Cara Mengisi Survei Pemanfaatan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran 2026 untuk Sekolah Penerima Bantuan

5 Maret 2026 17:00
Bagikan :
Survei digitalisasi pembelajaran 2026 digunakan untuk mengevaluasi pemanfaatan perangkat teknologi di sekolah. (Kemendikdasmen)

DOYANDUIT – Program digitalisasi pendidikan terus menjadi fokus pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan perangkat digitalisasi pembelajaran yang sebelumnya telah disalurkan kepada sekolah pada tahun anggaran 2025.

Survei ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perangkat digital yang diberikan benar-benar dimanfaatkan dalam kegiatan belajar mengajar.

Sekolah yang pernah menerima bantuan digitalisasi pembelajaran diwajibkan mengisi instrumen ini melalui formulir survei resmi.

Batas akhir pengisian survei adalah 8 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Data yang dikumpulkan akan digunakan sebagai bahan kajian pemerintah untuk pengembangan program digitalisasi pendidikan di masa mendatang.

Tujuan Survei Digitalisasi Pembelajaran 2026

Survei ini bukan sekadar pengumpulan data administratif.

Informasi yang dihimpun digunakan untuk menilai dampak nyata penggunaan perangkat digital di sekolah.

Secara umum, tujuan survei ini antara lain:

  • Mengukur pemanfaatan perangkat digital yang telah disalurkan
  • Mengidentifikasi tantangan penggunaan teknologi di sekolah
  • Mengumpulkan masukan dari guru, murid, dan kepala sekolah
  • Menjadi dasar penyempurnaan program digitalisasi pendidikan

Pihak kementerian menegaskan bahwa partisipasi dalam survei tidak digunakan untuk menilai kinerja individu.

“Data yang dikumpulkan digunakan sebagai bahan kajian pemanfaatan digitalisasi pembelajaran,” demikian dijelaskan dalam pedoman resmi survei.

Artinya, responden diminta mengisi jawaban secara jujur dan sesuai kondisi nyata di lapangan.

Siapa Saja yang Harus Mengisi Survei Ini?

Instrumen survei tidak hanya diisi oleh satu pihak saja.

Ada tiga kelompok responden yang dilibatkan dalam pengisian data, yaitu:

  1. Murid
  2. Guru
  3. Kepala satuan pendidikan

Seluruh responden wajib terdaftar dalam sistem Dapodik.

Keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan agar evaluasi program digitalisasi pembelajaran lebih objektif dan menggambarkan kondisi sebenarnya di sekolah.

Kriteria Responden Murid

Tidak semua jenjang pendidikan memiliki kewajiban mengisi survei sebagai responden murid.

Berikut ketentuan lengkapnya:

Jenjang yang Tidak Mengisi

  • PAUD
  • SLB

Jenjang yang Mengisi

Setiap sekolah harus mengisi survei melalui tiga perwakilan murid, yaitu:

  • SD:
    • 1 murid kelas 4
    • 1 murid kelas 5
    • 1 murid kelas 6
  • SMP:
    • 1 murid kelas 7
    • 1 murid kelas 8
    • 1 murid kelas 9
  • SMA:
    • 1 murid kelas 10
    • 1 murid kelas 11
    • 1 murid kelas 12
  • SMK:
    • 1 murid kelas 10
    • 1 murid kelas 11
    • 1 murid kelas 12
  • SKB/PKBM:
    • 3 murid dari jenjang atau kelas berbeda

Jumlah responden murid relatif sedikit karena survei ini lebih berfokus pada pengalaman belajar menggunakan perangkat digital.

Kriteria Responden Guru

Selain murid, guru juga menjadi responden penting dalam survei ini.

Setiap satuan pendidikan diminta menunjuk tiga guru yang terdaftar di Dapodik.

Berikut pembagian kriterianya:

PAUD

  • 3 guru berbeda

SD

  • 3 guru dari mata pelajaran berbeda
  • Contoh: guru kelas, guru agama, dan guru PJOK

SMP

  • 1 guru mata pelajaran IPA
  • 2 guru mata pelajaran lainnya

SMA

  • 3 guru dari mata pelajaran berbeda
  • Mewakili mata pelajaran wajib dan pilihan

Sekolah yang menerapkan Kurikulum KKA disarankan turut mengisi instrumen ini.

SMK

  • 3 guru yang mewakili:
    • mata pelajaran umum
    • mata pelajaran kejuruan

SLB

  • 3 guru dari mata pelajaran berbeda

SKB/PKBM

  • 3 guru dari jenjang atau bidang berbeda

Bagi sekolah dengan jumlah guru terbatas, pengisian dapat disesuaikan dengan jumlah guru yang tersedia di Dapodik.

Kepala Sekolah Juga Wajib Mengisi

Selain murid dan guru, kepala satuan pendidikan juga wajib menjadi responden.

Kriteria responden kepala sekolah:

  • Terdaftar di Dapodik
  • Diisi oleh satu kepala sekolah

Formulir survei kepala sekolah biasanya berisi pertanyaan terkait:

  • pemanfaatan perangkat digital di sekolah
  • dukungan infrastruktur teknologi
  • implementasi pembelajaran berbasis digital
  • dampak program digitalisasi terhadap proses belajar

Jumlah pertanyaan untuk kepala sekolah cukup banyak.

Berdasarkan struktur form survei, terdapat sekitar 22 langkah pertanyaan yang harus dijawab.

Struktur Pertanyaan Survei

Setiap kelompok responden memiliki jumlah pertanyaan yang berbeda.

Berikut gambaran umum struktur instrumen survei:

Responden Jumlah Tahapan Pertanyaan
Murid 11 pertanyaan
Guru 34 pertanyaan
Kepala Sekolah 22 pertanyaan

Formulir survei biasanya dimulai dengan data identitas, seperti:

  • Nama sekolah
  • NPSN
  • Provinsi
  • Kabupaten/kota
  • Nama responden
  • Nomor identitas

Karena sebagian siswa mungkin tidak mengetahui detail data sekolah, proses pengisian sebaiknya didampingi oleh guru atau operator sekolah.

Tautan Pengisian Survei Resmi

Survei dapat diakses melalui tautan berikut:

https://s.id/surveyperangkatDigPem2026

Setiap responden akan diarahkan ke formulir yang berbeda, yaitu:

  • Form kepala sekolah
  • Form guru
  • Form murid

Pastikan memilih formulir yang sesuai dengan peran responden.

 

Survei pemanfaatan perangkat digitalisasi pembelajaran tahun 2026 merupakan bagian dari evaluasi program bantuan teknologi pendidikan yang diberikan pada tahun sebelumnya.

Pengisian survei dilakukan oleh tiga kelompok responden, yaitu:

  • murid
  • guru
  • kepala sekolah

Setiap responden memiliki kriteria dan jumlah pertanyaan yang berbeda.

Yang terpenting, seluruh data harus diisi secara jujur, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya di sekolah.

Dengan partisipasi aktif dari satuan pendidikan, pemerintah dapat memperoleh gambaran nyata tentang efektivitas program digitalisasi pembelajaran di Indonesia.

Batas akhir pengisian survei ini adalah 8 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, sehingga sekolah disarankan segera menyelesaikan pengisian sebelum tenggat waktu berakhir.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050