
DOYANDUIT – Wajib Pajak UMKM yang selama ini belum dapat mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final 0,5% karena terkendala sistem kini bisa bernapas lega.
Setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak telah membuka kembali layanan pengajuan Suket PPh Final UMKM melalui sistem Coretax.
Kabar ini cukup penting, terutama bagi pelaku usaha yang bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan maupun instansi meminta Suket sebagai bukti bahwa pelaku UMKM masih berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sesuai ketentuan.
Beberapa pelaku usaha sebelumnya mengaku tidak dapat mengajukan surat tersebut karena muncul kendala batas waktu atau fitur yang belum tersedia di sistem. Saat ini, layanan tersebut sudah aktif kembali.
Apa Itu Suket PPh Final UMKM?
Suket atau Surat Keterangan merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh Final UMKM sesuai ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Dokumen ini sering diminta oleh lawan transaksi yang berstatus pemotong atau pemungut pajak sebagai dasar penerapan perlakuan perpajakan yang sesuai.
Tanpa Suket, tidak jarang proses administrasi pembayaran atau kerja sama bisnis menjadi lebih panjang karena adanya verifikasi tambahan.
Siapa yang Bisa Mengajukan Suket?
Dikutip dari penejelasan di kanal Telegram FAQ Coretax, pengajuan Suket yang kembali dibuka melalui Coretax berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan tertentu.
Kategori Wajib Pajak yang Berhak Mengajukan
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
- Perseroan Perorangan Tertentu (PTOP)
- Koperasi
- Perseroan Terbatas (PT)
- BUMN
- BUMDes
Khusus badan usaha, status pendaftaran harus sudah tercatat sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Syarat Pengajuan Suket
Agar pengajuan dapat diproses, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Belum pernah mengajukan atau memiliki Suket berdasarkan PP 55 Tahun 2022.
- Belum pernah menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan (PPh).
- Tidak sedang memperoleh fasilitas perpajakan lainnya yang tidak dapat digabungkan dengan fasilitas UMKM.
Cara Mengajukan Suket PPh Final UMKM di Coretax
Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui Coretax dan relatif sederhana.
Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Masuk ke menu Layanan Administrasi.
- Cari jenis layanan AS.06.
- Pilih layanan “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022”.
- Pilih sublayanan AS.06-01.
- Lengkapi data yang diminta sistem.
- Kirim permohonan hingga proses selesai.
Proses pengajuan biasanya hanya membutuhkan beberapa menit jika data perpajakan sudah lengkap dan tidak terdapat kendala validasi.
Gagal Unduh Suket? Ini Penyebab yang Sering Terjadi
Tidak sedikit pengguna yang merasa memenuhi syarat tetapi tetap gagal mengunduh Suket setelah masuk ke Coretax.
Dalam beberapa kasus, masalah tersebut ternyata bukan karena permohonan ditolak.
Salah satu penyebab yang cukup sering ditemukan adalah Wajib Pajak sebenarnya sudah pernah memiliki Suket sebelumnya.
Sistem Coretax telah melakukan pembaruan masa berlaku terhadap Suket yang sudah terbit sehingga pengguna cukup mengunduh kembali dokumen yang lama tanpa perlu membuat permohonan baru.
Tabel Troubleshooting Pengajuan Suket
| Masalah | Kemungkinan Penyebab | Solusi |
|---|---|---|
| Menu pengajuan tidak muncul | Tidak memenuhi syarat pengajuan | Periksa status fasilitas pajak dan riwayat Suket |
| Gagal mengunduh Suket | Sudah pernah memiliki Suket | Cek kembali dokumen lama dan lakukan unduh ulang |
| Pengajuan tidak dapat dilanjutkan | Data belum sinkron di Coretax | Logout, login kembali, lalu coba beberapa saat kemudian |
| Muncul notifikasi fasilitas lain | Sedang menggunakan fasilitas perpajakan tertentu | Verifikasi status fasilitas perpajakan yang dimiliki |
Mengapa Suket Penting bagi Pelaku UMKM?
Di lapangan, kebutuhan akan Suket semakin sering muncul seiring meningkatnya penggunaan sistem administrasi perpajakan digital.
Banyak vendor, perusahaan swasta, hingga instansi pemerintah meminta dokumen ini sebelum melakukan pembayaran kepada pelaku usaha.
Karena itu, memiliki Suket yang masih berlaku dapat membantu memperlancar proses bisnis dan mengurangi potensi perbedaan perlakuan pajak saat bertransaksi.
Pengajuan Suket PPh Final UMKM 0,5% kini sudah kembali dibuka melalui Coretax sebagai tindak lanjut ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Bagi Wajib Pajak yang sebelumnya terkendala error batas waktu atau belum sempat mengajukan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk memeriksa status dan mengurus dokumen tersebut.
Jika ternyata tidak bisa mengunduh Suket baru, jangan langsung panik. Ada kemungkinan surat tersebut sebenarnya sudah pernah diterbitkan dan hanya perlu diunduh ulang dari sistem yang telah diperbarui.