Cara Mengisi Harta Bergerak di SPT Tahunan Orang Pribadi via Coretax 2026

12 April 2026 17:00
Bagikan :
Tampilan pengisian data harta bergerak pada SPT Tahunan melalui Coretax. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Mengisi harta bergerak dalam SPT Tahunan orang pribadi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting untuk menunjukkan kondisi keuangan yang transparan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Data ini akan menjadi gambaran keseimbangan antara penghasilan, aset, dan kewajiban yang Anda miliki hingga akhir tahun pajak.

Berdasarkan praktik pelaporan pajak terbaru tahun 2026, banyak wajib pajak masih bingung saat mengisi bagian harta, terutama pada kategori harta bergerak seperti kendaraan, perhiasan, atau aset lain yang bisa dipindahkan. Padahal, kesalahan kecil bisa berdampak pada validitas laporan.

Berikut panduan lengkap yang bisa Anda ikuti.

Apa Itu Harta Bergerak dalam SPT?

Harta bergerak adalah aset yang dapat dipindahkan dan memiliki nilai ekonomi. Dalam formulir SPT Tahunan orang pribadi, data ini terdapat pada:

  • Lampiran L1
  • Bagian A: Harta pada akhir tahun pajak
  • Nomor 4: Harta bergerak

Contoh harta bergerak meliputi:

  • Kendaraan (motor, mobil)
  • Perhiasan
  • Elektronik bernilai tinggi
  • Koleksi tertentu yang memiliki nilai jual

Menurut ketentuan DJP, pelaporan harta harus dilakukan secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.

“Pelaporan harta bertujuan mencerminkan kondisi ekonomi wajib pajak secara wajar dan transparan.”

Cara Menambah Harta Bergerak di Coretax/Kortek

Untuk menambahkan harta baru, Anda bisa mengikuti langkah berikut:

1. Masuk ke Lampiran L1

  • Buka formulir SPT Tahunan
  • Pilih Lampiran L1
  • Scroll ke bagian A nomor 4 (Harta Bergerak)

Sistem biasanya akan otomatis menampilkan data dari tahun sebelumnya.

2. Klik Tambah Data

  • Klik ikon tanda plus (+)
  • Akan muncul form pengisian

3. Isi Detail Harta

Lengkapi data berikut:

  • Jenis harta (misalnya sepeda motor)
  • Merek/model
  • Nomor polisi (jika kendaraan)
  • Status kepemilikan:
    • Atas nama sendiri
    • Atas nama pihak lain

Jika atas nama sendiri, data NIK akan otomatis terisi.

4. Isi Informasi Nilai

  • Tahun perolehan (contoh: 2022)
  • Harga perolehan
  • Harga saat ini (nilai wajar)

Tips menentukan harga saat ini:

  • Cek marketplace atau situs jual beli
  • Gunakan estimasi harga pasar

5. Isi Keterangan

  • Pilih keterangan sesuai kondisi (misalnya: harta PPS jika relevan)

6. Simpan Data

  • Klik tombol Simpan
  • Data akan muncul di daftar harta

Dengan langkah ini, Anda sudah berhasil menambahkan harta baru.

Cara Mengedit Harta Bergerak

Perubahan data sering terjadi, terutama karena penyesuaian nilai aset.

Langkah edit:

  1. Pilih data harta yang ingin diubah
  2. Klik ikon pensil (edit)
  3. Perbarui informasi seperti:
    • Harga saat ini
    • Keterangan
  4. Klik Simpan

Perubahan ini penting agar nilai aset tetap relevan dengan kondisi pasar.

Cara Menghapus Harta Bergerak

Jika aset sudah dijual atau tidak lagi dimiliki, Anda perlu menghapusnya dari daftar.

Langkah hapus:

  1. Pilih data harta
  2. Klik ikon hapus (warna merah)
  3. Konfirmasi dengan klik Yes

Data akan langsung terhapus dari sistem.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Banyak wajib pajak melakukan kesalahan saat mengisi harta. Berikut beberapa yang perlu dihindari:

  • Tidak memperbarui nilai aset
  • Lupa menghapus aset yang sudah dijual
  • Mengisi harga tidak realistis
  • Salah memilih status kepemilikan

Kesalahan ini bisa memicu ketidaksesuaian data dengan profil pajak Anda.

Agar Pelaporan Lebih Aman dan Akurat

Agar pengisian berjalan lancar, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Simpan bukti pembelian aset
  • Gunakan estimasi harga pasar terbaru
  • Lakukan update setiap tahun
  • Cek ulang sebelum submit SPT

Melakukan pengecekan ulang sebelum submit bisa menghindari kesalahan fatal.

Pentingnya Konsistensi Data Harta

Data harta dalam SPT bukan berdiri sendiri. DJP akan melihat keterkaitan antara:

  • Penghasilan
  • Harta
  • Utang

Jika tidak seimbang, bisa menimbulkan pertanyaan.

Sebagai contoh:

  • Penghasilan kecil tapi harta besar → berpotensi diperiksa
  • Tidak ada perubahan aset → dianggap tidak realistis

Karena itu, konsistensi menjadi kunci.

Mengisi harta bergerak di SPT Tahunan melalui Coretax memerlukan ketelitian, terutama dalam memasukkan nilai dan status kepemilikan. Mulai dari menambah, mengedit, hingga menghapus data harus dilakukan sesuai kondisi sebenarnya.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050