
DOYANDUIT – Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tahun 2026 masih menjadi tantangan bagi sebagian wajib pajak, terutama karena berbagai error teknis yang muncul di sistem digital.
Mulai dari gagal membuat konsep SPT, data tidak muncul, hingga kendala kode otorisasi, semuanya bisa menghambat proses pelaporan.
Berdasarkan pengalaman banyak pengguna dan pola error yang sering terjadi di sistem pajak online, sebagian besar kendala ini sebenarnya bukan masalah besar. Namun, karena kurangnya pemahaman, proses yang seharusnya cepat justru menjadi lama.
Berikut penjelasan lengkap dan lebih mendalam mengenai 11 error SPT yang paling sering terjadi beserta solusi detailnya.
1. Tidak Bisa Membuat Konsep SPT
Masalah ini biasanya muncul saat klik “buat konsep SPT”, tetapi pilihan jenis pajak kosong atau tidak muncul sama sekali.
Penyebab Utama:
- Status NPWP belum aktif secara administratif
- Wajib pajak belum terdaftar sebagai wajib lapor
- Baru memiliki NPWP di tahun berjalan
Penjelasan:
Sistem pajak hanya menampilkan opsi SPT bagi wajib pajak yang memang memiliki kewajiban pelaporan. Jika NPWP kamu baru aktif di 2026, maka secara otomatis kamu belum wajib melaporkan SPT tahun 2025.
Solusi Detail:
- Masuk ke menu profil akun dan cek status NPWP
- Perhatikan tanggal terdaftar
- Jika memang belum wajib lapor, tidak perlu dipaksakan
2. Periode Tahun Pajak Tidak Muncul
Setelah memilih jenis pajak, muncul keterangan “no result found”.
Penyebab:
- Konsep SPT sudah pernah dibuat sebelumnya
- Sistem sedang lambat atau belum memuat data
Penjelasan:
Seringkali pengguna mengira data hilang, padahal SPT sudah tersimpan sebagai draft. Sistem hanya tidak langsung menampilkan karena delay loading.
Solusi:
- Cek menu “Konsep SPT” terlebih dahulu
- Klik ikon edit (pena) jika sudah ada
- Jika belum ada, buat ulang dan tunggu proses loading
3. Error Respon 401/502 atau Unknown
Error ini termasuk paling umum dan sering membuat panik.
Penyebab:
- Server DJP sedang sibuk
- Koneksi internet tidak stabil
- Terjadi timeout saat akses
Penjelasan:
Error ini bukan karena kesalahan data, melainkan murni masalah teknis antara perangkat pengguna dan server.
Solusi:
- Gunakan jaringan internet stabil (hindari WiFi publik)
- Refresh halaman secara berkala
- Coba login ulang
- Gunakan browser berbeda seperti Chrome atau Edge
4. Tidak Bisa Memilih NPPN
Penyebab:
Wajib pajak belum pernah mengajukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Penjelasan:
NPPN hanya bisa digunakan jika sudah diajukan sebelumnya. Sistem otomatis menolak jika tidak ada riwayat pengajuan.
Solusi:
- Ajukan NPPN terlebih dahulu di sistem
- Pastikan pengajuan sesuai tahun pajak
- Tunggu status disetujui sebelum lanjut
5. PTKP Tidak Bisa Dipilih
Pilihan PTKP terkunci atau tidak bisa diubah.
Penyebab:
Pemilihan status pajak tertentu di bagian awal (misalnya PH atau MT).
Penjelasan:
Sistem otomatis mengunci PTKP karena mengikuti status yang dipilih di awal formulir.
Solusi:
- Periksa kembali bagian awal formulir (induk A7)
- Ubah status jika diperlukan
- Isi ulang data agar PTKP bisa aktif kembali
6. Status SPT Tidak Nihil
Muncul status kurang bayar atau lebih bayar.
Penyebab:
Perbedaan antara pajak terutang dan pajak yang sudah dipotong.
Penjelasan:
Ini bukan error, tetapi hasil perhitungan sistem. Banyak pengguna mengira ini kesalahan, padahal memang menunjukkan kondisi pajak sebenarnya.
Solusi:
- Periksa kembali PTKP
- Cocokkan data bukti potong
- Pastikan tidak ada data yang terlewat
7. Error “Operasi Gagal, Data Ebupot Baru Ditemukan”
Penyebab:
Ada pembaruan data bukti potong dari pihak pemberi kerja.
Penjelasan:
Sistem mendeteksi data baru sehingga SPT harus diperbarui sebelum dikirim.
Solusi:
- Klik ulang “posting SPT”
- Pastikan tanggal update terbaru
- Lanjutkan proses setelah data sinkron
8. Error Isian Tidak Lengkap
Biasanya ditandai dengan kolom berwarna merah.
Penjelasan:
Sistem tidak mengizinkan pelaporan jika ada data wajib yang kosong, termasuk data harta.
Solusi:
- Scroll seluruh halaman dari atas ke bawah
- Isi semua kolom yang ditandai merah
- Pastikan minimal ada satu data harta (misalnya tabungan)
9. Error “Selesaikan PPh Final L3B”
Penyebab:
Masih ada selisih kurang bayar di bagian L3B.
Penjelasan:
SPT tidak bisa dikirim jika masih ada kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Solusi:
- Buat kode billing dengan kode akun yang sesuai
- Lakukan pembayaran terlebih dahulu
- Posting ulang SPT setelah pembayaran
10. Kode Otorisasi Tidak Muncul
Masalah ini sering muncul di tahap akhir.
Penyebab:
- Gangguan jaringan
- Belum mengajukan kode otorisasi
Penjelasan:
Tanpa kode otorisasi, SPT tidak bisa dikirim karena tidak ada validasi tanda tangan elektronik.
Solusi:
- Refresh halaman
- Ajukan ulang kode otorisasi di menu terkait
- Pastikan email/HP aktif
11. Password Tidak Valid (Error DJP0024)
Penyebab:
Kesalahan input password atau karakter.
Penjelasan:
Sistem sensitif terhadap huruf besar, kecil, dan simbol.
Solusi:
- Periksa kembali penulisan password
- Gunakan fitur “lihat password” jika tersedia
- Jika tetap gagal, ajukan ulang kode otorisasi
Pentingnya Teliti saat Lapor Pajak
Digitalisasi sistem pajak memang memudahkan, tetapi juga menuntut ketelitian lebih tinggi. Kesalahan kecil seperti data kosong atau salah klik bisa berdampak pada proses pelaporan.
Sebagai pengguna, memahami alur sistem adalah kunci utama. Dengan begitu, kamu tidak hanya bisa menghindari error, tetapi juga lebih percaya diri saat melapor pajak secara mandiri.