Cara Ubah Data Pengurus dan Pemegang Saham di Coretax 2026, Lengkap dengan Langkah dan Syarat Dokumennya

9 April 2026 11:00
Bagikan :
Proses pembaruan data pengurus dan pemegang saham melalui menu profil wajib pajak di Coretax DJP. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Perubahan data pengurus dan pemegang saham di sistem Coretax menjadi langkah penting yang harus segera dilakukan ketika ada pergantian direksi, komisaris, maupun investor dalam suatu perusahaan.

Sebab, data yang tidak diperbarui berpotensi menyebabkan informasi pengurus tidak muncul saat pembuatan SPT Tahunan Badan.

Dalam praktiknya, banyak wajib pajak badan mengalami kendala ketika data pengurus di Coretax berbeda dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya.

Hal ini umumnya terjadi karena belum dilakukan pembaruan setelah ada perubahan akta perusahaan atau pergantian struktur manajemen.

Pembaruan data ini wajib disesuaikan dengan dokumen legal perusahaan agar valid saat diverifikasi sistem.

Mengapa Data Pengurus dan Pemegang Saham Perlu Diubah?

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan perusahaan harus memperbarui data pihak terkait di Coretax, antara lain:

Perubahan Pemegang Saham

  • Terjadi jual beli atau pengalihan saham
  • Pewarisan kepemilikan saham
  • Masuknya investor baru
  • Dilusi saham perusahaan
  • Penyesuaian data legal dengan akta terbaru

Perubahan Pengurus Perusahaan

  • Masa jabatan direksi/komisaris berakhir
  • Pengunduran diri pejabat perusahaan
  • Restrukturisasi organisasi
  • Pergantian jabatan internal
  • Penyesuaian administrasi hukum perusahaan

Sinkronisasi data legal perusahaan menjadi hal mendasar agar profil pajak badan tetap akurat dan tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.

Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mengubah Data di Coretax

Sebelum mulai melakukan perubahan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen pendukung berikut:

Dokumen Legal Perusahaan

  • Akta perubahan perusahaan atau akta notaris terbaru
  • Dokumen perubahan anggaran dasar bila ada

Dokumen Identitas

  • KTP pengurus/pemegang saham baru
  • Kartu Keluarga (jika diperlukan)
  • Paspor untuk Wajib Pajak Luar Negeri

Tanpa dokumen tersebut, proses perubahan data berisiko ditolak atau tidak sesuai saat dilakukan validasi.

Cara Ubah Data Pengurus dan Pemegang Saham di Coretax

Berikut langkah-langkah lengkap yang bisa dilakukan:

1. Login ke Akun Coretax

Masuk ke sistem menggunakan akun wajib pajak badan melalui portal Coretax.

Isi:

  • ID pengguna
  • Password
  • Captcha
  • Klik Login

2. Masuk ke Menu Profil Saya

Setelah berhasil login:

  • Klik Portal Saya
  • Pilih Profil Saya
  • Klik Informasi Umum
  • Tekan tombol Edit di kanan atas

3. Pilih Menu “Pihak Terkait”

Pada bagian bawah halaman edit profil, pilih submenu:

Pihak Terkait

Di sinilah seluruh data pengurus dan pemegang saham perusahaan dapat dikelola.

Perbedaan Menu Edit dan Hapus di Coretax

Banyak pengguna salah memahami dua fitur ini. Padahal fungsinya berbeda.

Fungsi Tombol Edit

Gunakan jika:

  • Nama pengurus masih sama
  • Hanya ada perubahan jabatan
  • Ada perubahan email/nomor kontak
  • Perpanjangan masa jabatan

Fungsi Tombol Hapus

Gunakan jika:

  • Pengurus sudah tidak menjabat
  • Pemegang saham sudah keluar
  • Masa jabatan berakhir permanen

Catatan penting, penghapusan tidak bisa dilakukan sembarangan karena tetap harus mengisi tanggal akhir jabatan sesuai dokumen pendukung.

Cara Menambahkan Pengurus Baru di Coretax

Jika perusahaan memiliki pengurus baru, lakukan langkah berikut:

Klik Tambah pada Menu Pihak Terkait

Lalu isi:

  1. Pilih Relate Person
  2. Tentukan Jenis Orang Terkait
    • Direktur
    • Komisaris
    • Wakil
    • Lainnya

Isi Data Pengurus

Masukkan:

  • NIK
  • Nama otomatis muncul jika sudah terdaftar
  • Email aktif
  • Nomor HP valid
  • Tanggal mulai menjabat

Jika data orang tersebut belum terbaca sistem, kemungkinan besar NIK belum terdaftar di database Coretax sehingga harus diregistrasi lebih dulu.

Cara Menambahkan Pemegang Saham Baru

Untuk menambahkan shareholder:

Pilih Jenis Orang Terkait Pemegang Saham

Kemudian isi informasi berikut:

  • Nama pemegang saham
  • Klasifikasi saham
  • Persentase kepemilikan saham
  • Tanggal mulai kepemilikan
  • Kewarganegaraan
  • Email dan nomor HP

Bagian persentase saham wajib diisi karena akan menjadi dasar pencatatan struktur kepemilikan perusahaan dalam sistem.

Kenapa Data Sudah Diubah Tapi Tidak Muncul di SPT?

Ini salah satu masalah yang cukup sering terjadi.

Beberapa penyebabnya antara lain:

Tanggal Mulai/Tanggal Akhir Salah

Jika tanggal berakhir terlalu cepat atau tidak sesuai periode pajak:

  • Nama pengurus tidak akan tampil dalam konsep SPT.

Konsep SPT Lama Belum Dihapus

Jika sebelumnya Anda sudah membuat draft SPT:

  • Hapus dulu konsep SPT lama
  • Buat ulang draft baru
  • Posting kembali

Karena sistem biasanya tidak otomatis memperbarui draft yang sudah dibuat sebelumnya.

Memahami cara ubah data pengurus dan pemegang saham di Coretax sangat penting bagi wajib pajak badan agar informasi perusahaan tetap akurat dan sinkron dengan dokumen hukum terbaru.

Kesalahan data sekecil apa pun bisa memengaruhi proses pembuatan SPT Tahunan dan administrasi perpajakan lainnya.

Karena itu, pastikan setiap perubahan struktur perusahaan segera diperbarui di sistem Coretax dengan mengikuti prosedur yang benar dan dokumen pendukung lengkap.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050