ini jauh lebih ringan dibanding tarif PPh Badan atau PPh Orang Pribadi pada umumnya. Tujuannya adalah memberi kemudahan dan keringanan bagi pelaku usaha kecil agar tetap patuh pajak tanpa terbebani administrasi rumit.

Namun, masa berlaku tarif ini sebenarnya dibatasi waktu:

  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): berlaku maksimal 7 tahun sejak pertama kali memanfaatkan.
  • Untuk Wajib Pajak Badan (CV/Firma): berlaku 4 tahun.
  • Untuk Wajib Pajak Badan (PT): berlaku 3 tahun.

Nah, dengan perpanjangan hingga tahun 2029, pelaku usaha yang masa pemanfaatannya habis tahun ini tetap bisa mengajukan perpanjangan melalui sistem Coretax DJP.

Menunggu Aturan Resmi Terbit

Walaupun pengumuman ini sudah disampaikan secara resmi oleh pemerintah, aturan teknis tertulisnya belum diterbitkan oleh DJP atau Kementerian Keuangan per pertengahan Oktober 2025.

Menurut keterangan yang beredar, kemungkinan besar tidak akan ada aturan baru, melainkan revisi terhadap PP 23/2018. Revisi tersebut akan memperbarui masa berlaku tarif 0,5% tanpa mengubah skema perhitungan atau syarat omzet.

Setelah revisi resmi terbit, DJP diperkirakan akan memperbarui sistem di portal Coretax, termasuk menambahkan menu perpanjangan tarif PPh Final UMKM bagi wajib pajak yang telah terdaftar.

Cara Perpanjang Tarif PPh 0,5% UMKM di Coretax (Setelah Aturan Terbit)

Berdasarkan pola sistem Coretax sebelumnya, berikut panduan umum yang kemungkinan akan digunakan untuk memperpanjang tarif PPh UMKM 0,5% secara online:

1. Login ke Portal Coretax

Masuk ke situs resmi https://coretax.pajak.go.id menggunakan akun pribadi atau akun admin perusahaan.
Pastikan sudah memiliki akses login aktif. Jika lupa password, gunakan fitur Lupa Kata Sandi untuk reset.

2. Pilih Role Akses Wajib Pajak

Setelah login, ubah role akses menjadi badan usaha atau pribadi UMKM, tergantung jenis wajib pajakmu.
Tulisan “Impersonating” di bagian atas menandakan kamu sudah berada di mode yang benar.

3. Akses Menu “PPh Final UMKM”

Masuk ke menu PPh Final atau PPh UMKM 0,5%.
Biasanya menu ini berada di bawah modul Pelaporan Pajak atau Profil Usaha di dashboard Coretax.

4. Cek Status Pemanfaatan Tarif

Di halaman tersebut akan muncul masa berlaku tarif 0,5% milikmu.
Jika sudah mendekati masa habis, sistem akan menampilkan opsi “Perpanjang Tarif”.

5. Ajukan Perpanjangan

Klik tombol “Ajukan Perpanjangan”, kemudian isi formulir singkat yang berisi:

  • Nomor NPWP
  • Jenis usaha
  • Omzet tahun terakhir
  • Tanggal mulai dan berakhirnya masa tarif lama

Setelah itu, klik Simpan dan Kirim.

6. Tunggu Persetujuan Sistem

DJP akan memproses pengajuan secara otomatis. Biasanya tidak memerlukan unggahan dokumen tambahan, kecuali jika ada verifikasi data.

Jika pengajuan disetujui, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa tarif 0,5% diperpanjang hingga 2029.

Kapan Perlu Diperpanjang?

Tidak semua UMKM wajib memperpanjang tarif di tahun yang sama.
Perpanjangan hanya diperlukan untuk:

  • UMKM yang masa pemanfaatan tarif 0,5% sudah berakhir di tahun 2024 atau 2025, atau
  • UMKM baru yang belum pernah mendaftar tarif final sebelumnya.

Sementara pelaku usaha yang baru saja memulai usaha pada 2024 ke atas otomatis akan langsung mengikuti kebijakan tarif 0,5% sampai 2029 tanpa perlu memperpanjang manual.

Apa yang Terjadi Setelah 2029?

Menteri Airlangga menyampaikan bahwa masa berlaku hingga 2029 akan dievaluasi menjelang akhir periode.

Jika kondisi ekonomi masih membutuhkan stimulus bagi UMKM, besar kemungkinan tarif ini akan kembali diperpanjang, seperti kebijakan sebelumnya pada 2024–2025.

Namun jika tidak, pelaku UMKM akan kembali dikenakan tarif pajak umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu tarif progresif mulai dari 5% hingga 22%, tergantung jenis badan usaha.

Kesimpulan

Perpanjangan tarif PPh Final 0,5% hingga 2029 merupakan langkah positif pemerintah untuk menjaga daya saing UMKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi.

Dengan tarif ringan, pelaku usaha bisa lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani pajak tinggi.

Meski aturan teknis belum terbit, kamu bisa mulai mempersiapkan data pajak dan akun Coretax agar proses perpanjangan berjalan lancar begitu fitur resminya aktif.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050