
DOYANDUIT – Pernahkah Anda memperhatikan nomor NPWP Anda baru-baru ini? Jika masih menggunakan format lama dengan tanda titik dan strip yang panjang, Anda perlu segera melakukan pembaruan.
Seiring dengan implementasi sistem perpajakan terbaru tahun 2026, format NPWP kini telah beralih sepenuhnya ke 16 digit yang terintegrasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Format lama kini sudah tidak digunakan lagi dalam sistem administrasi digital. Untuk mempermudah urusan perbankan, pekerjaan, hingga transaksi bisnis, Anda wajib melakukan upgrade atau aktivasi melalui portal terbaru bernama Coretax.
Kabar baiknya, Anda tidak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Semuanya bisa dilakukan dari rumah hanya bermodalkan smartphone atau laptop.
Mengapa Anda Harus Update NPWP Sekarang?
Berdasarkan pengamatan banyak pengguna dan kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), integrasi NIK menjadi NPWP bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi.
Dengan format 16 digit, data perpajakan Anda akan lebih sinkron dengan data kependudukan nasional.
Jika Anda menunda pembaruan ini, kemungkinan besar Anda akan menemui kendala saat mengakses layanan publik yang memerlukan validasi NPWP.
Oleh karena itu, melakukan aktivasi di portal Coretax adalah langkah cerdas untuk mengamankan hak dan kewajiban perpajakan Anda.
Informasi Penting: Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan pulsa yang cukup jika memilih verifikasi via SMS, atau gunakan email yang aktif untuk proses yang lebih lancar.
Tahap 1: Aktivasi Akun Wajib Pajak di Portal Coretax
Sebelum bisa mengunduh kartu NPWP baru, Anda harus memiliki akun di portal Coretax. Jika Anda belum pernah mendaftar di sistem baru ini, ikuti langkah-langkah berikut:
-
Akses Situs Resmi: Buka browser (disarankan Google Chrome) dan ketikkan Coretax Login atau akses langsung melalui laman resmi DJP.
-
Pilih Menu Aktivasi: Pada halaman utama, gulir ke bawah dan klik opsi “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Ini adalah langkah bagi Anda yang sudah punya NPWP lama tapi belum masuk ke sistem digital baru.
-
Input Data Identitas: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia. Klik tombol “Cari”, dan secara otomatis sistem akan memunculkan nama lengkap Anda jika data sudah sinkron dengan Dukcapil.
-
Verifikasi Wajah (Selfie): Ini adalah fitur keamanan terbaru. Izinkan browser mengakses kamera Anda. Lakukan foto selfie dengan pencahayaan yang terang.
-
Tips: Gunakan latar belakang tembok polos satu warna agar sistem validasi foto berhasil dalam sekali coba.
-
-
Validasi Kontak: Masukkan alamat email dan nomor telepon yang dulu digunakan saat mendaftar NPWP pertama kali. Jika data benar, sistem akan memunculkan centang hijau.
Tahap 2: Reset Password dan Akses Digital
Setelah aktivasi berhasil, Anda mungkin belum memiliki kata sandi untuk login. Anda perlu melakukan prosedur “Lupa Kata Sandi” untuk membuat kredensial baru.
-
Lupa Kata Sandi: Kembali ke halaman login Coretax, pilih menu “Lupa Kata Sandi”.
-
Metode Verifikasi: Masukkan NIK Anda. Pilih pengiriman tautan reset melalui Surat Elektronik (Email). Cara ini lebih disarankan karena gratis dibandingkan via SMS (Gawai) yang memotong pulsa.
-
Cek Kotak Masuk: Buka email Anda, cari pesan dari DJP, dan klik tautan pembuatan password baru.
-
Buat Password Kuat: Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol (contoh: Pajak2026!). Simpan perubahan tersebut.
Tahap 3: Cara Download Kartu NPWP Baru 16 Digit
Setelah memiliki akun dan password, saatnya mengunduh bukti bahwa NPWP Anda sudah resmi diperbarui.
-
Login ke Portal Coretax: Gunakan NIK sebagai ID Pengguna dan masukkan kata sandi yang baru saja dibuat.
-
Masuk ke Portal Saya: Klik ikon tiga garis di pojok kanan atas (atau menu atas jika menggunakan PC), lalu pilih “Portal Saya”.
-
Buka Dokumen: Pilih sub-menu “Dokumen Saya”. Di sinilah semua dokumen perpajakan Anda tersimpan secara digital.
-
Hasilkan Dokumen: Jika kartu belum muncul, klik tombol “Hasilkan Dokumen” atau klik ikon refresh (tanda berputar).
-
Unduh Kartu: Klik ikon unduh pada file kartu NPWP. Selamat! Anda kini memiliki kartu NPWP terbaru dengan format 16 digit yang sesuai dengan NIK Anda.
Tabel Perbedaan NPWP Lama vs NPWP Baru
| Fitur | NPWP Lama | NPWP Baru (Coretax) |
| Jumlah Digit | 15 Digit | 16 Digit |
| Basis Identitas | Nomor Unik DJP | Nomor Induk Kependudukan (NIK) |
| Simbol Visual | Menggunakan titik dan strip | Tanpa tanda baca (angka murni) |
| Akses Layanan | Portal DJP Online Lama | Portal Coretax (Terintegrasi) |
Menjaga Keamanan Data Perpajakan
Berdasarkan pengalaman banyak wajib pajak, salah satu kendala terbesar adalah email yang sudah tidak aktif atau nomor HP yang hangus.
Jika Anda mengalami hal ini, sangat disarankan untuk melakukan update data kontak terlebih dahulu melalui layanan kring pajak atau mendatangi KPP terdekat sebelum memulai proses aktivasi Coretax.
Selain itu, simpanlah file PDF kartu NPWP baru Anda di tempat yang aman, seperti cloud storage atau email pribadi yang terkunci.
Meskipun Anda bisa mengunduhnya berulang kali di portal Coretax, memiliki salinan luring (offline) akan sangat membantu saat Anda berada di lokasi dengan sinyal internet yang minim.
Mengubah NPWP lama ke NPWP baru format 16 digit adalah sebuah keharusan di era digitalisasi pajak tahun 2026 ini.
Dengan mengikuti tutorial di atas, Anda tidak perlu lagi bingung dengan urusan administrasi yang rumit. Prosesnya cepat, transparan, dan sepenuhnya gratis.
Pastikan NIK Anda sudah tervalidasi dan jangan lupa untuk selalu menjaga kerahasiaan password akun Coretax Anda. Dengan NPWP baru, urusan administrasi Anda akan jauh lebih lancar dan terintegrasi.