DJP Umumkan Downtime Coretax Sabtu-Minggu 22–23 November 2025, Layanan Tidak Bisa Diakses Sementara

21 November 2025 12:00
Bagikan :
Infografik resmi DJP mengenai jadwal downtime Coretax System. (Telegram FAQ Coretax)

DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengumumkan jadwal pemeliharaan sistem Coretax yang menyebabkan layanan tidak dapat diakses sementara.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi dengan keterangan bahwa downtime berlangsung mulai Sabtu, 22 November 2025 pukul 18.00 WIB hingga Minggu, 23 November 2025 pukul 18.00 WIB.

Dalam pengumuman visual tersebut, DJP menegaskan bahwa aplikasi yang terdampak adalah Coretax, sistem administrasi perpajakan utama yang saat ini digunakan untuk berbagai layanan internal dan eksternal.

Pada bagian bawah pengumuman, DJP menyampaikan permohonan maaf dengan pesan “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.”

Pemutakhiran Sistem dan Peningkatan Kapabilitas Coretax

Pemeliharaan sistem Coretax secara berkala merupakan bagian dari upaya DJP untuk memastikan stabilitas, keandalan, dan keamanan sistem perpajakan nasional.

Pemutakhiran ini diperlukan seiring tingginya aktivitas administrasi perpajakan, termasuk pengolahan data wajib pajak, validasi dokumen, serta integrasi dengan berbagai aplikasi pendukung.

Dalam pernyataan sebelumnya, DJP menyebutkan bahwa pemeliharaan rutin juga ditujukan untuk menyelesaikan sejumlah kendala teknis.

“Pemeliharaan dilakukan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.”

Pernyataan ini sejalan dengan kebutuhan penanganan bug, error sistem, dan penyempurnaan fitur yang masih berjalan sejak awal 2025.

Target Penyelesaian Bugs dan Migrasi Data Hingga Akhir 2025

DJP terus melakukan perbaikan teknis terhadap Coretax System, perkembangan implementasi dan penyesuaian teknis membuat proses perbaikan dilakukan bertahap. Masih ada sejumlah modul layanan yang terus diuji dan disempurnakan untuk mendukung operasional administratif.

Selain perbaikan fitur, DJP juga sedang menyelesaikan proses migrasi data dari sistem lama (DJP Online) ke Coretax System. Proses migrasi ini merupakan bagian penting dari transformasi digital perpajakan Indonesia.

Migrasi data ditargetkan selesai pada Desember 2025, sehingga seluruh informasi perpajakan dapat dikelola secara terintegrasi dalam satu sistem yang lebih modern dan efisien.

Saat ini, beberapa jenis data masih mengandalkan sistem administrasi lama, sehingga DJP harus menjalankan dua sistem secara paralel selama masa transisi. Setelah proses migrasi selesai, diharapkan akurasi data, stabilitas platform, dan efisiensi pelayanan meningkat signifikan.

Wajib Pajak Diimbau Menyesuaikan Jadwal Penggunaan Layanan

Dengan adanya jadwal downtime terbaru, wajib pajak diimbau untuk mengatur kembali kebutuhan administrasinya agar tidak berbenturan dengan periode pemeliharaan.

Wajib pajak yang hendak mengakses layanan terkait administrasi data, verifikasi, atau fitur lain yang terhubung dengan Coretax disarankan melakukannya sebelum atau setelah jadwal tersebut.

Setelah periode downtime selesai, seluruh layanan Coretax direncanakan dapat diakses kembali seperti biasa.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050