
DOYANDUIT – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja tertentu sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini termasuk dalam paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sosial-ekonomi di tengah tantangan ekonomi global.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi melalui fasilitas fiskal.”
Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa ini berlaku mulai Masa Pajak Januari hingga Desember 2026 dan resmi ditetapkan pada 29 Desember 2025.
Lima Sektor Usaha yang Memperoleh Insentif
Insentif PPh 21 ini hanya berlaku untuk pekerja di perusahaan yang bergerak di lima sektor usaha tertentu, yakni:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan produk kulit
- Pariwisata
Selain bergerak di sektor tersebut, perusahaan harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak, mengacu pada data per 1 Januari 2026 atau saat pendaftaran bagi wajib pajak baru.
Kriteria Pegawai Tetap Penerima Insentif
Pegawai tetap menjadi kelompok utama penerima insentif, dengan syarat:
- Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP.
- Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Batas penghasilan ini berlaku untuk pegawai yang sudah bekerja sebelum Januari 2026 atau bagi yang mulai bekerja di tahun berjalan, dihitung dari bulan pertama bekerja. Penghasilan mencakup gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis, baik tunai maupun natura.
Ketentuan untuk Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga dapat memanfaatkan insentif dengan ketentuan:
- Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi.
- Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya.
- Batas penghasilan:
| Jenis Pekerja | Batas Penghasilan |
|---|---|
| Harian/mingguan/borongan | Rp 500.000 per hari |
| Bulanan | Rp 10 juta per bulan |
Penghasilan yang sudah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan tersendiri tidak termasuk dalam insentif ini.
Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan
Dalam praktiknya, pemberi kerja tetap memotong PPh 21 sesuai aturan, tetapi pajak yang seharusnya dipotong dibayarkan kembali ke pegawai, sehingga penghasilan bersih tidak berkurang.
Pemberi kerja wajib:
- Membuat bukti pemotongan.
- Melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh 21/26 setiap masa pajak.
Pelaporan untuk Januari–Desember 2026 paling lambat 31 Januari 2027. Jika terlambat, fasilitas tidak diberikan dan pemberi kerja harus menyetor PPh 21 sesuai ketentuan umum.
Pemberian insentif PPh 21 ditanggung pemerintah menjadi langkah strategis menjaga daya beli masyarakat di lima sektor tertentu. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, kebijakan ini berarti penghasilan bersih tetap optimal tanpa potongan pajak tambahan.