Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak PPh 21 untuk Pekerja di Lima Sektor Ini Sepanjang 2026

5 Januari 2026 14:00
Bagikan :
PPh 21 ditanggung Pemerintah sepanjang 2026, hanya untuk lima sektor ini. (DOYANDUIT)

DOYANDUIT – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja tertentu sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini termasuk dalam paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sosial-ekonomi di tengah tantangan ekonomi global.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi melalui fasilitas fiskal.”

Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa ini berlaku mulai Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 dan resmi ditetapkan pada 29 Desember 2025.

Lima Sektor Usaha yang Memperoleh Insentif

Insentif PPh 21 ini hanya berlaku untuk pekerja di perusahaan yang bergerak di lima sektor usaha tertentu, yakni:

  • Industri alas kaki
  • Tekstil dan pakaian jadi
  • Furnitur
  • Kulit dan produk kulit
  • Pariwisata

Selain bergerak di sektor tersebut, perusahaan harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak, mengacu pada data per 1 Januari 2026 atau saat pendaftaran bagi wajib pajak baru.

Kriteria Pegawai Tetap Penerima Insentif

Pegawai tetap menjadi kelompok utama penerima insentif, dengan syarat:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP.
  • Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

Batas penghasilan ini berlaku untuk pegawai yang sudah bekerja sebelum Januari 2026 atau bagi yang mulai bekerja di tahun berjalan, dihitung dari bulan pertama bekerja. Penghasilan mencakup gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis, baik tunai maupun natura.

Ketentuan untuk Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga dapat memanfaatkan insentif dengan ketentuan:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi.
  • Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya.
  • Batas penghasilan:
Jenis Pekerja Batas Penghasilan
Harian/mingguan/borongan Rp 500.000 per hari
Bulanan Rp 10 juta per bulan

Penghasilan yang sudah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan tersendiri tidak termasuk dalam insentif ini.

Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan

Dalam praktiknya, pemberi kerja tetap memotong PPh 21 sesuai aturan, tetapi pajak yang seharusnya dipotong dibayarkan kembali ke pegawai, sehingga penghasilan bersih tidak berkurang.

Pemberi kerja wajib:

  1. Membuat bukti pemotongan.
  2. Melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh 21/26 setiap masa pajak.

Pelaporan untuk Januari–Desember 2026 paling lambat 31 Januari 2027. Jika terlambat, fasilitas tidak diberikan dan pemberi kerja harus menyetor PPh 21 sesuai ketentuan umum.

Pemberian insentif PPh 21 ditanggung pemerintah menjadi langkah strategis menjaga daya beli masyarakat di lima sektor tertentu. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, kebijakan ini berarti penghasilan bersih tetap optimal tanpa potongan pajak tambahan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050