
DOYANDUIT – Dalam konteks PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor pariwisata berdasarkan PMK 72 Tahun 2025, banyak Finance bertanya: jika gaji Januari sampai November di atas Rp10 juta sehingga tidak dapat DTP, lalu di Desember gaji turun di bawah Rp10 juta, apakah PPh 21 Desember bisa ditanggung pemerintah?
Jawaban resminya tidak bisa. PPh Pasal 21 Desember tetap terutang seperti biasa, dipotong, disetor, dan dilaporkan normal oleh pemberi kerja. Penurunan gaji di bulan Desember tidak mengubah status kelayakan pegawai untuk menerima insentif.
Kenapa PPh 21 DTP Tidak Diuji Setiap Bulan?
Kunci utamanya ada pada mekanisme uji kelayakan satu kali (one-time test) yang diatur dalam PMK 72/2025. Pemerintah tidak ingin status insentif berubah-ubah setiap bulan karena fluktuasi gaji.
Uji Kelayakan Rp10 Juta Hanya Sekali
Ambang batas penghasilan bruto tetap dan teratur ≤ Rp10.000.000 diuji satu kali saja, yaitu:
- Masa Pajak Januari 2025, bagi pegawai yang sudah bekerja sebelum 2025; atau
- Masa Pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025, bagi pegawai baru.
Setelah pengujian awal tersebut, status pegawai akan “dikunci” sepanjang tahun pajak 2025.
Dalam konteks penjelasan otoritatif, pola ini mengadopsi desain insentif pajak sebelumnya, agar pelaksanaan di lapangan lebih sederhana dan konsisten.
Jika Januari Lebih dari Rp10 Juta, Status Tidak Eligible Berlaku Sepanjang Tahun
Ini poin yang sering disalahpahami. Banyak yang mengira karena insentif pariwisata baru berlaku Oktober–Desember 2025, maka evaluasi gaji dilakukan ulang di periode tersebut. Faktanya, tidak demikian.
Jika pada masa uji awal:
- gaji Januari (atau bulan pertama bekerja) lebih dari Rp10 juta,
maka pegawai tersebut tidak eligible menerima PPh 21 DTP untuk seluruh tahun 2025.
Walaupun:
- insentif pariwisata hanya berlaku Oktober–Desember, dan
- gaji Desember turun menjadi di bawah Rp10 juta,
➡️ status tetap tidak berubah.
Implikasinya pada Oktober–Desember 2025
Untuk memperjelas, berikut implikasi praktisnya:
- Oktober: ❌ tidak DTP
- November: ❌ tidak DTP
- Desember: ❌ tetap tidak DTP
Artinya, PPh Pasal 21 Desember:
- tetap dipotong oleh pemberi kerja,
- tetap disetor ke kas negara, dan
- tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21 secara normal.
Penurunan gaji di akhir tahun tidak mengaktifkan kembali hak insentif.
Perbandingan Singkat: Eligible vs Tidak Eligible
| Kondisi Awal | Oktober–Desember | Status PPh 21 |
|---|---|---|
| Januari ≤ Rp10 juta | Okt–Des DTP | Ditanggung Pemerintah |
| Januari > Rp10 juta | Okt–Des non-DTP | Dipotong normal |
| Desember turun < Rp10 juta | Tidak berpengaruh | Tetap non-DTP |
Tabel ini penting untuk HR dan payroll agar tidak salah menerapkan insentif di akhir tahun.
Kesalahan yang Paling Sering Terjadi di Lapangan
Beberapa kekeliruan yang sering muncul berdasarkan pengamatan praktik payroll:
- Menguji ulang batas Rp10 juta setiap bulan
- Mengira Desember selalu bisa “reset” status
- Menganggap penurunan gaji otomatis memicu DTP
- Tidak membedakan masa uji awal dan masa insentif
Dalam skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah sektor pariwisata (PMK 72/2025), penurunan gaji di bulan Desember tidak membuat PPh 21 otomatis menjadi DTP.
Uji kelayakan Rp10 juta hanya dilakukan satu kali di awal tahun atau awal bekerja, dan hasilnya berlaku sepanjang 2025.
Dengan memahami pola ini sejak awal, kamu bisa menghindari salah tafsir, kesalahan payroll, dan ekspektasi yang keliru.