Coretax DJP Akan Downtime 4–5 Juli 2026, Wajib Pajak Disarankan Selesaikan Transaksi Lebih Awal

3 Juli 2026 10:00
Bagikan :
DJP akan menonaktifkan sementara seluruh layanan Coretax selama 24 jam pada 4–5 Juli 2026 untuk peningkatan kapasitas sistem. (Ist)

DOYANDUIT – Wajib pajak yang berencana melakukan pelaporan, pembayaran, atau administrasi perpajakan melalui Coretax DJP pada akhir pekan ini perlu memperhatikan jadwal pemeliharaan sistem yang diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP memastikan akan melakukan penghentian layanan sementara atau planned downtime terhadap sistem Coretax selama 24 jam penuh mulai Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 18.00 WIB hingga Minggu, 5 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.

Selama periode tersebut, seluruh layanan yang terhubung dengan Coretax tidak dapat diakses oleh pengguna.

Bagi sebagian wajib pajak, kondisi seperti ini biasanya baru terasa ketika hendak mengunggah dokumen atau menyelesaikan kewajiban pajak pada menit-menit terakhir.

Karena itu, penyelesaian transaksi sebelum jadwal pemeliharaan menjadi langkah yang paling aman.

Mengapa Coretax DJP Mengalami Downtime?

Menurut pengumuman resmi DJP, penghentian layanan sementara dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas sistem.

Langkah ini bertujuan meningkatkan performa, stabilitas, dan kualitas layanan Coretax agar dapat melayani kebutuhan administrasi perpajakan yang terus bertambah.

Dalam keterangannya, DJP menyampaikan:

“Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti yang direncanakan (planned downtime) pada Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 18.00 WIB sampai dengan Minggu, 5 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.”

Pemeliharaan semacam ini sebenarnya cukup lazim dilakukan pada sistem berskala nasional. Biasanya, akhir pekan dipilih karena aktivitas pengguna relatif lebih rendah dibanding hari kerja.

Jadwal Downtime Coretax DJP

Berikut rincian waktu penghentian layanan:

Keterangan Jadwal
Mulai Downtime Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 18.00 WIB
Berakhir Minggu, 5 Juli 2026 pukul 18.00 WIB
Durasi 24 jam
Status Layanan Tidak dapat diakses sementara

Layanan yang Terdampak

Selama proses pemeliharaan berlangsung, seluruh layanan pada aplikasi Coretax akan dinonaktifkan sementara.

Artinya, pengguna kemungkinan tidak dapat melakukan:

  • Login ke sistem Coretax
  • Pelaporan perpajakan elektronik
  • Pengelolaan administrasi wajib pajak
  • Akses data perpajakan dalam sistem
  • Proses layanan digital yang terintegrasi dengan Coretax

Karena seluruh layanan dihentikan sementara, pengguna yang mencoba mengakses aplikasi berpotensi menemukan halaman tidak dapat dimuat, notifikasi pemeliharaan sistem, atau gagal masuk ke akun.

Pengalaman yang Sering Terjadi saat Downtime

Berdasarkan pengalaman pengguna pada masa pemeliharaan sistem sebelumnya, beberapa kondisi yang umum ditemui antara lain:

  • Halaman login terus memuat (loading)
  • Sistem menampilkan pesan layanan tidak tersedia
  • Gagal mengunggah dokumen
  • Transaksi tertunda hingga sistem kembali aktif

Dalam situasi seperti ini, biasanya tidak ada yang salah dengan akun pengguna. Penyebabnya berasal dari penghentian layanan yang memang sedang berlangsung.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak?

Jika masih memiliki aktivitas perpajakan yang harus diselesaikan, DJP menyarankan agar seluruh proses dilakukan sebelum jadwal downtime dimulai.

Berikut beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan:

1. Selesaikan Pelaporan Lebih Awal

Jangan menunggu hingga Sabtu malam apabila terdapat kewajiban yang bisa diselesaikan sejak sekarang.

2. Simpan Bukti Transaksi

Pastikan seluruh bukti pembayaran, pelaporan, maupun dokumen pendukung telah diunduh dan tersimpan dengan baik.

3. Hindari Pengajuan Mendekati Waktu Downtime

Pengalaman menunjukkan bahwa aktivitas pengguna biasanya meningkat menjelang penghentian layanan sehingga berpotensi menyebabkan antrean proses yang lebih lama.

4. Pantau Informasi Resmi DJP

Jika terdapat perubahan jadwal atau pengumuman lanjutan, informasi akan disampaikan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Troubleshooting Jika Coretax Tidak Bisa Diakses

Masalah Kemungkinan Penyebab Solusi
Tidak bisa login Sistem sedang downtime Tunggu hingga pemeliharaan selesai
Halaman kosong Server tidak aktif sementara Coba akses kembali setelah layanan normal
Gagal unggah dokumen Layanan dinonaktifkan Simpan dokumen dan unggah setelah sistem aktif
Error saat transaksi Pemeliharaan sistem Hindari pengulangan transaksi berulang

Downtime Menjadi Bagian dari Penguatan Sistem Coretax

Sejak implementasi Coretax, DJP terus melakukan penyesuaian dan peningkatan infrastruktur untuk menjaga stabilitas layanan digital perpajakan.

Pemeliharaan berkala seperti yang dijadwalkan pada 4–5 Juli 2026 merupakan bagian dari proses tersebut. Meski sementara waktu mengganggu akses pengguna, langkah ini biasanya diperlukan agar sistem dapat berjalan lebih optimal dalam jangka panjang.

Bagi wajib pajak yang masih memiliki agenda pelaporan atau administrasi perpajakan akhir pekan ini, menyelesaikannya sebelum Sabtu pukul 18.00 WIB bisa menjadi pilihan yang lebih nyaman.

Setelah proses pemeliharaan selesai, layanan Coretax dijadwalkan kembali normal pada Minggu, 5 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah