
DOYANDUIT – Banyak karyawan ingin memastikan, terutama yang bekerja di sektor pariwisata dan berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan: kalau perusahaan sudah menggunakan metode NET atau GROSS UP, apakah PPh 21 Ditanggung Pemerintah tetap masuk ke kantong pegawai sebagai tambahan gaji bersih (take home pay)?
Jawabannya ya. Berdasarkan ketentuan PMK-10/2025 yang disempurnakan melalui PMK 72/2025, insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tetap wajib diberikan secara tunai kepada pegawai yang memenuhi syarat, tanpa melihat metode penggajian perusahaan.
Dengan kata lain, meskipun sebelumnya pajak sudah ditanggung perusahaan atau diganti tunjangan, pegawai tetap menerima uang tambahan sebesar nilai pajak yang kini ditanggung pemerintah.
Seperti dijelaskan dalam paparan resmi DJP, “PPh 21 DTP wajib dibayarkan tunai dan tidak diperlakukan sebagai objek pajak.”
Kenapa PPh 21 DTP Tetap Dibayar Tunai Meski Pajak Sudah Ditanggung Perusahaan?
Jawabannya ada pada tujuan utama kebijakan ini: menambah daya beli pekerja dan memperkuat konsumsi masyarakat.
Dasar Aturan Resminya
- Pasal 5 ayat (1) PMK-10/2025 jo. PMK 72/2025 menyebut bahwa PPh 21 Ditanggung Pemerintah harus diberikan secara tunai kepada pegawai.
- Ketentuan berlaku tanpa melihat apakah perusahaan menggunakan sistem:
- Gross Up (pajak dibayar sebagai tunjangan),
- Net (pajak ditanggung perusahaan), atau
- Non-Gross Up (pajak dipotong dari gaji pegawai).
- Stimulus ini dirancang agar manfaatnya dirasakan langsung, bukan sekadar mengurangi beban pajak perusahaan.
Menurut penjelasan fiskal pemerintah, kebijakan ini bertujuan membuat insentif “mengalir ke pegawai agar memperkuat konsumsi rumah tangga dan mempercepat pemulihan ekonomi”.
Perbandingan Gaji Pegawai: Gross Up vs DTP
Berikut ilustrasi sederhana agar lebih mudah dipahami:
🅰️ Sebelum DTP (Perusahaan Gross Up)
- Gaji pokok: Rp 8.000.000
- PPh 21 terutang: Rp 200.000
- Pajak ditanggung perusahaan (tunjangan): Rp 200.000
- Total diterima pegawai: Rp 8.200.000
🅱️ Dengan DTP
- Gaji pokok: Rp 8.000.000
- PPh 21 terutang: Rp 200.000
- Pajak kini ditanggung pemerintah
- Tambahan tunai kepada pegawai: Rp 200.000
- Total diterima pegawai: Rp 8.400.000
Kesimpulan perbandingan:
Meskipun pajak sebelumnya sudah ditanggung perusahaan, nilai pajak yang kini dibayar oleh pemerintah tetap menjadi uang tunai tambahan bagi pegawai.
Mengapa Tidak Mengurangi Beban Perusahaan Saja?
Jika insentif hanya mengurangi beban pajak pemberi kerja, pegawai tidak merasakan dampak langsung. Oleh karena itu, DJP menegaskan bahwa DTP = hak pegawai, bukan sekadar penyesuaian administrasi perusahaan.
Kutipan dari salindia resmi menyebutkan bahwa tujuan kebijakan ini adalah agar “stimulus benar-benar diterima pegawai secara langsung pada saat pembayaran gaji”.
Ini sebabnya DTP tidak boleh:
- Mengurangi gaji pegawai
- Dihitung sebagai objek pajak baru
- Menjadi kompensasi beban pajak perusahaan
Siapa yang Berhak Mendapat Tambahan Gaji dari DTP?
Pegawai yang memenuhi syarat umum, seperti termuat di PMK 72/2025:
✅ Bekerja pada perusahaan sektor yang mendapat fasilitas
✅ Memiliki NPWP atau NIK terdaftar di Dukcapil
✅ Gaji ≤ Rp 10 juta untuk pegawai tetap
✅ Upah ≤ Rp 500.000 per hari untuk pegawai tidak tetap
✅ Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lain

Manfaat Langsung bagi Pegawai
- Take home pay bertambah
- Tidak dikenakan pajak baru
- Cair setiap bulan pada masa insentif
- Mendukung kebutuhan dan daya beli pegawai
Menurut banyak laporan pelaku usaha di sektor jasa, kenaikan pendapatan kecil namun rutin terbukti mendorong perputaran ekonomi di sekitar tempat wisata,mulai dari UMKM, transportasi, hingga akomodasi lokal.
Ringkasannya dalam 5 Poin
- PPh 21 DTP wajib dibayar tunai ke pegawai.
- Berlaku untuk semua sistem penggajian (Net, Gross Up, Non-Gross Up).
- Tidak dianggap penghasilan kena pajak dan tidak dipotong lagi.
- Menambah Take Home Pay (THP) pegawai yang memenuhi syarat.
- Menjadi stimulus daya beli selama 2025.
Kesimpulan
PPh 21 Ditanggung Pemerintah tetap menjadi tambahan pendapatan bersih bagi pegawai meskipun perusahaan memakai metode Net atau Gross Up.
Karena insentif ini diwajibkan untuk diberikan dalam bentuk uang tunai, pegawai mendapatkan manfaat penuh dari stimulus tanpa pemotongan apa pun.
Dengan memahami aturan ini, kamu bisa mengambil keputusan yang lebih cerdas, baik sebagai pegawai, HR, ataupun pemilik usaha.