Downtime Coretax DJP 27 Mei 2026 Malam, ILAP hingga Billing Pajak Tidak Bisa Diakses

27 Mei 2026 14:00
Bagikan :
Tampilan maintenance Coretax DJP menyebabkan layanan pajak online tidak dapat diakses sementara
DJP melakukan pemeliharaan sistem Coretax pada 27 Mei 2026 malam selama satu jam. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya pemeliharaan sistem Coretax DJP yang akan menyebabkan layanan pajak digital tidak dapat diakses sementara pada Rabu, 27 Mei 2026 malam.

Downtime dijadwalkan berlangsung mulai pukul 22.00 hingga 23.00 WIB. Meski hanya satu jam, gangguan ini diperkirakan berdampak cukup luas karena menyangkut akses utama layanan perpajakan digital yang saat ini digunakan banyak wajib pajak dan mitra integrasi sistem.

Informasi ini disampaikan langsung oleh DJP sebagai bagian dari upaya menjaga performa dan stabilitas sistem Coretax agar tetap optimal dalam melayani pengguna.

Coretax DJP Tidak Bisa Diakses Selama Maintenance

Dalam pengumuman resminya, DJP menjelaskan bahwa selama proses pemeliharaan berlangsung, sistem Coretax tidak dapat diakses sama sekali.

Bukan hanya portal utama Coretax, beberapa layanan eksternal yang terhubung juga ikut terdampak. Ini termasuk:

  • ILAP
  • PJAP
  • Authorized Billing Channel
  • Integrasi sistem perpajakan pihak ketiga

Artinya, pengguna yang biasa melakukan pelaporan, pembayaran, hingga sinkronisasi data pajak melalui aplikasi mitra kemungkinan akan menemui kendala sementara.

Di lapangan, kondisi seperti ini biasanya memunculkan beberapa masalah yang cukup sering dialami pengguna, misalnya:

  • gagal login,
  • halaman blank putih,
  • error timeout,
  • transaksi billing tidak muncul,
  • atau proses submit dokumen yang berhenti di tengah jalan.

Menariknya, banyak pengguna baru sadar bahwa aplikasi perpajakan yang mereka gunakan ternyata bergantung langsung pada server Coretax pusat.

Jadwal Downtime Coretax DJP 27 Mei 2026

Berikut rincian jadwal pemeliharaan sistem yang diumumkan DJP:

Informasi Detail
Sistem Coretax DJP
Hari Rabu
Tanggal 27 Mei 2026
Waktu 22.00 – 23.00 WIB
Dampak Layanan tidak dapat diakses sementara

Meski durasinya relatif singkat, pengguna tetap disarankan menghindari aktivitas penting mendekati waktu maintenance.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, ada pengguna yang tetap mencoba mengakses sistem tepat saat maintenance dimulai.

Hasilnya cukup merepotkan karena data transaksi kadang tidak tersimpan sempurna atau status proses menjadi menggantung.

Layanan yang Diperkirakan Terdampak

Saat ini ekosistem Coretax sudah menjadi tulang punggung layanan perpajakan digital. Karena itu, ketika server utama masuk masa pemeliharaan, efeknya bisa terasa ke berbagai layanan lain.

Akses Portal Pajak

Pengguna kemungkinan tidak bisa:

  • login akun,
  • membuka dashboard,
  • mengakses data perpajakan,
  • maupun melakukan validasi dokumen.

Pembuatan Billing Pajak

Authorized Billing Channel yang terhubung dengan Coretax juga ikut terdampak.

Beberapa pengguna biasanya mengalami:

  • kode billing gagal muncul,
  • pembayaran pending,
  • atau status transaksi belum sinkron.

Integrasi Aplikasi Mitra Pajak

PJAP dan layanan interoperabilitas lain kemungkinan mengalami:

  • keterlambatan sinkronisasi,
  • error koneksi API,
  • atau notifikasi gagal proses.

Bagi perusahaan yang menggunakan sistem otomatisasi pajak, kondisi seperti ini cukup penting diperhatikan agar tidak terjadi antrean proses setelah server kembali normal.

Penyebab Coretax DJP Maintenance

DJP menjelaskan bahwa pemeliharaan dilakukan untuk menjaga performa layanan tetap optimal bagi wajib pajak.

Dari pengalaman pengguna beberapa bulan terakhir, sistem Coretax memang beberapa kali mengalami:

  • akses lambat,
  • loading panjang,
  • validasi data yang memakan waktu,
  • hingga timeout pada jam sibuk.

Karena itu, maintenance rutin menjadi langkah yang hampir tidak bisa dihindari.

Tips Menghindari Kendala saat Coretax Down

Agar aktivitas perpajakan tidak terganggu, ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan pengguna.

Hindari Akses Mendekati Jam Maintenance

Jika ada proses penting:

  • pembayaran pajak,
  • upload dokumen,
  • atau validasi data,

sebaiknya diselesaikan sebelum pukul 22.00 WIB.

Simpan Bukti dan Draft Dokumen

Dalam beberapa kasus, submit yang dilakukan tepat sebelum downtime bisa gagal tersimpan.

Karena itu:

  • simpan draft,
  • screenshot transaksi,
  • dan catat nomor referensi jika ada.

Login Kembali Setelah Sistem Stabil

Jika masih muncul error setelah maintenance selesai:

  • logout akun,
  • hapus cache browser,
  • lalu login ulang.

Cara ini cukup sering berhasil berdasarkan pengalaman pengguna Coretax sebelumnya.

DJP Sampaikan Permohonan Maaf

Dalam pengumumannya, DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penghentian layanan sementara tersebut.

Pemeliharaan seperti ini memang cukup umum pada sistem layanan digital berskala besar. Terlebih Coretax kini menjadi pusat integrasi banyak layanan perpajakan nasional.

Saat ini yang paling penting bagi pengguna adalah memastikan aktivitas pajak penting tidak dilakukan mendekati jadwal downtime agar terhindar dari risiko gagal proses atau data tidak tersimpan sempurna.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050