
DOYANDUIT – Wajib pajak yang berencana mengakses layanan perpajakan melalui Coretax DJP pada awal Juni 2026 perlu menyesuaikan jadwal kegiatannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akan melakukan pemeliharaan sistem yang menyebabkan seluruh layanan Coretax tidak dapat digunakan sementara selama beberapa hari.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-35/PJ.09/2026 terkait pemberitahuan waktu henti (downtime) sistem Coretax DJP.
Bagi pelaku usaha, konsultan pajak, bendahara instansi, hingga wajib pajak orang pribadi yang rutin mengakses layanan perpajakan digital, informasi ini menjadi penting untuk diperhatikan agar tidak mengganggu proses administrasi maupun pelaporan pajak.
Jadwal Downtime Coretax DJP Juni 2026
Berdasarkan pengumuman resmi DJP, pemeliharaan sistem akan berlangsung mulai:
| Keterangan | Waktu |
|---|---|
| Mulai Downtime | Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB |
| Selesai Downtime | Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB |
Selama rentang waktu tersebut, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses oleh pengguna.
Artinya, berbagai aktivitas yang membutuhkan akses ke platform tersebut harus diselesaikan sebelum jadwal pemeliharaan dimulai.

Mengapa Coretax DJP Mengalami Downtime?
Menurut DJP, penghentian sementara layanan dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sistem agar mampu memberikan layanan yang lebih optimal kepada wajib pajak.
Pemeliharaan seperti ini sebenarnya cukup umum terjadi pada sistem digital berskala nasional. Seiring bertambahnya jumlah pengguna dan transaksi yang diproses setiap hari, pembaruan infrastruktur menjadi langkah yang sulit dihindari.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, proses maintenance dilakukan untuk:
- meningkatkan stabilitas server,
- memperbaiki performa aplikasi,
- mengoptimalkan kecepatan akses,
- memperkuat keamanan data pengguna,
- serta mempersiapkan fitur dan layanan baru.
Meski tidak dijelaskan secara rinci perubahan apa yang akan dilakukan pada periode ini, peningkatan kapasitas sistem biasanya bertujuan mengurangi gangguan akses dan memperbaiki pengalaman pengguna dalam jangka panjang.
Dampak yang Akan Dirasakan Wajib Pajak
Selama periode downtime berlangsung, seluruh layanan yang terhubung dengan Coretax DJP akan dinonaktifkan sementara.
Beberapa aktivitas yang berpotensi terdampak antara lain:
- Login ke akun Coretax DJP
- Pengelolaan administrasi perpajakan
- Pengajuan layanan perpajakan secara online
- Proses pelaporan dan pembaruan data tertentu
- Akses fitur-fitur digital yang terintegrasi dengan Coretax
Berdasarkan pengalaman sejumlah pengguna saat terjadi pemeliharaan sistem sebelumnya, kendala yang paling sering muncul biasanya berupa:
- halaman login tidak dapat dibuka,
- muncul notifikasi sistem sedang dalam pemeliharaan,
- proses pengiriman data gagal,
- akses layanan menjadi tidak tersedia.
Karena itu, pengguna disarankan untuk tidak menunggu hingga menit terakhir apabila memiliki pekerjaan yang berkaitan dengan administrasi pajak.
Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Downtime
Agar aktivitas perpajakan tidak terganggu, ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan sejak sekarang.
1. Selesaikan Pekerjaan yang Mendesak Lebih Awal
Jika terdapat kewajiban administrasi atau proses yang membutuhkan akses ke Coretax, usahakan menyelesaikannya sebelum Jumat sore, 5 Juni 2026.
Pendekatan ini cukup penting terutama bagi perusahaan yang memiliki jadwal pelaporan internal atau proses validasi dokumen perpajakan.
2. Simpan Bukti dan Dokumen Penting
Sebelum sistem tidak dapat diakses, pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah diunduh atau dicadangkan.
Langkah kecil ini sering kali membantu ketika pengguna perlu melakukan pengecekan data saat sistem sedang offline.
3. Informasikan kepada Tim Terkait
Bagi perusahaan atau kantor konsultan pajak, pemberitahuan kepada tim operasional menjadi hal yang tidak kalah penting.
Masih cukup sering ditemukan kasus di lapangan ketika staf baru mencoba mengakses sistem saat maintenance berlangsung dan mengira terjadi gangguan pada akun mereka.
4. Pantau Informasi Resmi DJP
Jika terdapat perubahan jadwal atau pengumuman lanjutan setelah proses pemeliharaan selesai, informasi tersebut biasanya disampaikan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Tabel Antisipasi Kendala Saat Downtime Coretax
| Masalah | Penyebab | Solusi |
|---|---|---|
| Tidak bisa login | Sistem sedang maintenance | Tunggu hingga downtime selesai |
| Data tidak dapat dikirim | Layanan dinonaktifkan sementara | Simpan data dan kirim setelah sistem aktif |
| Halaman tidak dapat dibuka | Server tidak melayani akses pengguna | Cek kembali sesuai jadwal operasional |
| Proses administrasi tertunda | Seluruh layanan Coretax dihentikan sementara | Jadwalkan ulang pekerjaan sebelum atau sesudah downtime |
Apa yang Perlu Diperhatikan Setelah Sistem Aktif Kembali?
Ketika layanan kembali dibuka pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB, pengguna disarankan untuk memeriksa kembali status transaksi atau pekerjaan yang sempat tertunda.
Setelah pemeliharaan besar dilakukan, beberapa pengguna biasanya langsung mencoba mengakses sistem pada jam-jam awal operasional. Kondisi ini kadang memicu lonjakan trafik yang membuat akses sedikit lebih lambat dibanding hari normal.
Karena itu, apabila menemukan kendala sesaat setelah sistem aktif kembali, tidak selalu berarti terjadi gangguan baru. Sering kali kondisi tersebut berkaitan dengan tingginya jumlah pengguna yang masuk secara bersamaan.
Downtime Coretax DJP yang dijadwalkan berlangsung mulai 5 Juni hingga 8 Juni 2026 merupakan bagian dari pemeliharaan sistem untuk meningkatkan kapasitas layanan. Selama periode tersebut, seluruh layanan Coretax tidak dapat diakses dan dinonaktifkan sementara.
Bagi wajib pajak, langkah terbaik adalah menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan akses ke sistem sebelum jadwal downtime dimulai.
Dengan sedikit persiapan, proses administrasi perpajakan dapat tetap berjalan lancar tanpa terganggu oleh penghentian layanan sementara ini.