Downtime Situs pajak.go.id Kamis, 22 Januari 2026 Pukul 22.00 – 24.00 WIB, Switchover Sistem DJP

22 Januari 2026 11:00
Bagikan :
Pengumuman downtime situs pajak.go.id. (DJP)

DOYANDUIT – Pengguna layanan pajak online perlu mencatat adanya downtime pajak.go.id pada Kamis, 22 Januari 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadwalkan proses switchover atau pengalihan sistem yang berdampak pada tidak dapat diaksesnya situs utama DJP selama beberapa jam.

Dalam pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa waktu henti layanan yang semula direncanakan pada pukul 17.00–19.00 WIB mengalami penyesuaian menjadi pukul 20.00–22.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, seluruh akses ke situs pajak.go.id tidak dapat dilakukan.

Bagi wajib pajak yang terbiasa mengurus pelaporan, pembayaran, atau pengecekan data secara daring pada malam hari, informasi ini penting agar tidak terjadi kesalahan waktu maupun kendala teknis saat mengakses layanan.

Apa Itu Switchover Sistem di Lingkungan DJP?

Pengertian Switchover

Switchover adalah proses pemindahan operasional sistem dari satu infrastruktur ke infrastruktur cadangan atau sistem baru. Dalam konteks DJP, langkah ini umumnya dilakukan untuk:

  • Meningkatkan keamanan data
  • Menjaga keandalan sistem layanan
  • Memastikan performa aplikasi tetap stabil
  • Mengurangi risiko gangguan di masa mendatang

Menurut praktik umum di bidang teknologi informasi pemerintahan, switchover dilakukan secara terencana dan terjadwal, meskipun tetap memerlukan waktu henti (downtime) sementara.

Tujuan Peningkatan Sistem DJP

DJP dalam beberapa tahun terakhir terus melakukan modernisasi layanan, termasuk pengembangan Coretax System dan integrasi berbagai aplikasi perpajakan. Pembaruan infrastruktur semacam ini biasanya membawa dampak positif dalam jangka panjang, seperti:

  • Akses lebih cepat
  • Minim gangguan saat pelaporan massal
  • Keamanan data wajib pajak yang lebih kuat

Jadwal Downtime pajak.go.id yang Perlu Dicatat

Berikut ringkasan jadwal resmi yang diumumkan DJP:

Keterangan Waktu
Hari/Tanggal Kamis, 22 Januari 2026
Jadwal awal 17.00 – 19.00 WIB
Jadwal terbaru 20.00 – 22.00 WIB
Dampak utama Situs pajak.go.id tidak dapat diakses

Perubahan jadwal ini penting diperhatikan, terutama bagi wajib pajak yang memiliki kebiasaan melaporkan SPT atau melakukan pembayaran di luar jam kerja.

Layanan Apa Saja yang Terdampak?

Selama proses switchover berlangsung, akses ke domain utama pajak.go.id tidak tersedia. Dampak yang kemungkinan dirasakan antara lain:

  • Tidak dapat login ke portal DJP
  • Gangguan akses informasi perpajakan
  • Terhambatnya pengecekan status SPT
  • Tidak dapat mengunduh formulir atau pengumuman

Sistem biasanya kembali normal tepat setelah waktu pemeliharaan berakhir, tanpa perlu tindakan tambahan dari sisi wajib pajak.

Pengumuman Resmi DJP

Dalam pernyataan resminya, DJP menyampaikan bahwa:

“Sehubungan dengan pelaksanaan switchover untuk meningkatkan keamanan, keandalan, dan kinerja sistem, akan dilakukan penghentian sementara akses ke situs pajak.go.id pada waktu yang telah ditentukan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.”

Nada komunikasi ini menegaskan bahwa downtime bersifat terencana dan merupakan bagian dari upaya perbaikan layanan, bukan gangguan darurat.

Imbauan Praktis bagi Wajib Pajak

Agar tidak terdampak secara langsung, ada beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan:

1. Atur Ulang Jadwal Akses

Jika memiliki rencana:

  • Melaporkan SPT
  • Mengunduh bukti potong
  • Mengecek status pembayaran

Sebaiknya dilakukan di luar rentang 20.00–22.00 WIB.

2. Simpan Bukti dan Dokumen Lebih Awal

Unduh atau cetak dokumen penting sebelum jadwal downtime, sehingga tetap bisa digunakan jika diperlukan.

3. Pantau Informasi Resmi

Perbarui informasi melalui kanal resmi DJP atau pengumuman lanjutan, terutama jika terjadi penyesuaian waktu.

Downtime dan Keandalan Sistem di Era Digital

Dalam sistem berskala nasional seperti milik DJP, downtime terjadwal merupakan hal yang wajar. Berdasarkan praktik industri teknologi, pemeliharaan berkala justru menjadi indikator bahwa pengelola sistem serius menjaga:

  • Integritas data
  • Ketersediaan layanan
  • Perlindungan dari risiko siber

Downtime pajak.go.id 22 Januari 2026 merupakan bagian dari proses switchover sistem DJP untuk meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa layanan. Waktu henti dijadwalkan pada pukul 20.00–22.00 WIB, menggantikan jadwal sebelumnya.

Selama periode tersebut, akses ke situs pajak.go.id tidak tersedia. DJP telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul dan mengimbau agar informasi ini disebarluaskan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050