
DOYANDUIT – Dalam praktik administrasi perpajakan perusahaan, masih banyak pertanyaan dari wajib pajak mengenai apakah istri dengan NPWP nonaktif (NE) karena bergabung dengan NPWP suami masih dapat ditunjuk sebagai PIC signer atau penanda tangan perusahaan di sistem Coretax DJP.
Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama pada perusahaan yang menunjuk staf administrasi perempuan sebagai pihak yang diberi kewenangan menandatangani dokumen perpajakan secara digital.
Berdasarkan mekanisme terbaru di sistem Coretax tahun 2026, istri dengan status NPWP nonaktif tetap dapat menjadi PIC maupun signer perusahaan, selama memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.
Hal tersebut karena status Nonaktif/NE pada NPWP tidak otomatis menghapus identitas administrasi perpajakan seseorang di dalam sistem DJP. Artinya, data yang bersangkutan tetap dapat digunakan untuk kebutuhan akses dan otorisasi tertentu.
Istri dengan NPWP Nonaktif Tetap Bisa Menjadi PIC Signer
Dijelaskan dalam kanal Telegram FAQ Coretax, status NPWP Non Efektif (NE) pada istri umumnya terjadi karena kewajiban perpajakan telah digabungkan ke NPWP suami setelah menikah.
Namun perlu dipahami, status ini hanya memengaruhi kewajiban pelaporan pajak pribadi, bukan menghapus akses identitas pada sistem perpajakan digital.
“Wajib pajak dengan status nonaktif tetap dapat menggunakan identitasnya untuk kebutuhan administratif tertentu sepanjang masih terdaftar dalam sistem DJP.”
Dengan demikian, selama identitas istri masih tercatat dalam database DJP, ia tetap bisa didaftarkan sebagai pihak terkait perusahaan.
Cara Akses Coretax Jika NPWP Istri Sudah Nonaktif
Meski NPWP sudah berstatus nonaktif, akses ke sistem Coretax tetap dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal ini menjadi solusi utama bagi wajib pajak yang NPWP-nya telah dinonaktifkan karena penggabungan kewajiban pajak.
Jika Sudah Pernah Aktivasi Akun Coretax
Apabila sebelumnya sudah memiliki akun, pengguna cukup login seperti biasa dengan identitas yang telah terhubung.
Jika Belum Pernah Mengakses Coretax
Ada dua kondisi yang perlu diperhatikan:
Sudah Terdaftar di Data Unit Keluarga (DUK) Suami
Jika istri telah masuk dalam data keluarga suami di sistem perpajakan, maka langkahnya:
- Masuk ke menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
- Gunakan NIK pribadi untuk aktivasi akun
- Lakukan verifikasi sesuai prosedur sistem
Belum Terdaftar di DUK Suami
Jika belum terdata, maka harus:
- Melakukan registrasi melalui menu Pendaftaran Wajib Pajak
- Pilih kategori Non Wajib Pajak / Hanya Registrasi
- Lengkapi data administrasi yang diminta
Jika Anda sedang mengurus data keluarga perpajakan, Anda juga bisa membaca panduan terkait pembaruan data keluarga dan pengurus di Coretax untuk memahami prosesnya lebih lanjut.
Mekanisme Menjadikan Istri Sebagai PIC atau Signer Perusahaan
Setelah akun aktif, perusahaan tetap harus melakukan pengaturan akses terlebih dahulu sebelum seseorang bisa menandatangani dokumen pajak.
Berikut langkah umumnya:
1. PIC Utama Menambahkan ke Daftar Pihak Terkait
PIC utama perusahaan wajib memasukkan NIK istri ke dalam menu:
- Daftar Pihak Terkait
- Pada akun Coretax badan usaha/perusahaan
2. Memberikan Hak Akses sebagai Signer
Setelah terdaftar, administrator perusahaan harus memberikan role:
- Signer
- Atau kewenangan lain sesuai kebutuhan perusahaan
3. Login dan Impersonate
Setelah memperoleh akses:
- Istri dapat login ke akun Coretax pribadi
- Lalu menggunakan fitur impersonate badan
- Setelah itu dapat menandatangani dokumen perpajakan perusahaan
Proses ini umum digunakan dalam banyak perusahaan untuk delegasi tugas administrasi pajak kepada staf finance atau accounting.
Apa Arti NPWP Nonaktif bagi Istri?
Masih banyak yang salah paham bahwa NPWP nonaktif berarti identitas perpajakan “mati total”. Padahal, tidak demikian.
Status nonaktif hanya menunjukkan bahwa wajib pajak tersebut tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan mandiri.
Secara umum, dampaknya adalah:
Tidak Wajib Lapor SPT Sendiri
Istri tidak perlu menyampaikan:
- SPT Tahunan pribadi terpisah
- SPT Masa atas nama sendiri
Kewajiban Pajak Digabung ke Suami
Semua penghasilan istri akan diperhitungkan dalam:
- Pelaporan SPT Tahunan suami
- Perhitungan pajak keluarga
Status PKP Akan Dicabut Otomatis
Jika sebelumnya memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka:
- Status PKP akan dihapus otomatis saat NPWP menjadi NE
Jadi, perubahan status ini lebih bersifat administratif, bukan menghapus eksistensi data perpajakan seseorang.
Apakah Menjadi Signer Akan Mengaktifkan Lagi NPWP Istri?
Jawabannya tidak.
Menjadi PIC atau signer perusahaan tidak otomatis mengubah status NPWP nonaktif menjadi aktif kembali.
Peran sebagai signer hanya sebatas:
- Otorisasi administratif
- Penandatanganan dokumen perpajakan perusahaan
- Akses sistem atas nama badan usaha
Dengan kata lain, fungsi tersebut tidak memengaruhi status kewajiban pajak pribadi.
Ini penting dipahami agar tidak muncul kekhawatiran bahwa menerima jabatan sebagai signer akan memisahkan kembali kewajiban pajak istri dari suami.
Istri dengan NPWP nonaktif karena gabung suami tetap bisa menjadi PIC signer perusahaan di sistem Coretax DJP.
Selama identitasnya masih tercatat dan akun dapat diakses menggunakan NIK, perusahaan tetap dapat memberikan hak akses sebagai signer melalui fitur daftar pihak terkait.
Singkatnya:
- NPWP nonaktif tidak menghalangi menjadi signer
- Bisa akses Coretax menggunakan NIK
- Tetap dapat impersonate badan usaha
- Tidak mengaktifkan ulang status NPWP pribadi
Karena itu, bagi perusahaan yang ingin menunjuk staf perempuan berstatus NPWP gabung suami sebagai PIC pajak, proses tersebut tetap dimungkinkan secara administratif selama prosedurnya sudah benar.