Suket PP 55 Masih Berlaku untuk PPh Final 0,5%? Ini Penjelasan dan Cara Menggunakannya di Coretax Sesuai PP 20/2026

26 Juni 2026 10:00
Bagikan :
Wajib pajak dapat memastikan status Suket PP 55 melalui menu Fasilitas Aktif di Coretax sebelum melakukan transaksi. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Masih banyak pelaku usaha yang kebingungan ketika pembeli meminta Surat Keterangan (Suket) PP 20, sementara dokumen yang dimiliki hanya Suket PP 55.

Tidak sedikit pula yang mengira surat tersebut sudah tidak bisa dipakai karena pada dokumennya tercantum masa berlaku yang berakhir pada 2024.

Faktanya, kondisi tersebut merupakan salah satu pertanyaan yang paling sering muncul sejak penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan peralihan yang berlaku, Suket PP 55 tertentu tetap sah digunakan sebagai dasar penerapan PPh Final 0,5 persen, sehingga wajib pajak tidak perlu terburu-buru mengajukan penerbitan surat baru.

Di lapangan, sejumlah pelaku UMKM mengaku sempat mengalami penolakan transaksi karena lawan transaksi hanya mengenal istilah Suket PP 20. Setelah dilakukan pengecekan di sistem Coretax, ternyata fasilitas pajaknya masih aktif dan tetap dapat digunakan.

Kondisi seperti ini cukup wajar mengingat proses transisi regulasi sering kali membuat istilah administrasi berubah lebih cepat dibanding pemahaman para pengguna sistem.

Suket PP 55 Tetap Sah Digunakan

Mengutip penjelasan di kanal Telegram FAQ Coretax https://t.me/FAQcoretax, berdasarkan ketentuan peralihan Pasal II angka 1 huruf c dan huruf d PP Nomor 20 Tahun 2026, Suket PP 55 yang telah diterbitkan sebelum aturan baru berlaku tetap dinyatakan sah bagi kelompok wajib pajak tertentu.

Artinya, wajib pajak tidak perlu mencetak ulang surat tersebut selama masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan tersebut berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
  • Perseroan Terbatas Perorangan (PT Perorangan)
  • Koperasi

Masa berlakunya juga mengikuti status masing-masing wajib pajak.

Untuk WP Orang Pribadi dan PT Perorangan, Suket tetap berlaku hingga tidak lagi memenuhi ketentuan dalam PP 20 Tahun 2026.

Sementara itu, bagi koperasi, surat tersebut masih dapat digunakan selama masih memenuhi ketentuan dalam PP 55.

Praktiknya, yang menjadi acuan bukan sekadar tanggal yang tercetak pada dokumen, melainkan status fasilitas pajak yang tersimpan pada sistem administrasi perpajakan DJP.

Coretax Mengaktifkan Kembali Suket Secara Otomatis

Salah satu perubahan yang cukup membantu wajib pajak adalah proses reaktivasi otomatis di Coretax.

Bagi WP Orang Pribadi, PT Perorangan maupun koperasi yang sebelumnya telah memiliki Suket PP 55, sistem akan mengaktifkan kembali fasilitas tersebut apabila memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya:

  • pernah memiliki Suket PP 55;
  • belum pernah mengajukan pilihan menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan (PPh); dan
  • masih memenuhi persyaratan sesuai PP 55 maupun PP 20.

Pengalaman sejumlah pengguna menunjukkan bahwa mereka sempat mengira fasilitasnya sudah tidak berlaku karena dokumen lama tidak lagi muncul di pencarian awal. Setelah membuka menu fasilitas aktif di Coretax, statusnya ternyata sudah berubah menjadi aktif tanpa perlu mengajukan permohonan baru.

Karena itu, sebelum mengurus penerbitan dokumen baru, ada baiknya memastikan lebih dahulu apakah fasilitas tersebut sebenarnya sudah direaktivasi oleh sistem.

Cara Mengecek Status Suket di Coretax

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah Suket masih aktif.

1. Melihat Status Fasilitas Aktif

Masuk ke menu:

Portal Saya → Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak → Fasilitas Aktif

Selanjutnya cari kode AS.06-01.

Geser tabel ke arah kanan hingga muncul informasi status. Apabila fasilitas telah direaktivasi, akan muncul keterangan Aktif beserta tanggal mulai berlakunya.

Bagi sebagian pengguna yang membuka Coretax melalui ponsel, kolom status memang sering tidak langsung terlihat karena berada di sisi kanan tabel. Hal kecil seperti ini cukup sering membuat pengguna mengira datanya belum tersedia.

2. Melihat Nomor Dokumen dan Mengunduh Suket

Jika ingin mengetahui nomor surat sekaligus mengunduh dokumen, buka menu:

Layanan WP → Layanan Administrasi → Daftar Fasilitas Saya

Cari kembali fasilitas dengan kode AS.06-01.

Setelah menemukan nomor dokumennya, buka menu:

Portal Saya → Dokumen Saya

Masukkan nomor dokumen tersebut pada kolom pencarian, kemudian unduh Suket yang tersedia.

Dengan langkah ini, wajib pajak dapat menunjukkan dokumen pendukung kepada lawan transaksi apabila diperlukan.

