
DOYANDUIT – Perubahan data pengurus dan pemegang saham di sistem Coretax menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan ketika ada pergantian direksi, komisaris, maupun investor dalam suatu perusahaan.
Sebab, data yang tidak diperbarui berpotensi menyebabkan informasi pengurus tidak muncul saat pembuatan SPT Tahunan Badan.
Dalam praktiknya, banyak wajib pajak badan mengalami kendala ketika data pengurus di Coretax berbeda dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
Hal ini umumnya terjadi karena belum dilakukan pembaruan setelah ada perubahan akta perusahaan atau pergantian struktur manajemen.
Pembaruan data ini wajib disesuaikan dengan dokumen legal perusahaan agar valid saat diverifikasi sistem.
Mengapa Data Pengurus dan Pemegang Saham Perlu Diubah?
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan perusahaan harus memperbarui data pihak terkait di Coretax, antara lain:
Perubahan Pemegang Saham
- Terjadi jual beli atau pengalihan saham
- Pewarisan kepemilikan saham
- Masuknya investor baru
- Dilusi saham perusahaan
- Penyesuaian data legal dengan akta terbaru
Perubahan Pengurus Perusahaan
- Masa jabatan direksi/komisaris berakhir
- Pengunduran diri pejabat perusahaan
- Restrukturisasi organisasi
- Pergantian jabatan internal
- Penyesuaian administrasi hukum perusahaan
Sinkronisasi data legal perusahaan menjadi hal mendasar agar profil pajak badan tetap akurat dan tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mengubah Data di Coretax
Sebelum mulai melakukan perubahan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen pendukung berikut:
Dokumen Legal Perusahaan
- Akta perubahan perusahaan atau akta notaris terbaru
- Dokumen perubahan anggaran dasar bila ada
Dokumen Identitas
- KTP pengurus/pemegang saham baru
- Kartu Keluarga (jika diperlukan)
- Paspor untuk Wajib Pajak Luar Negeri
Tanpa dokumen tersebut, proses perubahan data berisiko ditolak atau tidak sesuai saat dilakukan validasi.
Cara Ubah Data Pengurus dan Pemegang Saham di Coretax
Berikut langkah-langkah lengkap yang bisa dilakukan:
1. Login ke Akun Coretax
Masuk ke sistem menggunakan akun wajib pajak badan melalui portal Coretax.
Isi:
- ID pengguna
- Password
- Captcha
- Klik Login
2. Masuk ke Menu Profil Saya
Setelah berhasil login:
- Klik Portal Saya
- Pilih Profil Saya
- Klik Informasi Umum
- Tekan tombol Edit di kanan atas
3. Pilih Menu “Pihak Terkait”
Pada bagian bawah halaman edit profil, pilih submenu:
Pihak Terkait
Di sinilah seluruh data pengurus dan pemegang saham perusahaan dapat dikelola.
Perbedaan Menu Edit dan Hapus di Coretax
Banyak pengguna salah memahami dua fitur ini. Padahal fungsinya berbeda.
Fungsi Tombol Edit
Gunakan jika:
- Nama pengurus masih sama
- Hanya ada perubahan jabatan
- Ada perubahan email/nomor kontak
- Perpanjangan masa jabatan
Fungsi Tombol Hapus
Gunakan jika:
- Pengurus sudah tidak menjabat
- Pemegang saham sudah keluar
- Masa jabatan berakhir permanen
Catatan penting, penghapusan tidak bisa dilakukan sembarangan karena tetap harus mengisi tanggal akhir jabatan sesuai dokumen pendukung.
Cara Menambahkan Pengurus Baru di Coretax
Jika perusahaan memiliki pengurus baru, lakukan langkah berikut:
Klik Tambah pada Menu Pihak Terkait
Lalu isi:
- Pilih Relate Person
- Tentukan Jenis Orang Terkait
- Direktur
- Komisaris
- Wakil
- Lainnya
Isi Data Pengurus
Masukkan:
- NIK
- Nama otomatis muncul jika sudah terdaftar
- Email aktif
- Nomor HP valid
- Tanggal mulai menjabat
Jika data orang tersebut belum terbaca sistem, kemungkinan besar NIK belum terdaftar di database Coretax sehingga harus diregistrasi lebih dulu.
Cara Menambahkan Pemegang Saham Baru
Untuk menambahkan shareholder:
Pilih Jenis Orang Terkait Pemegang Saham
Kemudian isi informasi berikut:
- Nama pemegang saham
- Klasifikasi saham
- Persentase kepemilikan saham
- Tanggal mulai kepemilikan
- Kewarganegaraan
- Email dan nomor HP
Bagian persentase saham wajib diisi karena akan menjadi dasar pencatatan struktur kepemilikan perusahaan dalam sistem.
Kenapa Data Sudah Diubah Tapi Tidak Muncul di SPT?
Ini salah satu masalah yang cukup sering terjadi.
Beberapa penyebabnya antara lain:
Tanggal Mulai/Tanggal Akhir Salah
Jika tanggal berakhir terlalu cepat atau tidak sesuai periode pajak:
- Nama pengurus tidak akan tampil dalam konsep SPT.
Konsep SPT Lama Belum Dihapus
Jika sebelumnya Anda sudah membuat draft SPT:
- Hapus dulu konsep SPT lama
- Buat ulang draft baru
- Posting kembali
Karena sistem biasanya tidak otomatis memperbarui draft yang sudah dibuat sebelumnya.
Memahami cara ubah data pengurus dan pemegang saham di Coretax sangat penting bagi wajib pajak badan agar informasi perusahaan tetap akurat dan sinkron dengan dokumen hukum terbaru.
Kesalahan data sekecil apa pun bisa memengaruhi proses pembuatan SPT Tahunan dan administrasi perpajakan lainnya.
Karena itu, pastikan setiap perubahan struktur perusahaan segera diperbarui di sistem Coretax dengan mengikuti prosedur yang benar dan dokumen pendukung lengkap.