
DOYANDUIT – Banyak penjual di Shopee mendadak menemukan notifikasi terkait data penghasilan dan pembebasan pajak setelah diberlakukannya aturan terbaru berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Jika tidak segera mengisi dan mengunggah dokumen yang diminta, penghasilan dari toko berpotensi dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Bagi pelaku UMKM dengan omzet tertentu, sebenarnya tersedia fasilitas pembebasan pajak. Namun, fasilitas tersebut tidak aktif otomatis. Seller tetap harus mengajukan dan mengunggah surat pernyataan yang sesuai melalui akun Shopee.
Apa Itu Formulir Penghasilan Shopee PMK No. 37 Tahun 2025?
Formulir ini merupakan dokumen pernyataan yang digunakan wajib pajak untuk menyampaikan bahwa omzet usaha masih berada dalam batas tertentu sehingga berhak memperoleh fasilitas pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Dalam praktiknya, sejumlah seller mengaku sempat bingung karena menu pengisian berada di bagian data diri dan penghasilan, bukan di menu pajak seperti yang banyak dibayangkan.
Saat ini, Shopee menyediakan fitur khusus untuk mengunggah dokumen pembebasan pajak tersebut secara mandiri melalui akun masing-masing.
Syarat Sebelum Mengajukan Pembebasan Pajak
Sebelum mengunggah dokumen, pastikan data akun sudah lengkap dan terverifikasi.
Berikut yang perlu dicek:
- KTP sudah terverifikasi
- NPWP atau NIK sudah terdaftar
- Verifikasi selfie berhasil
- Data identitas sesuai dengan dokumen perpajakan
- Surat pernyataan PMK 37 Tahun 2025 sudah diisi dan ditandatangani
Berdasarkan pengalaman sejumlah pengguna, proses pengajuan sering gagal karena data identitas di Shopee berbeda dengan data yang tercatat pada dokumen perpajakan.
Cara Mengisi Surat Pernyataan PMK No. 37 Tahun 2025
Isi formulir sesuai data wajib pajak yang sebenarnya.
Data yang Harus Diisi
| Bagian Formulir | Cara Pengisian |
|---|---|
| Nama | Isi nama lengkap sesuai identitas |
| NIK/NPWP | Dapat menggunakan NIK sesuai ketentuan yang berlaku |
| Alamat | Sesuaikan dengan alamat pada data perpajakan |
| Status | Centang sebagai wajib pajak |
| Peredaran Bruto | Isi sampai dengan Rp500 juta |
| Tanda Tangan | Tanda tangan di atas materai Rp10.000 |
| Nama Terang | Isi nama pemilik toko atau identitas wajib pajak |
Setelah formulir selesai diisi, simpan dalam format digital.
Shopee menerima dokumen dengan format:
- JPG
- PNG
Ukuran file maksimal 5 MB.
Cara Upload Surat Bebas Pajak di Shopee
Setelah dokumen siap, lakukan pengunggahan melalui akun seller.
Langkah-Langkah Upload
- Login ke akun Shopee.
- Masuk ke menu Profil.
- Pilih Data Diri.
- Scroll ke bagian Data Penghasilan.
- Klik tombol Ubah.
- Pilih opsi Ajukan Pembebasan Pajak dengan Upload Surat Keterangan Bebas.
- Pilih status Saya sebagai wajib pajak.
- Pilih kategori penghasilan tahunan sampai dengan Rp500 juta.
- Unggah dokumen yang telah diisi.
- Pada pertanyaan tambahan di bagian bawah, pilih sesuai kondisi yang diminta.
- Klik Simpan.
Jika berhasil, sistem akan menyimpan data pengajuan pembebasan pajak untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Penyebab Pengajuan Ditolak atau Gagal
Dalam beberapa kasus, seller melaporkan dokumen tidak bisa diproses meskipun sudah diunggah.
Berikut beberapa penyebab yang paling sering ditemukan:
| Masalah | Penyebab | Solusi |
|---|---|---|
| Dokumen ditolak | Data tidak sesuai identitas | Periksa kembali nama, NIK, dan alamat |
| Upload gagal | Ukuran file terlalu besar | Kompres file hingga di bawah 5 MB |
| Menu tidak muncul | Akun belum terverifikasi penuh | Lengkapi verifikasi KTP, selfie, dan NPWP |
| Status belum berubah | Proses verifikasi masih berjalan | Tunggu beberapa hari kerja |
Detail kecil seperti tanda tangan yang kurang jelas atau dokumen yang terpotong saat dipindai juga dapat memperlambat proses verifikasi.
Apakah CV dan PT Bisa Mendapat Pembebasan Pajak?
Perlu diperhatikan bahwa ketentuan pembebasan ini umumnya ditujukan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang ditampilkan dalam sistem Shopee, pelaku usaha berbentuk CV maupun PT tetap dapat dikenakan pemungutan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, terlepas dari besar atau kecilnya omzet usaha.
Karena itu, pastikan memahami status badan usaha yang digunakan sebelum mengajukan pembebasan pajak.
Cara mengisi formulir penghasilan Shopee bebas pajak PMK No. 37 Tahun 2025 sebenarnya cukup sederhana.
Kunci utamanya adalah memastikan surat pernyataan diisi dengan benar, data akun sudah terverifikasi, dan dokumen diunggah melalui menu Data Penghasilan di aplikasi atau website Shopee.
Dari pengalaman banyak seller, kendala paling sering muncul justru pada data identitas yang belum sinkron atau dokumen yang tidak sesuai format.
Jadi sebelum mengklik tombol simpan, luangkan waktu beberapa menit untuk mengecek ulang seluruh data.