
DOYANDUIT – Wajib pajak yang hendak mengajukan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif melalui Coretax terkadang menemukan pesan yang membingungkan. Sistem menampilkan notifikasi:
“Menu ini hanya tersedia untuk wajib pajak aktif / The menu is only available to active taxpayers.”
Masalahnya, status wajib pajak yang bersangkutan justru sudah tercatat aktif.
Kondisi ini membuat sebagian pengguna mengira terjadi kesalahan pada sistem atau data administrasi perpajakan mereka.
Berdasarkan penjelasan di kanal Telegram FAQ Coretax, penyebabnya ternyata bukan karena status wajib pajak tidak aktif.
Penyebab Pengajuan Wajib Pajak Nonaktif Ditolak
Dalam sejumlah kasus, wajib pajak memang berstatus aktif, tetapi masih memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Selama status PKP masih melekat, sistem tidak akan mengizinkan proses Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dilakukan.
Karena itu, meskipun status utama wajib pajak sudah aktif dan memenuhi syarat lainnya, menu pengajuan nonaktif tetap tidak dapat digunakan.
Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi?
Secara administrasi, PKP memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda dibanding wajib pajak biasa.
Status tersebut menunjukkan bahwa wajib pajak masih terdaftar untuk menjalankan kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga sistem menganggap entitas tersebut masih aktif menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kewajiban PKP.
Solusi yang Perlu Dilakukan
Apabila mengalami kendala tersebut, langkah yang disarankan adalah melakukan pencabutan status PKP terlebih dahulu.
Alur yang perlu dilakukan sebagai berikut:
- Ajukan permohonan pencabutan PKP.
- Tunggu hingga status PKP resmi dicabut dan data diperbarui dalam sistem.
- Setelah status PKP tidak lagi aktif, lakukan kembali pengajuan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Ringkasan Permasalahan
| Kendala | Penyebab | Solusi |
|---|---|---|
| Muncul pesan “Menu ini hanya tersedia untuk wajib pajak aktif” | Wajib pajak masih berstatus PKP | Lakukan pencabutan PKP terlebih dahulu |
| Status WP sudah aktif tetapi menu tidak bisa digunakan | Sistem mendeteksi status PKP masih aktif | Ajukan pencabutan PKP lalu ulangi pengajuan WP nonaktif |
Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan WP Nonaktif
Sebelum membuat kasus atau mengajukan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif di Coretax, ada baiknya memastikan beberapa hal berikut:
- Status wajib pajak tercatat aktif.
- Tidak lagi memiliki status PKP aktif.
- Data profil perpajakan telah diperbarui.
- Tidak ada proses administrasi perpajakan lain yang masih berjalan.
Langkah pengecekan sederhana ini sering membantu pengguna menghindari penolakan sistem yang sebenarnya bukan disebabkan oleh gangguan aplikasi.
Jika Anda berstatus wajib pajak aktif tetapi tetap tidak dapat mengajukan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif di Coretax, periksa kembali apakah masih terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam banyak kasus, status PKP yang masih aktif menjadi penyebab utama munculnya pesan error tersebut. Setelah proses pencabutan PKP selesai, pengajuan status wajib pajak nonaktif umumnya dapat dilakukan kembali melalui sistem Coretax.
Untuk menghindari kendala serupa, pastikan seluruh status administrasi perpajakan telah sesuai sebelum mengajukan perubahan status wajib pajak.