Downtime Coretax Minggu, 19 Oktober 07.00-12.00 WIB, Pengguna Keluhkan Sudah Error Sejak Sabtu

19 Oktober 2025 09:00
Bagikan :
Jadwal downtime Coretax Minggu, 19 Oktober 2025. (DJP)

DOYANDUIT – Downtime Coretax DJP pada Minggu, 19 Oktober 2025 pukul 07.00–12.00 WIB dilakukan untuk pemeliharaan sistem. DJP menyebut langkah ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan performa layanan digital perpajakan.

Dalam pengumuman resminya di pajak.go.id, DJP menyatakan:

“Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan performa Coretax DJP untuk memberikan layanan optimal kepada Wajib Pajak, kami melakukan pemeliharaan yang mengakibatkan downtime pada tanggal 19 Oktober 2025.”

Artinya, selama rentang waktu tersebut, layanan seperti Coretax, e-Faktur, e-Bupot, ILAP, PJAP, hingga integrasi sistem pihak ketiga tidak bisa diakses.

Namun kenyataannya, banyak wajib pajak merasakan error jauh sebelum jadwal resmi tersebut.

Keluhan Pengguna: Error Sudah Terjadi Sejak Kamis dan Jumat

Di grup komunitas pajak, banyak pengguna mengeluhkan gangguan yang sudah berlangsung sejak Kamis (16/10) atau bahkan Jumat malam (17/10). Beberapa keluhan yang banyak muncul antara lain:

  • “Pantes tadi siang nggak bisa buka e-Bupot PPh 21, BPMP dan A1 juga nggak muncul.”
  • “Pemberitahuannya telat banget. Udah dari kemarin nggak bisa posting SPT PPN September. Faktur keluaran nggak masuk Lampiran A2 padahal sudah approved upload.”
  • “Downtime-nya Minggu, tapi dari Kamis udah error. Yakin sampai Senin siang masih error deh.”

Fakta ini menunjukkan bahwa gangguan Coretax sudah terasa lebih awal sebelum jadwal pemeliharaan diumumkan.

Dampak Downtime Coretax bagi Wajib Pajak dan Konsultan

Gangguan sistem pajak seperti Coretax tidak hanya menghambat pekerjaan administratif, tapi juga berpengaruh pada kepatuhan dan tenggat pelaporan pajak.

1. Aktivitas yang Terdampak

Beberapa layanan yang tidak bisa digunakan selama downtime antara lain:

  • Akses Coretax DJP dan dashboard wajib pajak
  • Upload e-Faktur keluaran dan masukan
  • Penerbitan e-Bupot PPh 21/23
  • Pengisian SPT PPN dan SPT Masa lainnya
  • Integrasi data ke ILAP, PJAP, hingga sistem akuntansi perusahaan

2. Risiko Keterlambatan Pelaporan

Banyak pelaku usaha menyebut faktur keluaran yang sudah “approved” tidak muncul di Lampiran A2. Ini berpotensi menghambat pelaporan SPT masa, terutama bagi perusahaan yang mengejar kepatuhan tepat waktu.

Menurut salah satu konsultan pajak,

“Saat sistem mati mendadak, risiko keterlambatan semakin besar. Apalagi jika pengumuman resmi datangnya setelah sistem sudah error lebih dulu.”

Apa Penyebab Sistem Sering Down?

Meski DJP tidak menjelaskan secara teknis, beberapa faktor yang sering menjadi penyebab downtime adalah:

  • Lonjakan traffic pengguna, terutama menjelang akhir bulan atau batas pelaporan pajak.
  • Pemutakhiran sistem (maintenance) untuk menambah kapasitas server dan keamanan data.
  • Integrasi dengan aplikasi lain, seperti e-Faktur versi terbaru, ILAP, atau sistem pihak ketiga.
  • Kompleksitas sistem Coretax yang berbasis cloud dan melibatkan banyak modul pajak digital.

Tips Menghadapi Downtime Coretax agar Pekerjaan Tetap Lancar

Strategi Praktis untuk Wajib Pajak dan Konsultan

  • Selesaikan pekerjaan pajak lebih awal, hindari unggah SPT mendekati deadline.
  • Gunakan fitur draft dan backup faktur, agar data tidak hilang ketika sistem error.
  • Pantau pengumuman resmi dari DJP, baik melalui pajak.go.id maupun akun sosial media.
  • Siapkan alternatif manual, seperti penyimpanan PDF faktur atau bukti potong sebagai cadangan.
  • Koordinasi dengan klien/perusahaan, terutama jika ada transaksi besar menjelang tanggal pelaporan.

Harapan dari Pengguna: Transparansi dan Respons Lebih Cepat

Sebagian besar pengguna tidak mempermasalahkan maintenance sistem, selama informasinya jelas dan diberikan lebih awal. Yang menjadi keluhan adalah waktu pengumuman yang dianggap terlambat.

Seorang pengguna di forum pajak menulis,

“Kalau memang maintenance, nggak apa-apa. Tapi kasih tahu dari awal, bukan setelah error dari kemarin.”

Respons cepat, transparansi, dan update progres pemulihan menjadi harapan utama wajib pajak terhadap DJP.

Downtime Coretax pada 19 Oktober 2025 dilakukan untuk meningkatkan performa sistem pajak digital. Namun gangguan yang dirasakan pengguna sejak Kamis hingga Sabtu membuat banyak wajib pajak merasa kesulitan mengakses layanan vital seperti e-Faktur dan e-Bupot.

Dengan memahami pola downtime Coretax dan menyiapkan strategi antisipatif, kamu bisa tetap produktif dan menghindari keterlambatan pelaporan.

Pada akhirnya, sistem digital pajak yang andal akan membantu terciptanya kepatuhan pajak yang lebih mudah dan efisien.

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga