Cara Menonaktifkan NPWP Istri di Coretax dengan Mudah, Proses Online tanpa ke Kantor Pajak

11 Maret 2026 11:00
Bagikan :
Ilustrasi penonaktifan NPWP istri di Coretax secara online tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Menonaktifkan NPWP istri di Coretax kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Prosesnya relatif cepat dan praktis, bahkan bisa selesai dalam beberapa menit jika dokumen sudah disiapkan.

Langkah ini biasanya dilakukan ketika seorang wajib pajak wanita yang sudah menikah memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami. Dalam sistem perpajakan Indonesia, kondisi tersebut memungkinkan NPWP istri dinonaktifkan sehingga pelaporan pajak dilakukan melalui NPWP suami.

Berdasarkan praktik yang umum terjadi di sistem Coretax DJP, proses pengajuan penetapan wajib pajak nonaktif biasanya memerlukan waktu sekitar 5 hingga 7 hari kerja hingga statusnya resmi selesai diproses.

Jika Anda sedang mencari panduan yang jelas dan mudah diikuti, berikut tutorial lengkapnya.

Mengapa NPWP Istri Perlu Dinonaktifkan?

Dalam aturan perpajakan Indonesia, seorang istri yang telah menikah memiliki beberapa pilihan terkait status perpajakannya.

Secara umum terdapat dua skema:

  • NPWP terpisah dengan suami
    Istri memiliki kewajiban pajak sendiri dan melakukan pelaporan SPT secara mandiri.
  • NPWP digabung dengan suami
    Penghasilan dan kewajiban pajak digabung dalam SPT suami.

Ketika seorang istri memutuskan untuk menggabungkan penghitungan pajak dengan suami, maka NPWP miliknya bisa dinonaktifkan melalui sistem administrasi pajak.

Menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, status ini dikenal sebagai penetapan wajib pajak nonaktif bagi wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif.

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dalam keluarga.

Persyaratan Dokumen Penonaktifan NPWP Istri

Sebelum memulai proses di Coretax, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen pendukung.

Dokumen tersebut harus digabung dalam satu file PDF sebelum diunggah ke sistem.

Berikut dokumen yang biasanya diperlukan:

  • KTP istri
  • KTP suami
  • Kartu Keluarga (KK)

Tips praktis:

  • Gabungkan semua dokumen menjadi satu file PDF
  • Pastikan ukuran file tidak terlalu besar
  • Gunakan hasil scan atau foto yang jelas

Persiapan dokumen yang rapi akan mempercepat proses verifikasi oleh sistem.

Langkah-Langkah Menonaktifkan NPWP Istri di Coretax

Proses penonaktifan NPWP dilakukan melalui menu Penetapan Wajib Pajak Nonaktif pada sistem Coretax.

Berikut langkah-langkahnya.

1. Login ke Akun Coretax Istri

Pertama, masuk ke sistem Coretax DJP menggunakan akun milik istri.

Setelah berhasil login:

  • Buka menu Portal Saya
  • Pilih Perubahan Status
  • Klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Halaman pengajuan akan muncul dengan beberapa data yang sudah terisi otomatis.

2. Pilih Alasan Penetapan Nonaktif

Scroll ke bagian Detail Permohonan.

Pada kolom alasan, pilih opsi:

“Wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif kemudian memilih menggabungkan penghitungan.”

Pilihan ini menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan istri akan digabungkan dengan suami.

3. Unggah Dokumen Pendukung

Setelah memilih alasan, klik tombol Tambah Unggah File.

Kemudian unggah file PDF yang berisi:

  • KTP istri
  • KTP suami
  • Kartu keluarga

Langkahnya:

  1. Klik Pilih File
  2. Upload dokumen PDF
  3. Klik Simpan

Pastikan dokumen berhasil terunggah sebelum melanjutkan.

4. Centang Pernyataan dan Kirim Permohonan

Setelah file berhasil diunggah:

  • Scroll ke bagian bawah halaman
  • Centang kotak pernyataan
  • Klik tombol Simpan

Permohonan penetapan wajib pajak nonaktif akan langsung masuk ke sistem.

Cara Mengecek Status Pengajuan di Coretax

Setelah pengajuan dikirim, Anda bisa memantau prosesnya melalui menu Kasus Saya.

Langkahnya:

  1. Kembali ke halaman utama Coretax
  2. Pilih menu Portal Saya
  3. Klik Kasus Saya
  4. Tekan tombol Refresh

Jika pengajuan sudah diproses, akan muncul status:

Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Apabila disetujui, Anda akan menerima dua dokumen penting:

  • Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  • Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Keterangan pada dokumen tersebut biasanya mencantumkan alasan penonaktifan, yaitu karena wajib pajak wanita kawin memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.

Berapa Lama Proses Penonaktifan NPWP di Coretax?

Berdasarkan pengalaman banyak pengguna sistem Coretax, proses verifikasi biasanya memerlukan waktu sekitar:

5–7 hari kerja

Namun dalam beberapa kasus, proses bisa lebih cepat jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala administrasi.

Karena itu penting memastikan:

  • Dokumen jelas dan valid
  • File PDF tidak rusak
  • Data identitas sesuai dengan sistem DJP

Hal yang Perlu Diperhatikan

Sebelum menonaktifkan NPWP istri, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami.

1. Kewajiban Pajak Berpindah ke Suami

Setelah NPWP istri dinonaktifkan:

  • Pelaporan pajak dilakukan melalui NPWP suami
  • Penghasilan istri dihitung dalam SPT suami

2. Tidak Bisa Digunakan untuk Transaksi Pajak

NPWP yang sudah dinonaktifkan tidak lagi digunakan untuk:

  • pelaporan pajak
  • administrasi perpajakan lainnya

3. Proses Dilakukan Secara Online

Seluruh proses dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

 

Proses menonaktifkan NPWP istri di Coretax kini jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Wajib pajak hanya perlu login ke akun Coretax, memilih menu perubahan status, mengisi alasan penonaktifan, serta mengunggah dokumen pendukung.

Jika semua langkah dilakukan dengan benar, pengajuan biasanya diproses dalam waktu sekitar 5 hingga 7 hari kerja hingga status NPWP resmi dinonaktifkan.

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga