
DOYANDUIT – Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan beralih ke sistem Coretax.
Perubahan ini menjadi bagian dari modernisasi layanan perpajakan yang bertujuan menyatukan seluruh proses administrasi pajak dalam satu sistem terintegrasi.
Bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT melalui Coretax, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan sudah memiliki akun Coretax dan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Tanpa keduanya, proses pelaporan tidak dapat dilanjutkan.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Bagus Budiono, melalui laman resmi DJP menjelaskan bahwa pembuatan akun Coretax cukup mudah.
“Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP, cukup memilih menu ‘Lupa Kata Sandi’ di laman Coretax untuk membuat akun baru,” jelasnya.
Proses pemulihan akun dilakukan dengan memasukkan NIK dan memilih metode konfirmasi melalui email atau nomor gawai.
Setelah menerima tautan di email, wajib pajak dapat membuat kata sandi baru, lalu masuk kembali ke laman Coretax menggunakan NIK dan password tersebut.
Membuat Sertifikat Elektronik di Coretax
Setelah berhasil masuk, langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Caranya, buka menu “Portal Saya”, lalu pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
Sebagian besar data dalam formulir sudah terisi otomatis. Pada kolom “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”, buat passphrase sesuai keinginan, beri tanda cek pada pernyataan, dan klik “Simpan”. Sertifikat elektronik ini nantinya digunakan untuk menandatangani SPT secara digital saat proses pelaporan.
Dengan sertifikat ini, proses tanda tangan dan pengiriman SPT menjadi lebih aman karena sistem mengenali identitas wajib pajak secara unik.
Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan
Langkah berikutnya adalah memulai pelaporan SPT Tahunan. Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu klik submenu dengan nama yang sama. Di halaman tersebut, klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, dan lanjutkan ke pengisian.
Pada bagian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, dan untuk “Periode dan Tahun Pajak”, tentukan Januari 2025–Desember 2025. Setelah itu, pilih “Model SPT: Normal”, lalu klik “Buat Konsep SPT”. Sistem akan otomatis membuat konsep SPT yang bisa diedit.
Untuk mulai mengisi, klik ikon pensil pada konsep tersebut. Coretax memudahkan pengisian dengan sistem pertanyaan berurutan yang menyesuaikan dengan kondisi wajib pajak.
Misalnya, jika wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan terkait penghasilan dari pekerjaan, maka sistem akan menampilkan lampiran yang relevan untuk diisi.
1. Pengisian Bagian Identitas dan Penghasilan
Bagian awal yang berwarna abu-abu menandakan data sudah prepopulated oleh sistem. Di kolom “Sumber Penghasilan”, pilih “Pekerjaan”, dan di kolom “Metode Pembukuan”, pilih “Pencatatan”.
Pada pertanyaan “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?”, pilih “Ya”. Setelah itu, sistem akan memunculkan “Lampiran L-1 Bagian D”. Masukkan NPWP pemberi kerja, penghasilan bruto, dan biaya pengurang sesuai formulir BPA1. Setelah semua diisi, klik “Simpan”.
Tiga pertanyaan berikutnya di bagian penghasilan dapat dijawab “Tidak” jika tidak relevan. Coretax akan otomatis mengisi kolom perhitungan berdasarkan data yang sudah dimasukkan.
2. Memastikan Bukti Potong dan Data Pajak
Di bagian berikutnya, wajib pajak perlu memastikan data pemotongan pajak oleh pemberi kerja sudah benar. Pada pertanyaan “Apakah terdapat PPh yang telah dipotong oleh pihak lain?”, pilih “Ya”. Sistem akan menampilkan “Lampiran 1 Bagian E” berisi data bukti potong yang biasanya sudah terisi otomatis.
Jika belum muncul, tambahkan secara manual dengan mengisi NPWP pemotong, nomor bukti potong, tanggal, jenis pajak (PPh Pasal 21), dasar pengenaan pajak, dan jumlah pajak yang telah dipotong. Pastikan semua sesuai dengan data di formulir BPA1.

Menyelesaikan dan Melaporkan SPT
Setelah data penghasilan dan potongan pajak selesai diisi, lanjutkan ke bagian daftar harta dan utang. Jika memiliki harta seperti rumah, kendaraan, atau tabungan, klik “Tambah” pada daftar harta. Untuk utang, pilih “Ya” jika ada pinjaman yang masih berjalan dan isi datanya pada lampiran yang tersedia.
Apabila seluruh data sudah sesuai dan status SPT menunjukkan nihil (tidak ada kekurangan atau kelebihan pajak), wajib pajak dapat melanjutkan ke tahap akhir.
Klik “Bayar dan Lapor”, lalu pilih “Kode Otorisasi DJP” sebagai penyedia penandatangan. Masukkan passphrase yang dibuat sebelumnya, klik “Simpan”, lalu tekan “Konfirmasi Tanda Tangan”. Setelah itu, SPT akan dikirim secara resmi ke Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib pajak dapat melihat status pelaporan di menu “SPT Dilaporkan”. Di sini juga tersedia bukti penerimaan surat, salinan induk SPT, serta detail data yang telah dikirim.
Transformasi sistem pelaporan pajak ke Coretax menjadi langkah besar bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mewujudkan administrasi yang efisien, terintegrasi, dan transparan.
Dengan sistem baru ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan aman, selama wajib pajak memahami alur penggunaan dan memastikan data yang diinput sesuai.