Gagal Unduh Bukti Potong PPh di Coretax? Wajib Pajak Bisa Tempuh Eskalasi Kolektif Melalui Link Ini

6 Januari 2026 16:00
Bagikan :
Kendala teknis Coretax dapat menyebabkan bukti potong PPh gagal diunduh oleh Wajib Pajak. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah Wajib Pajak melaporkan kendala gagal mengunduh bukti potong PPh melalui sistem Coretax. Masalah ini muncul saat pengguna mencoba mengunduh dokumen bukti potong, namun sistem justru menampilkan pesan error.

Pesan yang paling sering muncul berbunyi:

“Operation Failed – Could not download file, reason: The requested file could not be found.”

Error ini membuat proses administrasi pajak terhambat, terutama bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bukti potong untuk pelaporan, arsip, atau keperluan audit internal.

Berdasarkan pengamatan banyak pengguna, kendala ini tidak hanya dialami satu atau dua akun, tetapi bersifat cukup luas dan berulang.

Jenis Bukti Potong PPh yang Mengalami Kendala

Masalah unduh ini dilaporkan terjadi pada beberapa jenis bukti potong PPh berikut:

  • BPU (Bukti Potong Unifikasi)
  • BPNR
  • BP21
  • BP26
  • BPA1
  • BPA2

Artinya, kendala tidak terbatas pada PPh Pasal 21 saja, tetapi juga mencakup jenis PPh lainnya yang umum digunakan oleh badan usaha maupun individu.

Penyebab Umum Error “File Tidak Ditemukan”

Meski belum ada penjelasan teknis rinci yang dipublikasikan, kendala ini umumnya berkaitan dengan sisi sistem. Dalam konteks administrasi perpajakan digital, error semacam ini biasanya terjadi karena:

  • Sinkronisasi data belum sempurna
  • File bukti potong belum terbentuk secara optimal di server
  • Gangguan sementara pada sistem Coretax
  • Antrian proses unduhan yang padat

Seorang praktisi pajak pernah menyampaikan bahwa, “pada sistem baru, kendala unduhan dokumen umumnya bersifat teknis dan bukan kesalahan pengguna, selama data pelaporan sudah benar.”

Pernyataan ini memperkuat bahwa Wajib Pajak tidak perlu langsung panik atau melakukan pelaporan ulang tanpa arahan resmi.

Status Penanganan dari Tim Terkait

Berdasarkan informasi terbaru, kendala gagal unduh bukti potong PPh saat ini sedang dalam penanganan oleh tim terkait. Artinya, masalah ini sudah teridentifikasi dan tidak diabaikan.

Namun, bagi Wajib Pajak yang memiliki kebutuhan mendesak, misalnya untuk pelaporan SPT atau keperluan administrasi lainnya, tersedia opsi eskalasi kolektif sebagai solusi sementara.

Cara Melakukan Eskalasi Kolektif Resmi

Jika kamu mengalami kendala dengan kriteria yang sama, berikut langkah yang dapat dilakukan:

Langkah Eskalasi Kolektif

  1. Pastikan error yang muncul sesuai, yaitu gagal unduh dengan pesan file tidak ditemukan.
  2. Siapkan informasi akun dan jenis bukti potong yang bermasalah.
  3. Laporkan melalui kanal resmi eskalasi kolektif Kementerian Keuangan di https://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif
  4. Pilih Kategori 4.C saat melakukan pelaporan.

Pelaporan ini penting agar tim teknis dapat memetakan masalah secara menyeluruh dan mempercepat perbaikannya.

Tips Sementara Sambil Menunggu Perbaikan Sistem

Sambil menunggu update perbaikan, ada beberapa langkah praktis yang bisa kamu lakukan:

  • Simpan tangkapan layar pesan error sebagai bukti.
  • Hindari melakukan pelaporan ulang yang sama berulang kali.
  • Pantau pengumuman resmi dari kanal informasi Coretax.
  • Pastikan data pelaporan PPh sudah tersimpan dan valid.

Jika kamu juga sedang mengurus administrasi pajak lain, membaca panduan terkait solusi error Coretax lainnya bisa membantu menghemat waktu dan menghindari kesalahan berulang.

Pantau Update Resmi Penanganan Coretax

Untuk perkembangan terbaru, Wajib Pajak disarankan memantau kanal informasi resmi Coretax, termasuk grup Telegram FAQ Coretax. Kanal ini biasanya memberikan update teknis, klarifikasi error, hingga informasi penyelesaian masalah secara berkala.

Mengikuti update resmi jauh lebih aman dibandingkan mengandalkan informasi tidak terverifikasi yang beredar di media sosial yang benar, kamu bisa menyikapi kendala ini dengan lebih tenang dan efisien.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050