
DOYANDUIT – Kabar penting bagi pelaku usaha dan Wajib Pajak Badan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memberikan penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
Relaksasi ini menjadi angin segar, terutama bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis maupun administratif saat pelaporan pajak.
Dengan adanya kebijakan ini, keterlambatan tidak serta-merta berujung pada denda, selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.
Ketentuan Umum Batas Waktu SPT Tahunan PPh Badan
Secara normal, batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan badan telah diatur dengan jelas.
Jadwal Standar yang Berlaku
Beberapa poin penting yang perlu kamu pahami:
- Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak
- Batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 mengikuti jadwal yang sama
- Berlaku untuk:
- Tahun pajak penuh
- Bagian tahun pajak
Artinya, untuk Tahun Pajak 2025, batas akhir normal jatuh sekitar April 2026.
Namun, berdasarkan pengamatan banyak wajib pajak di lapangan, proses administrasi sering kali tidak berjalan mulus. Mulai dari kendala sistem hingga kesiapan dokumen menjadi faktor keterlambatan.
Kebijakan Penghapusan Sanksi: Apa Saja yang Dihapus?
Melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026, DJP memberikan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif.
Bentuk Relaksasi yang Diberikan
Wajib Pajak Badan bisa mendapatkan penghapusan:
- Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan
- Bunga atas keterlambatan pembayaran pajak
- Sanksi atas kekurangan bayar dalam SPT yang diperpanjang
Namun, ada satu syarat penting yang tidak boleh diabaikan.
Batas Maksimal Keterlambatan
Relaksasi hanya berlaku jika:
- Keterlambatan tidak lebih dari 1 bulan setelah jatuh tempo
Dengan kata lain, jika batas normal April 2026, maka relaksasi masih berlaku hingga sekitar Mei 2026.
Secara lengkap pengumuman bisa diunduh di sini: Kebijakan_Penghapusan_Sanksi_Administratif_atas_Keterlambatan_Pembayaran
Ketentuan Administrasi yang Perlu Diperhatikan
Kebijakan ini tidak hanya soal penghapusan denda, tetapi juga mencakup mekanisme administrasi yang cukup jelas.
Tidak Ada STP Selama Masa Relaksasi
Dalam periode keterlambatan maksimal 1 bulan:
- DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
Ini berarti tidak ada penagihan resmi terkait denda selama masih dalam masa toleransi.
Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Kena STP?
Jika kamu sudah menerima STP dalam periode tersebut, tidak perlu panik.
- Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi secara otomatis
- Proses dilakukan secara jabatan, tanpa perlu pengajuan khusus
Menurut praktik administrasi perpajakan terbaru tahun 2026, pendekatan ini menunjukkan upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan.
Tabel Ringkas Kebijakan Penghapusan Sanksi
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Tahun Pajak | 2025 |
| Batas normal | 4 bulan setelah tahun pajak |
| Relaksasi | Maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo |
| Jenis sanksi | Denda & bunga |
| STP | Tidak diterbitkan dalam masa relaksasi |
| STP terlanjur terbit | Dihapus otomatis |
Agar Tidak Terkena Sanksi di Masa Mendatang
Meskipun ada relaksasi, tetap penting untuk menjaga kepatuhan pajak secara disiplin.
Berikut beberapa tips praktis:
- Siapkan laporan keuangan lebih awal
- Gunakan sistem pencatatan digital
- Pantau jadwal pajak secara berkala
- Hindari menunggu batas akhir pelaporan
Penghapusan sanksi SPT Tahunan PPh Badan 2025 menjadi kebijakan strategis yang memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Badan. Selama keterlambatan tidak melebihi 1 bulan dari jatuh tempo, denda dan bunga tidak akan dikenakan.
Namun, kebijakan ini sebaiknya dimanfaatkan secara bijak, bukan dijadikan kebiasaan. Kepatuhan tetap menjadi kunci utama dalam pengelolaan pajak yang sehat dan berkelanjutan.