Cara Menunjuk Konsultan Pajak sebagai Kuasa Khusus di Coretax 2026, Lengkap Sesuai PMK-229

15 April 2026 13:00
Bagikan :
Ilustrasi proses penunjukan konsultan pajak sebagai kuasa khusus di Coretax tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Penunjukan konsultan pajak sebagai kuasa khusus di Coretax kini bisa dilakukan sepenuhnya online dan terintegrasi.

Proses ini penting karena menentukan apakah konsultan bisa “impersonate” atau menjalankan kewajiban perpajakan atas nama Wajib Pajak secara sah sesuai regulasi PMK-229/PMK.03/2022.

Berdasarkan praktik terbaru di tahun 2026, alur penunjukan ini melibatkan tiga tahap utama: registrasi konsultan, pengajuan oleh Wajib Pajak, dan persetujuan serta pemeteraian elektronik.

Jika salah satu tahap terlewat, akses tidak akan aktif.

Tahap 1 – Registrasi Konsultan Pajak di Coretax

Sebelum bisa ditunjuk sebagai kuasa, konsultan pajak wajib memenuhi prasyarat administratif dan teknis.

Syarat Utama yang Harus Dipenuhi

Beberapa hal yang wajib dipastikan:

  • Terdaftar di sistem SIKOP Kemenkeu
  • Memiliki NPWP 16 digit yang sudah terintegrasi dengan Coretax
  • Memiliki izin praktik yang masih berlaku

Menurut ketentuan resmi, “konsultan pajak hanya dapat bertindak sebagai kuasa apabila memiliki izin praktik aktif dan terdaftar dalam sistem yang terintegrasi dengan DJP.”

Langkah Registrasi di Coretax

Berikut proses pendaftaran yang perlu dilakukan:

  1. Login ke akun Coretax DJP
  2. Masuk ke menu Portal Saya
  3. Pilih Perubahan Status → Penunjukan Wakil/Kuasa
  4. Pilih tipe perwakilan: Konsultan Pajak
  5. Pastikan data lisensi muncul otomatis (nomor, masa berlaku, status)
  6. Upload dokumen izin praktik terbaru
  7. Centang persetujuan dan klik Simpan

Jika semua valid, sistem akan menerbitkan:

“Surat Keterangan Dapat Ditunjuk Sebagai Kuasa Wajib Pajak”

Cara Mengecek Status Konsultan

Kamu bisa memastikan status aktif dengan cara:

  • Masuk ke Profil Saya → Informasi Umum
  • Pastikan ada tanda centang pada status kuasa

Jika belum muncul, berarti belum memenuhi syarat administratif.

Tahap 2 – Pengajuan Penunjukan oleh Wajib Pajak

Setelah konsultan terdaftar, giliran Wajib Pajak (WP) melakukan penunjukan secara resmi melalui Coretax.

Alur Pengajuan Penunjukan Kuasa

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Login ke akun Coretax
    • Untuk WP Badan: gunakan akun pribadi lalu lakukan impersonate
  2. Masuk ke menu Portal Saya → Profil Saya
  3. Pilih tab Wakil/Kuasa Saya
  4. Klik tombol + Penunjukan Kuasa
  5. Pilih jenis: Konsultan Pajak
  6. Masukkan NPWP konsultan (16 digit), lalu klik cari
  7. Pilih nama konsultan yang muncul

Mengisi Detail Kuasa

Pada tahap ini, WP wajib mengisi rincian penting:

  • Jenis hak dan kewajiban pajak yang dikuasakan
  • Masa berlaku surat kuasa
  • Role akses dan ruang lingkupnya

👉 Di sinilah banyak pengguna sering keliru. Penentuan role akses harus sesuai kebutuhan, misalnya pelaporan SPT, pengajuan keberatan, atau administrasi lainnya.

Finalisasi Pengajuan

Setelah semua terisi:

  • Centang persetujuan
  • Klik Simpan
  • Masukkan passphrase sebagai tanda tangan elektronik

Sistem akan menghasilkan dokumen:

“Surat Kuasa Khusus Elektronik (draft)”

Dokumen ini belum sah sebelum disetujui dan dimeteraikan oleh konsultan.

Tahap 3 – Persetujuan dan Pemeteraian oleh Konsultan

Tahap terakhir ini menentukan sah atau tidaknya kuasa secara hukum.

Langkah Persetujuan oleh Konsultan

Konsultan harus:

  1. Login ke Coretax
  2. Masuk ke Profil Saya → Permohonan Tertunda
  3. Pilih permohonan dari WP
  4. Klik Respond
  5. Periksa detail kuasa
  6. Klik Menyetujui Akses Portal
  7. Masukkan passphrase TTE

Proses Pemeteraian Elektronik

Setelah persetujuan:

  • Sistem akan meminta login akun e-meterai
  • Pastikan saldo cukup
  • Lakukan pemeteraian dokumen

Platform e-meterai yang bisa digunakan antara lain:

  • POS Indonesia
  • Finnet
  • Pajakku
  • Mitracomm
  • Swadharma

Aktivasi Kuasa dan Akses Impersonate

Jika pemeteraian berhasil:

  • Dokumen resmi diterbitkan
  • Status berubah menjadi Disetujui
  • Konsultan sudah bisa melakukan impersonate

“Kuasa baru dapat menjalankan hak perpajakan setelah dokumen dimeteraikan secara elektronik sesuai ketentuan.”

Hal Penting yang Wajib Dipahami

Agar proses tidak gagal di tengah jalan, perhatikan beberapa poin berikut:

  • Kuasa belum aktif tanpa e-meterai
  • WP tetap bisa menjalankan kewajiban sendiri
  • Role akses menentukan batas tindakan konsultan
  • Kesalahan data NPWP akan menggagalkan penunjukan

Tabel Ringkas Proses Penunjukan

Tahap Pelaku Output
Registrasi Konsultan Status dapat ditunjuk
Pengajuan WP Draft surat kuasa
Persetujuan Konsultan Dokumen sah + akses aktif

Tips Agar Penunjukan Berhasil Tanpa Kendala

Berdasarkan pengalaman banyak pengguna Coretax, berikut tips yang bisa membantu:

  • Pastikan data SIKOP selalu update
  • Gunakan NPWP 16 digit yang valid
  • Cek masa berlaku izin praktik
  • Isi role akses sesuai kebutuhan nyata
  • Gunakan passphrase yang benar

Selain itu, koneksi internet stabil juga penting karena proses TTE dan e-meterai cukup sensitif.

Penunjukan konsultan pajak sebagai kuasa khusus di Coretax membutuhkan tiga tahapan penting yang saling terhubung. Mulai dari registrasi konsultan, pengajuan oleh Wajib Pajak, hingga persetujuan dan pemeteraian elektronik.

Selama semua langkah dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan PMK-229/PMK.03/2022, konsultan dapat langsung mengakses akun WP melalui fitur impersonate dan menjalankan kewajiban perpajakan secara sah.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah