
DOYANDUIT – Mulai 1 Januari 2025, wajib pajak orang pribadi yang menerima dividen, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, tidak bisa lagi sekadar berinvestasi lalu merasa aman dari pajak.
Berdasarkan ketentuan terbaru, fasilitas pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen wajib dibarengi dengan pelaporan Laporan Realisasi Investasi melalui Coretax.
Aturan ini lahir dari PMK 81 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa pembebasan PPh atas dividen bersyarat, dan salah satu syarat krusialnya adalah kepatuhan administrasi.
Tanpa laporan yang benar dan tepat waktu, dividen yang seharusnya bebas pajak dapat berubah status menjadi objek pajak.
Dalam praktiknya, masih banyak wajib pajak yang fokus pada “investasinya”, tetapi luput pada “pelaporannya”. Padahal, celah inilah yang berisiko besar menggugurkan fasilitas pajak yang sudah diberikan negara.
Dasar Hukum Laporan Realisasi Investasi Coretax
Kewajiban ini diatur secara tegas dalam:
- Pasal 370
- Pasal 371
- Pasal 373
- Pasal 374 PMK 81 Tahun 2024
Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 dan menjadi rujukan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan dividen dan penghasilan luar negeri.
Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa bebas PPh atas dividen tidak hanya bergantung pada investasi, tetapi juga pada kepatuhan pelaporan hingga tahun ketiga sejak dividen diterima.
Syarat Lengkap agar Dividen Tetap Bebas PPh
Agar dividen tidak dikenai PPh Final maupun PPh progresif, wajib pajak harus memenuhi seluruh ketentuan berikut:
1. Bentuk Investasi yang Sesuai
Investasi harus dilakukan pada instrumen yang diakui dalam ketentuan perpajakan, sebagaimana diatur dalam PMK 18/PMK.03/2021.
2. Tata Cara Investasi
Penempatan dana dividen harus dilakukan sesuai mekanisme yang ditentukan, termasuk waktu dan dokumentasi pendukung.
3. Jangka Waktu Investasi dan Holding
Investasi wajib dilakukan dalam batas waktu maksimal:
- Akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (WP Orang Pribadi)
- Akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir (WP Badan)
4. Laporan Realisasi Investasi via Coretax
Ini poin yang sering terlewat. Laporan harus:
- Disampaikan secara elektronik melalui Coretax
- Dilaporkan secara berkala hingga tahun ketiga
- Tepat waktu setiap tahunnya
Kelalaian pelaporan hingga tahun ketiga dapat menggugurkan fasilitas pengecualian pajak atas dividen.
Risiko Jika Tidak Melaporkan Laporan Realisasi Investasi
Bila laporan tidak disampaikan, tidak tepat waktu, atau tidak berkelanjutan, konsekuensinya cukup serius.
Untuk dividen luar negeri dan penghasilan luar negeri:
- PPh dihitung ulang sesuai Pasal 17 UU PPh
- Penghasilan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan
- Tidak lagi menikmati fasilitas bebas pajak
Untuk dividen dalam negeri (orang pribadi):
- Dikenakan PPh Final 10 persen
- Wajib setor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- Tetap wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi
Kebijakan ini menunjukkan arah DJP yang semakin menekankan transparansi. Fasilitas tetap diberikan, tetapi hanya bagi wajib pajak yang tertib administrasi.
Timeline Pelaporan Realisasi Investasi yang Perlu Dicatat
Berikut gambaran sederhana kewajiban pelaporan:
- Dividen diterima tahun 2022
- Laporan paling lambat:
- 31 Maret 2023
- 31 Maret 2024
- 31 Maret 2025
- Laporan paling lambat:
- Dividen diterima tahun 2023
- Laporan hingga 31 Maret 2024 dan 31 Maret 2025
- Dividen diterima tahun 2024
- Laporan awal paling lambat 31 Maret 2025
Pelaporan ini tetap wajib, meskipun investasinya sudah sesuai ketentuan sejak awal.
Alur Singkat Laporan Realisasi Investasi di Coretax
Akses dan pelaporan dilakukan sepenuhnya secara online melalui Coretax Wajib Pajak. Secara ringkas, tahapannya meliputi:
- Login ke Coretax dan pastikan kode otorisasi aktif
- Masuk menu Layanan Administrasi → e-Pelaporan
- Pilih jenis pelaporan Laporan Realisasi Investasi
- Isi data dividen atau penghasilan luar negeri
- Lengkapi laporan investasi sesuai bentuk instrumen
- Simpan, buat PDF, tanda tangan elektronik, dan submit
Setelah berhasil, status akan berubah menjadi “Kasus Ditutup” dan arsip laporan dapat diunduh kapan saja.
Contoh Kasus agar Lebih Mudah Dipahami
Seorang wajib pajak menerima dividen Rp20 juta pada Maret 2024. Dari jumlah tersebut, Rp15 juta diinvestasikan kembali sesuai ketentuan.
- Investasi wajib dilakukan paling lambat akhir Maret 2025
- Rp15 juta berpotensi bebas PPh
- Rp5 juta yang tidak diinvestasikan dikenai PPh Final 10 persen
Tanpa laporan realisasi investasi di Coretax, seluruh dividen berisiko dikenai pajak, meskipun sebagian sudah diinvestasikan.
Coretax Jadi Penentu Utama Bebas Pajak Dividen
Laporan Realisasi Investasi kini bukan sekadar formalitas, melainkan penentu sah atau tidaknya fasilitas bebas pajak atas dividen. Sejak 2025, investasi saja tidak cukup, pelaporan yang konsisten hingga tiga tahun menjadi kunci.
Bagi wajib pajak yang ingin aman secara fiskal, memahami alur Coretax dan disiplin melaporkan realisasi investasi adalah langkah bijak.