
DOYANDUIT – Sejumlah Wajib Pajak mendapati notifikasi Bukti Pemotongan (Bupot A1/A2) sudah masuk di akun Coretax. Dokumen PDF bukti potong juga terlihat di menu Dokumen Saya.
Namun, saat membuka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, khususnya di Lampiran L-1 Bagian E, data tersebut belum muncul secara otomatis.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan karena secara sistem, bukti potong PPh tidak final seharusnya ter-prepopulasi ke SPT Tahunan.
Berdasarkan mekanisme resmi pelaporan, situasi tersebut tidak selalu menandakan kesalahan data, melainkan bisa dipengaruhi waktu sinkronisasi dan pemahaman lokasi isian di SPT.
Bagaimana Mekanisme Normal Prepopulasi Bukti Potong?
Dalam kondisi normal, ketika pemberi penghasilan telah menerbitkan bukti pemotongan melalui Coretax, Wajib Pajak akan mengalami alur berikut:
- Menerima notifikasi di menu Notifikasi Saya
- Menerima file PDF Bukti Potong di menu Dokumen Saya
- Untuk PPh tidak final, data otomatis terbaca di SPT Tahunan
- Informasi muncul di Lampiran L-1 sesuai jenis penghasilannya
Jika seluruh proses berjalan sempurna, Wajib Pajak tidak perlu melakukan input manual untuk bukti potong PPh tidak final tersebut.
Permasalahan yang Sering Terjadi di Lapangan
Pada praktiknya, ditemukan kondisi sebagai berikut:
- Notifikasi Bukti Potong sudah diterima
- PDF Bukti Potong sudah tersedia di Coretax
- Namun data belum muncul di Lampiran SPT Tahunan
Situasi ini cukup umum dialami, terutama pada masa pelaporan SPT ketika beban sistem meningkat.
Solusi yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
1. Perhatikan Jeda Waktu Sistem (1×24 Jam)
Coretax memiliki jeda sinkronisasi data. Sejak bukti potong diterbitkan, sistem memerlukan waktu maksimal 1×24 jam agar data terhubung ke SPT Tahunan.
Langkah yang disarankan:
- Tunggu hingga 24 jam setelah notifikasi diterima
- Masuk kembali ke menu SPT Tahunan
- Klik ulang tombol Posting SPT
Dalam banyak kasus, data akan muncul setelah proses ini dilakukan ulang.
2. Pahami Lokasi Data Bukti Potong di SPT Tahunan
Setelah proses posting, bukti potong tidak selalu muncul di lokasi yang sama. Wajib Pajak perlu mencermati bagian berikut:
Lampiran L-1 Bagian D
Bagian ini hanya menampung penghasilan tertentu yang berkaitan langsung dengan pekerjaan, antara lain:
- Pegawai tetap: BPA1/BPA2 dengan Kode Objek 21-100-01
- Penerima pensiun berkala: BPA1/BPA2 Kode Objek 21-100-02
- Pegawai tidak tetap: BP21 Kode Objek
- 21-100-03
- 21-100-24
- 21-100-30
- 21-100-35
Tidak semua bukti potong akan muncul di bagian ini.
Lampiran L-1 Bagian E
Bagian ini memuat seluruh bukti pemotongan atau pemungutan PPh tidak final, termasuk penghasilan di luar kategori pekerjaan tetap.
Lampiran L-2 Bagian A
Bagian ini khusus untuk PPh final. Bukti potong yang bersifat final tidak akan muncul di Lampiran L-1 Bagian E.
Catatan Penting yang Sering Terlewat
- Lokasi prepopulasi berbeda tergantung jenis penghasilan
- Jika ragu, rujukan paling akurat adalah PDF Bukti Potong
- Penghasilan selain pekerjaan tetap harus direkam manual di kolom usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan lainnya
- Meskipun bukti potong muncul otomatis di Lampiran L-1 Bagian E, penghasilan tetap perlu dicatat sesuai jenisnya
Banyak kesalahan pengisian terjadi karena Wajib Pajak hanya berfokus pada satu lampiran.
Tips Tambahan agar Pelaporan Lebih Lancar
- Unduh Bukti Potong secara mandiri
Akses melalui Portal Saya → Dokumen Saya di akun Coretax masing-masing. - Untuk istri yang NPWP-nya digabung dengan suami
PDF Bukti Potong tetap diunduh dari akun Coretax istri, bukan dari akun suami. - Jika lebih dari 1×24 jam PDF belum muncul
Wajib Pajak disarankan menghubungi pemberi penghasilan agar:- Mengklik ulang tombol PDF di grid Telah Diterbitkan
- Mengirim ulang PDF Bukti Potong ke akun penerima penghasilan
Langkah ini sering kali diperlukan jika terjadi gangguan pengiriman dokumen.
Pastikan Cek Lokasi Sebelum Input Manual
Bukti potong yang tidak langsung muncul di SPT Tahunan bukan selalu kesalahan sistem. Dalam banyak kasus, kendala disebabkan jeda sinkronisasi atau kesalahan membaca lokasi data di lampiran SPT.
Jika kamu sedang menghadapi kendala serupa saat pelaporan, membaca panduan terkait pengisian SPT Tahunan di Coretax bisa membantu memahami alur secara menyeluruh.