CV dan PT yang Terdaftar Sebelum 22 April 2026 Masih Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5%, Ini Penjelasannya

1 Juni 2026 12:00
Bagikan :
CV dan PT yang terdaftar sebelum 22 April 2026 masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai ketentuan peralihan.
CV dan PT yang terdaftar sebelum 22 April 2026 masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai ketentuan peralihan. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 memunculkan banyak pertanyaan dari pelaku usaha, terutama bagi CV dan PT yang baru berdiri pada awal tahun 2026.

Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah perusahaan yang sudah terdaftar dan telanjur membayar PPh Final UMKM 0,5% sebelum aturan baru berlaku masih boleh melanjutkan penggunaan tarif tersebut.

Kabar baiknya, jawabannya adalah masih boleh.

Berdasarkan ketentuan peralihan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, hak wajib pajak yang telah diperoleh sebelum aturan baru diundangkan tetap dilindungi.

Dengan kata lain, pembayaran PPh Final UMKM sebesar 0,5% yang sudah dilakukan sejak Januari 2026 tetap sah dan tidak perlu dilakukan pembetulan.

Ketentuan ini menjadi angin segar bagi banyak pelaku usaha yang sempat khawatir harus mengubah metode pembayaran pajaknya di tengah tahun berjalan.

Mengapa CV dan PT Lama Masih Bisa Menggunakan Tarif 0,5%?

Dikutip dari kanal Telegram FAQ Coretax, PP Nomor 20 Tahun 2026 resmi diundangkan pada 22 April 2026. Namun, bagi wajib pajak badan tertentu yang telah terdaftar sejak 1 Januari 2026 hingga sebelum tanggal tersebut, pemerintah memberikan perlindungan melalui aturan transisi.

Kelompok yang masuk dalam ketentuan peralihan antara lain:

  • CV
  • Firma
  • PT selain Perseroan Perorangan
  • BUMDes
  • BUMDesma

Artinya, perusahaan yang sudah mendapatkan hak menggunakan tarif PPh Final UMKM berdasarkan aturan sebelumnya masih dapat menikmati fasilitas tersebut hingga masa berlakunya berakhir.

Menariknya, banyak pelaku usaha baru yang sempat mengira seluruh badan usaha otomatis kehilangan hak tarif final sejak PP terbaru diterbitkan.

Di lapangan, kebingungan ini cukup sering muncul karena perubahan aturan terjadi saat tahun pajak sudah berjalan beberapa bulan.

Jangka Waktu Penggunaan Tarif PPh Final 0,5%

Jangka waktu penggunaan tarif final tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu PP 55 Tahun 2022.

Berikut rinciannya:

Jenis Wajib Pajak Jangka Waktu PPh Final 0,5%
CV Maksimal 4 Tahun Pajak
Firma Maksimal 4 Tahun Pajak
BUMDes Maksimal 4 Tahun Pajak
BUMDesma Maksimal 4 Tahun Pajak
PT (selain Perseroan Perorangan) Maksimal 3 Tahun Pajak

Karena hak tersebut sudah diperoleh sebelum PP 20 Tahun 2026 berlaku, masa penggunaan tarif final tetap mengikuti ketentuan lama sampai batas waktunya selesai.

Contoh Kasus CV

Sebuah CV terdaftar pada Februari 2026 dan sudah membayar PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Karena terdaftar sebelum 22 April 2026, maka CV tersebut masih dapat menggunakan tarif final hingga Tahun Pajak 2029, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Contoh Kasus PT

PT yang terdaftar pada Maret 2026 juga memperoleh hak yang sama.

Perusahaan tersebut masih dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM hingga Tahun Pajak 2028 sesuai batas waktu yang diberikan kepada PT selain Perseroan Perorangan.

Apakah Perlu Membetulkan Pembayaran Pajak yang Sudah Dilakukan?

Tidak perlu.

PPh Final UMKM 0,5% yang telah dibayarkan sejak Januari 2026 tetap dianggap sah. Wajib pajak tidak diwajibkan mengubah pembayaran tersebut menjadi pembayaran menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan.

Bagi banyak pelaku usaha, bagian ini menjadi poin yang paling melegakan. Sebab jika harus melakukan pembetulan, proses administrasi bisa menjadi lebih rumit dan berpotensi menimbulkan kebingungan dalam pelaporan pajak.

Dengan adanya ketentuan peralihan, pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas administrasi perpajakan bagi badan usaha yang baru memulai operasionalnya pada awal tahun 2026.

Syarat yang Tetap Harus Dipenuhi

Meski masih diperbolehkan menggunakan tarif final 0,5%, bukan berarti seluruh wajib pajak otomatis bisa terus memanfaatkannya tanpa batas.

Ada syarat yang tetap harus dipenuhi, yaitu mengikuti ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022, termasuk batas peredaran bruto atau omzet usaha.

Beberapa syarat penting yang perlu diperhatikan:

  • Omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
  • Status wajib pajak masih memenuhi kriteria penerima fasilitas PPh Final UMKM.
  • Masa penggunaan tarif final belum berakhir.

Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha lebih fokus pada pembayaran pajak bulanan, tetapi lupa memantau perkembangan omzet. Padahal, ketika omzet sudah melampaui batas yang ditentukan, perlakuan perpajakan dapat berubah.

Bagaimana dengan Badan Usaha yang Terdaftar Setelah 22 April 2026?

Situasinya berbeda.

Badan usaha selain PT Perorangan dan koperasi yang baru terdaftar sejak 22 April 2026 tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%.

Apabila terdapat pembayaran PPh Final yang terlanjur dilakukan, wajib pajak dapat mengajukan mekanisme pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini menjadi salah satu perubahan penting yang perlu dipahami oleh calon pelaku usaha yang baru mendirikan badan usaha setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026.

 

CV dan PT selain Perseroan Perorangan yang terdaftar sebelum 22 April 2026 tidak perlu khawatir terhadap pembayaran PPh Final UMKM 0,5% yang sudah dilakukan.

Ketentuan peralihan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 memastikan pembayaran tersebut tetap sah dan fasilitas tarif final masih dapat digunakan hingga masa berlakunya berakhir.

Yang perlu diperhatikan adalah memastikan seluruh persyaratan tetap terpenuhi, terutama terkait batas omzet Rp4,8 miliar dan jangka waktu penggunaan fasilitas yang diberikan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050