Berikut lanjutan artikelnya.

Cara Membuat eBupot untuk Wajib Pajak PPh Final 0,5%

Setelah status Suket dipastikan aktif, langkah berikutnya berada di sisi pemotong atau pemungut pajak, yaitu membuat eBupot melalui Coretax.

Pada tahap ini, lawan transaksi tidak perlu lagi meminta penerbitan Suket baru apabila fasilitas wajib pajak memang sudah aktif di sistem. Yang lebih penting adalah memilih jenis fasilitas pajak yang sesuai saat mengisi bukti potong.

Langkah awal yang dilakukan adalah:

eBupot → BPPU → Create eBupot BPU

Selanjutnya isi beberapa data utama, meliputi:

  • Masa Pajak sesuai kejadian paling awal, baik saat pembayaran, saat penghasilan disediakan untuk dibayar, maupun saat jatuh tempo.
  • NIK atau NPWP 16 digit penerima penghasilan.
  • NITKU penjual.

Pastikan seluruh data identitas sudah sesuai. Dalam beberapa kasus, kesalahan satu digit pada NPWP atau NITKU membuat sistem gagal menarik data wajib pajak sehingga proses pembuatan bukti potong harus diulang dari awal.

Pilihan Fasilitas Pajak Berdasarkan Kondisi Wajib Pajak

Pengisian eBupot berbeda tergantung status omzet dan jenis wajib pajak. Perbedaan ini cukup penting karena akan menentukan tarif PPh Final yang dikenakan.

Kondisi Wajib Pajak Fasilitas Pajak Kode Objek Pajak Tarif PPh
WP Orang Pribadi dengan omzet berjalan sampai Rp500 juta Fasilitas Lainnya 28-423-03 0%
WP Orang Pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu 28-423-01 0,5%
PT Perorangan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu 28-423-01 0,5%
Koperasi Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu 28-423-01 0,5%

Perlu diperhatikan bahwa untuk WP Orang Pribadi dengan omzet yang masih berada dalam batas Rp500 juta, tarif PPh harus diubah secara manual menjadi 0 persen setelah memilih kode objek yang sesuai.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang dikenai PPh Final 0,5 persen, sistem umumnya akan menampilkan tarif 0,5 persen sesuai fasilitas yang dipilih. Tetap lakukan pengecekan sebelum menyimpan data agar tidak terjadi kekeliruan.

Lengkapi Dokumen Referensi Sebelum Submit

Sebelum eBupot dikirim, masih ada satu tahap yang sering terlewat, yakni pengisian Dokumen Referensi. Bagian ini berfungsi menghubungkan bukti potong dengan transaksi yang mendasarinya.

Informasi yang perlu dilengkapi meliputi:

  • jenis dokumen;
  • nomor dokumen pendukung, misalnya invoice;
  • tanggal dokumen;
  • NITKU pemotong PPh.

Apabila seluruh data telah sesuai, klik Submit untuk menyelesaikan proses pembuatan eBupot.

Dari pengalaman sejumlah pengguna Coretax, tahapan ini sering menjadi penyebab validasi gagal karena nomor dokumen atau tanggal transaksi tidak sesuai dengan data yang dimasukkan sebelumnya.

Pemeriksaan ulang sebelum menekan tombol submit dapat menghemat waktu dan menghindari koreksi administrasi.

Kendala yang Sering Ditemui dan Cara Mengatasinya

Selama masa transisi PP 20 Tahun 2026, beberapa kendala masih cukup sering ditemui oleh wajib pajak maupun lawan transaksi.

Masalah Penyebab Solusi
Pembeli meminta Suket PP 20 Belum mengetahui ketentuan masa transisi Jelaskan bahwa Suket PP 55 yang direaktivasi tetap berlaku sesuai aturan
Suket dianggap kedaluwarsa Mengacu pada tanggal yang tercetak di dokumen Pastikan status fasilitas aktif di Coretax
Fasilitas tidak ditemukan Belum mengecek menu yang benar atau tabel belum digeser Periksa menu Fasilitas Aktif dan cari kode AS.06-01
eBupot gagal divalidasi Kesalahan NPWP, NIK, NITKU atau dokumen referensi Periksa kembali seluruh data sebelum submit

Masa transisi seperti ini memang sering memunculkan kebingungan karena dokumen lama masih digunakan, sementara regulasi baru sudah berjalan.

Oleh sebab itu, status pada sistem Coretax menjadi acuan yang jauh lebih penting dibanding hanya melihat tanggal yang tercetak pada surat.

 

Bagi wajib pajak yang telah memiliki Suket PP 55, tidak perlu langsung mengurus penerbitan Suket baru hanya karena pembeli meminta Suket PP 20.

Selama masih memenuhi ketentuan peralihan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 dan fasilitas di Coretax berstatus aktif, Suket tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar penerapan PPh Final 0,5 persen.

Langkah paling aman adalah selalu mengecek status fasilitas melalui Coretax sebelum melakukan transaksi. Cara sederhana ini dapat mencegah kesalahpahaman antara penjual dan pembeli sekaligus memperlancar proses pembuatan eBupot.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah