
DOYANDUIT — Pemerintah kini gencar menggenjot digitalisasi administrasi pajak lewat pemanfaatan transaksi non-tunai seperti QRIS dan dompet digital guna menjaring sektor informal atau shadow economy yang nilainya diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah di Indonesia.
Langkah ini diambil di tengah rendahnya tax ratio nasional yang bertahan di kisaran 10% dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah rata-rata negara OECD sebesar 33%.
Pantauan di lapangan menunjukkan perubahan metode pembayaran ini mulai merambah ke pedagang kecil.
Warung kelontong hingga gerobak pedagang kaki lima di kawasan perkantoran Jakarta kini hampir seluruhnya menyediakan kode QR untuk pembayaran, mengubah transaksi yang dulunya tunai dan tak terdeteksi menjadi jejak data yang bisa dilacak oleh otoritas fiskal.
Roda Ekonomi Berputar di Area Tak Tercatat
Data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat gambaran besar dominasi sektor ini. Saat ini, sekitar 99% unit usaha di Indonesia dikategorikan sebagai sektor informal.
Angka tersebut mencakup sekitar 66 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkontribusi terhadap 61% PDB nasional.
Secara riil, hampir 60% tenaga kerja Indonesia menggantungkan hidupnya di sektor informal ini. Mulai dari bengkel rumahan, pekerja lepas (freelancer) yang dibayar tunai, hingga transaksi jual-beli lewat ruang obrolan pribadi tanpa dokumen invoice resmi.
| Indikator Ekonomi Informal Indonesia | Estimasi Angka / Persentase |
| Kontribusi UMKM terhadap PDB | 61% |
| Jumlah Unit Usaha Informal (Kadin) | ~99% |
| Total Populasi UMKM | ~66 Juta unit |
| Rasio Pajak (Tax Ratio) RI | ~10% |
Bagi sebagian besar pelaku mandiri, tetap berada di area informal dinilai sebagai pilihan yang rasional.
Mengurus izin usaha resmi kerap diidentikkan dengan biaya tinggi, kerumitan sistem birokrasi, serta kewajiban kepatuhan pajak yang manfaat langsungnya jarang dirasakan seketika oleh pedagang kecil.
Dilema Buah Simalakama Fiskal
Kondisi ini menempatkan pembuat kebijakan pada posisi dilematis. Sektor informal berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang krusial saat lapangan kerja formal sangat terbatas, menjaga daya beli masyarakat tetap bergerak, dan mencegah lonjakan angka pengangguran terbuka.
Namun, ruang fiskal negara menjadi sangat sempit akibat basis pajak yang tidak kunjung melebar.
Kondisi ini memaksa pemerintah kerap mengandalkan instrumen penarikan pemasukan yang lebih mudah dijangkau, seperti penyesuaian harga komoditas yang dikontrol langsung hingga penerbitan surat utang negara.
Sebagai catatan histori fiskal, Indonesia sebenarnya sempat meluncurkan program tax amnesty berskala besar pada periode 2016–2017.
Program pengampunan pajak tersebut berhasil menarik dana repatriasi dan tebusan sekitar Rp147 triliun, menjadikannya salah satu yang tertinggi di dunia, meski potensi ekonomi bayangan yang belum tergali sepenuhnya tetap jauh lebih besar.
Tantangan Hambatan Formalisasi di Lapangan
Proses transisi menuju ekonomi formal melalui skema digitalisasi ini tidak sepenuhnya berjalan mulus bagi para pelaku usaha mikro di level bawah.
Beberapa pedagang mengeluhkan kendala teknis saat saldo hasil transaksi harian yang masuk ke dompet digital kerap mengalami keterlambatan pencairan akibat adanya proses verifikasi sistem perbankan.
Kekhawatiran tersebut beralasan mengingat status pelaku informal dinilai rentan karena tidak memiliki perlindungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta akses kontrak kerja yang sah.
Di sisi lain, pelaku usaha formal yang taat pajak terus menyuarakan keluhan terkait persaingan harga yang tidak seimbang dengan produk dari sektor tidak tercatat ini.
Hingga kuartal kedua tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak terus mematangkan integrasi data transaksi elektronik nasional.
Pemerintah berkomitmen mengelola pola formalisasi ini secara bertahap guna memastikan perluasan basis pendapatan negara tidak menekan daya hidup sektor UMKM yang menjadi penyangga utama stabilitas sosial saat ini.