Penjelasan PPh Dividen 2025, Cara Legal Bebas Pajak & Lapor di Coretax Sesuai PMK-18

16 Desember 2025 12:00
Bagikan :
Skema reinvestasi dividen menjadi kunci utama pembebasan pajak di 2025. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Kabar pembagian dividen sering jadi momen menyenangkan bagi investor. Namun, di 2025, pertanyaan soal pajak dividen justru menjadi lebih relevan daripada sebelumnya.

Banyak yang masih beranggapan dividen pasti dipotong pajak, padahal regulasi terbaru membuka peluang dividen bebas pajak secara legal.

Perubahan besar ini berakar dari Undang-Undang Cipta Kerja dan diperjelas melalui peraturan turunan, termasuk PMK terbaru. Intinya sederhana: dividen boleh dinikmati tanpa pajak, asalkan diinvestasikan kembali di Indonesia.

Apa yang Disebut Dividen Menurut Pajak?

Secara bisnis, dividen dipahami sebagai pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham. Namun, dari sudut pandang pajak, definisinya jauh lebih luas.

Menurut ketentuan Pajak Penghasilan, dividen adalah bagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Artinya, fiskus tidak hanya melihat istilah transaksi, tetapi substansinya.

Beberapa contoh yang sering luput disadari:

  • Saham bonus tanpa setoran
  • Fasilitas pribadi pemegang saham yang dibebankan ke perusahaan
  • Selisih bunga pinjaman tidak wajar antara pemegang saham dan perusahaan

“Fiskus menilai substansi ekonomi, bukan sekadar nama transaksi,” menjadi prinsip yang kerap ditegaskan otoritas pajak.

Tarif PPh Dividen 2025 Berdasarkan Penerima

1. Orang Pribadi Dalam Negeri

  • Tarif umum: PPh Final 10% dari bruto
  • Bersifat final, tidak digabung di SPT
  • Bisa bebas pajak jika direinvestasikan

2. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

  • Dividen dianggap penghasilan biasa
  • Dikenakan tarif PPh Badan 22%
  • Khusus dividen dari sesama perusahaan dalam negeri: dikecualikan dari objek pajak tanpa syarat

3. Wajib Pajak Luar Negeri

  • Dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%
  • Bisa lebih rendah jika ada perjanjian pajak (P3B)

Kunci Bebas Pajak: Reinvestasi Dividen

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, pemerintah memberi insentif agar dividen tetap berputar di dalam negeri. Caranya melalui reinvestasi di Indonesia.

Dividen Dalam Negeri untuk Orang Pribadi

  • Bebas pajak jika diinvestasikan kembali
  • Berlaku proporsional
  • Jika hanya sebagian diinvestasikan, sisanya tetap kena PPh 10%

Dividen Dalam Negeri untuk Badan Usaha

  • Bebas pajak penuh
  • Tidak wajib reinvestasi
  • Berlaku otomatis

Dividen dari Luar Negeri

  • Wajib reinvestasi di Indonesia
  • Berlaku bagi orang pribadi dan badan
  • Untuk perusahaan luar negeri non-bursa:
    minimal 30% dari laba setelah pajak harus diinvestasikan

Jangka Waktu & Deadline Reinvestasi

  • Holding period minimal: 3 tahun pajak
  • Batas realisasi investasi:
    • Orang pribadi: akhir bulan ke-3 setelah tahun pajak berakhir
    • Badan usaha: akhir bulan ke-4

Investasi tidak boleh hanya formalitas sesaat. Selama 3 tahun tersebut, dana harus benar-benar bertahan.

12 Bentuk Investasi yang Diakui Pemerintah

Instrumen Pasar Keuangan

  • SBN dan Sukuk
  • Obligasi BUMN dan swasta
  • Saham
  • Reksa dana
  • Deposito, tabungan, giro
  • Dana investasi real estat

Sektor Riil & Strategis

  • Proyek infrastruktur pemerintah
  • Penyertaan modal langsung
  • Properti (tanah atau bangunan)
  • Logam mulia (emas batangan 99,99%)
  • Penyaluran pinjaman ke UMKM

Pilihan ini dirancang agar investor bisa menyesuaikan profil risiko sekaligus memberi dampak ekonomi.

Kewajiban Lapor di Coretax & DJP Online

Fasilitas pajak tidak berlaku otomatis. Investor wajib:

  • Melaporkan realisasi investasi setiap tahun
  • Menggunakan fitur pelaporan elektronik di DJP Online
  • Mencantumkan dividen sebagai penghasilan yang dikecualikan di SPT Tahunan

Pelaporan dilakukan selama 3 tahun masa investasi.

Contoh Kasus Nyata PPh Dividen 2025

Kasus 1: Orang Pribadi

  • Dividen: Rp20 juta
  • Reinvestasi: Rp15 juta
  • Pajak dikenakan hanya atas Rp5 juta → PPh Final Rp500 ribu

Kasus 2: Badan Usaha Dalam Negeri

  • Dividen domestik: Rp100 juta
  • Tidak direinvestasikan
  • Pajak terutang: Rp0

Kasus 3: Dividen Luar Negeri

  • Dividen: Rp10.000
  • Investasi: Rp7.000
  • Sisa Rp3.000 dikenai PPH Badan 22%

Mengapa Kebijakan Ini Penting bagi Investor

Kebijakan dividen bebas pajak bukan sekadar insentif fiskal. Pemerintah secara tidak langsung mengarahkan modal ke sektor prioritas: pembiayaan APBN, pasar modal, sektor riil, hingga UMKM.

Bagi investor, hal ini bukan hanya soal efisiensi pajak, tetapi juga kesempatan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Dividen di 2025 bisa menjadi sumber pendapatan yang sangat efisien dari sisi pajak, asal aturan mainnya dipahami dengan benar. Reinvestasi, kepatuhan laporan, dan pemilihan instrumen menjadi kunci utama.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050