
Shopee akan mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen kepada penjual yang memenuhi ketentuan tertentu mulai 1 Agustus 2026. Bagi seller dengan omzet usaha yang masih berada di bawah Rp500 juta per tahun, ada langkah yang perlu dilakukan agar tidak terjadi pemotongan pajak secara otomatis, yakni mengisi dan mengunggah surat keterangan penghasilan melalui akun Shopee.
Banyak penjual baru yang mengaku sempat bingung saat menemukan menu Data Penghasilan di pengaturan toko. Bahkan, tidak sedikit yang khawatir tokonya langsung terkena pajak karena belum memahami dokumen yang diminta platform.
Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu Surat Keterangan Penghasilan Shopee?
Surat keterangan penghasilan merupakan dokumen pernyataan yang digunakan seller untuk menyampaikan informasi mengenai omzet atau penghasilan usahanya.
Dokumen ini menjadi salah satu syarat yang diminta Shopee terkait kebijakan pemungutan PPh 22 yang mulai berlaku pada Agustus 2026.
Bagi pelaku UMKM yang omzet tahunannya masih berada dalam batas tertentu, pengisian data ini menjadi penting agar sistem dapat mengenali status penghasilan usaha yang dilaporkan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mulai mengisi formulir, siapkan beberapa dokumen berikut:
- NIK atau NPWP
- Alamat lengkap sesuai identitas
- Surat Keterangan Penghasilan dari format resmi Shopee
- Materai Rp10.000
- Tanda tangan pemilik usaha
- File hasil scan atau foto dokumen (PDF atau JPG)
Dalam praktiknya, sejumlah seller memilih mengunggah file PDF karena hasilnya biasanya lebih jelas dibanding foto langsung dari kamera ponsel.
Cara Mengisi Surat Keterangan Penghasilan
Pastikan menggunakan formulir resmi yang tersedia melalui pusat bantuan atau informasi dari Shopee.
Isi formulir dengan langkah berikut:
1. Lengkapi Data Identitas
Masukkan:
- Nama lengkap
- NPWP atau NIK
- Alamat sesuai data identitas
Bagi yang belum memiliki NPWP, banyak seller mulai mengurusnya lebih awal karena beberapa layanan pencairan komisi dan verifikasi akun kini sering mensyaratkan nomor tersebut.
2. Isi Status Wajib Pajak
Pada bagian pernyataan, isi status sebagai wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Cantumkan Penghasilan Tahunan
Jika omzet usaha masih berada di bawah batas Rp500 juta per tahun, pilih atau tuliskan kategori penghasilan hingga Rp500 juta sesuai format yang tersedia pada formulir.
4. Bubuhkan Tanda Tangan dan Materai
Lengkapi dokumen dengan:
- Tanggal pembuatan surat
- Tanda tangan
- Nama jelas
- Materai yang telah ditandatangani
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah seller lupa menandatangani bagian materai atau hanya menempelkan materai tanpa paraf.
Cara Upload Surat Keterangan Penghasilan di Aplikasi Shopee
Setelah dokumen selesai dibuat, langkah berikutnya adalah mengunggahnya melalui aplikasi Shopee.
Langkah-Langkah Upload Lewat HP
- Buka aplikasi Shopee.
- Masuk ke menu Saya.
- Pilih Toko Saya.
- Masuk ke Pengaturan Toko.
- Pilih Informasi Toko.
- Scroll ke bagian Data Penghasilan.
- Klik menu yang bertuliskan Perlu Diisi.
- Pilih kategori penghasilan yang sesuai.
- Upload dokumen surat keterangan penghasilan.
- Klik Simpan.
Shopee menerima dokumen dalam format:
- JPG
- PNG
Berdasarkan pengalaman beberapa pengguna, ukuran file yang terlalu besar terkadang membuat proses unggah gagal. Jika hal ini terjadi, kompres ukuran file terlebih dahulu sebelum diunggah.
Apakah Harus Mengisi Surat Keterangan Bebas Pajak?
Tidak selalu.
Pada menu yang sama biasanya terdapat opsi Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB).
Jika tidak memiliki SKB, pengguna dapat memilih opsi Tidak dan tetap melanjutkan proses penyimpanan data.
SKB umumnya digunakan untuk kondisi tertentu dan pengajuannya dilakukan melalui kantor pajak atau sistem yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kendala yang Sering Terjadi Saat Upload Data Penghasilan
Berikut beberapa masalah yang cukup sering dilaporkan seller.
| Masalah | Penyebab | Solusi |
|---|---|---|
| Menu Data Penghasilan tidak muncul | Akun belum terverifikasi | Selesaikan verifikasi identitas terlebih dahulu |
| Upload gagal | Ukuran file terlalu besar | Kompres file PDF atau foto |
| Dokumen ditolak | Data tidak lengkap | Periksa kembali identitas dan tanda tangan |
| Status belum berubah | Proses verifikasi masih berjalan | Tunggu beberapa waktu lalu cek kembali |
| Tidak bisa menyimpan | Koneksi internet tidak stabil | Coba gunakan jaringan yang lebih baik |
Kenapa Seller Shopee Disarankan Memiliki NPWP?
Meski tidak semua pelaku usaha memiliki kewajiban pajak yang sama, keberadaan NPWP saat ini semakin sering menjadi bagian dari proses administrasi platform digital.
Dalam beberapa kasus, pengguna mengalami kendala pencairan komisi atau proses verifikasi karena belum melengkapi data perpajakan.
Karena itu, memiliki NPWP dapat membantu memperlancar berbagai kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan akun bisnis online.
Bagi seller Shopee yang omzet usahanya masih berada di bawah Rp500 juta per tahun, mengisi dan mengunggah surat keterangan penghasilan menjadi langkah penting menjelang penerapan PPh 22 mulai 1 Agustus 2026.
Prosesnya sebenarnya cukup sederhana dan bisa dilakukan langsung melalui HP dalam beberapa menit. Yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan data, tanda tangan, serta format dokumen yang diunggah.