
DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email resmi pengingat tunggakan pajak kepada wajib pajak yang masih memiliki tagihan yang belum dilunasi.
Bagi sebagian orang, pesan seperti ini mungkin langsung memicu kekhawatiran. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah semakin sering ditemukan.
DJP telah memberikan panduan yang cukup jelas mengenai cara mengenali email resmi serta langkah yang perlu dilakukan setelah menerima pemberitahuan tersebut.
Jika Anda baru saja menerima email terkait tunggakan pajak, jangan terburu-buru mengklik tautan atau melakukan pembayaran.
Langkah pertama yang paling penting adalah memastikan bahwa email tersebut benar-benar berasal dari DJP.
DJP Kirim Email Pengingat Tunggakan Pajak
Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, DJP menjelaskan bahwa pengiriman email dilakukan sebagai bentuk pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan.
Tujuannya bukan sekadar menagih, melainkan membantu proses administrasi perpajakan agar berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko keterlambatan pembayaran.
Saat ini, pemberitahuan melalui email menjadi salah satu kanal komunikasi utama yang digunakan DJP.
Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami perbedaan antara email resmi dan email palsu yang mengatasnamakan instansi tersebut.
Cara Memastikan Email yang Diterima Benar dari DJP
Satu hal yang ditekankan DJP dalam pengumuman tersebut adalah soal domain email pengirim.
Email resmi hanya dikirim menggunakan domain:
@pajak.go.id
Apabila Anda menerima email yang mengaku berasal dari DJP tetapi menggunakan domain lain, email tersebut patut dicurigai sebagai penipuan.
Dalam praktiknya, pelaku phishing sering membuat alamat email yang sekilas terlihat mirip dengan domain resmi pemerintah.
Kadang hanya berbeda satu huruf atau menggunakan tambahan karakter tertentu yang sulit dikenali jika dilihat sekilas.
Ciri Email Resmi dan Email Palsu
| Pemeriksaan | Email Resmi DJP | Indikasi Penipuan |
|---|---|---|
| Domain pengirim | @pajak.go.id | Domain lain |
| Meminta transfer ke rekening pribadi | Tidak | Ya |
| Mengirim tautan pembayaran pribadi | Tidak | Sering |
| Mengarahkan ke layanan resmi | Ya | Tidak jelas |
| Memungut biaya layanan | Tidak | Bisa terjadi |
Jika menemukan salah satu tanda mencurigakan di atas, sebaiknya jangan langsung menindaklanjuti isi email tersebut.
Langkah Membayar Tunggakan Pajak Melalui Coretax DJP
Setelah memastikan email berasal dari DJP, wajib pajak dapat melanjutkan proses pembayaran melalui sistem Coretax DJP.
Berikut langkah-langkah yang disampaikan DJP:
- Buka portal Coretax DJP.
- Masuk ke menu Pembayaran.
- Pilih Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
- Pilih atau centang tagihan yang akan dibayarkan.
- Isi nominal pembayaran pada kolom Amount You Want to Pay.
- Klik tombol Buat Kode Billing.
- Simpan kode billing yang telah dibuat.
Proses ini umumnya berjalan lancar. Namun ada juga yang mengaku sempat kesulitan menemukan menu pembayaran karena tampilan antarmuka berbeda dibanding sistem sebelumnya.
Jika mengalami kendala serupa, pastikan akun sudah masuk ke dashboard utama dan akses menu pembayaran melalui navigasi yang tersedia.
Kanal Pembayaran yang Bisa Digunakan
Setelah memperoleh kode billing, pembayaran dapat dilakukan melalui kanal resmi yang mendukung sistem MPN-G2.
Pilihan kanal pembayaran meliputi:
- Teller bank
- ATM
- Mobile banking
- Internet banking
- E-commerce yang mendukung pembayaran pajak
Metode pembayaran digital saat ini menjadi pilihan yang paling banyak digunakan karena prosesnya lebih cepat dan bukti transaksi dapat langsung disimpan secara elektronik.
Jangan Menunda Pelunasan Tagihan Pajak
Salah satu poin yang juga disampaikan DJP adalah risiko apabila tunggakan tidak segera diselesaikan.
Menunda pembayaran tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berbeda tergantung jenis pajak, masa pajak, dan status kewajiban masing-masing wajib pajak.
Dalam beberapa kasus, wajib pajak mengaku baru menyadari adanya tagihan setelah menerima pengingat melalui email.
Karena itu, pengecekan secara berkala terhadap akun perpajakan menjadi langkah yang cukup bijak untuk menghindari keterlambatan.
Kendala yang Sering Dialami Pengguna dan Solusinya
Berikut beberapa masalah yang cukup sering ditemui saat menindaklanjuti email pengingat tunggakan pajak.
| Masalah | Penyebab | Solusi |
|---|---|---|
| Ragu email asli atau palsu | Domain pengirim tidak jelas | Pastikan menggunakan @pajak.go.id |
| Tidak menemukan menu pembayaran | Belum masuk dashboard yang tepat | Buka menu Pembayaran di Coretax |
| Kode billing tidak muncul | Tagihan belum dipilih | Centang tagihan terlebih dahulu |
| Nominal pembayaran berbeda | Salah mengisi jumlah pembayaran | Periksa kembali kolom pembayaran |
| Mendapat link pembayaran lewat pesan pribadi | Modus penipuan | Abaikan dan laporkan |
Tabel sederhana seperti ini sering membantu pengguna yang baru pertama kali menggunakan layanan perpajakan digital.
DJP Ingatkan Wajib Pajak Waspada Penipuan
DJP kembali menegaskan beberapa hal yang perlu diingat masyarakat.
DJP Tidak Pernah:
- Meminta pembayaran ke rekening pribadi.
- Mengirim tautan pembayaran di luar situs resmi.
- Memungut biaya atas layanan perpajakan.
- Meminta data sensitif melalui saluran tidak resmi.
Jika menemukan praktik semacam itu, besar kemungkinan Anda sedang berhadapan dengan upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Butuh Bantuan? Hubungi Kanal Resmi DJP
Apabila masih memiliki pertanyaan terkait email pengingat tunggakan pajak, DJP menyediakan beberapa saluran layanan resmi yang dapat dihubungi.
- KPP terdekat
- Live Chat pada situs resmi DJP
- Kring Pajak 1500200
- Akun X @kring_pajak
- Email [email protected]
Menghubungi kanal resmi biasanya menjadi cara tercepat untuk memastikan status tagihan sekaligus menghindari informasi yang keliru dari sumber tidak resmi.
Email pengingat tunggakan pajak yang saat ini dikirim DJP merupakan pemberitahuan resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan.
Namun, karena maraknya modus phishing dan penipuan digital, setiap email tetap perlu diverifikasi terlebih dahulu.
Pastikan pengirim menggunakan domain @pajak.go.id, buat kode billing melalui Coretax DJP, lalu lakukan pembayaran melalui kanal resmi.
Jika ragu, lebih baik menghubungi layanan resmi DJP daripada mengambil risiko mengikuti instruksi dari sumber yang tidak jelas.