
DOYANDUIT – Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata kembali menjadi perhatian banyak perusahaan pada 2025.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: bagaimana jika pegawai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga total penghasilannya melebihi Rp10 juta dalam satu bulan?
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, kondisi tersebut tidak otomatis menggugurkan hak pegawai untuk menerima insentif PPh 21 DTP.
Yang perlu dipahami, batas penghasilan Rp10 juta tidak dihitung dari seluruh penghasilan bulanan, melainkan hanya dari penghasilan yang bersifat tetap dan teratur.
Dengan kata lain, THR tidak menjadi faktor penentu utama dalam menilai kelayakan pegawai untuk mendapatkan insentif pajak tersebut.
Menurut penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak dalam dokumen FAQ kebijakan tersebut:
“Batas Rp10.000.000 hanya berlaku untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur pada bulan Januari atau bulan pertama bekerja sesuai kontrak atau perjanjian kerja.”
Penjelasan ini menjadi penting agar perusahaan maupun pegawai tidak salah memahami aturan insentif pajak yang diberikan pemerintah.
Batas Rp10 Juta Hanya Menghitung Penghasilan Tetap
Untuk menentukan apakah seorang pegawai berhak mendapatkan PPh 21 Ditanggung Pemerintah, pemerintah menggunakan pendekatan penghasilan tetap.
Artinya, yang dihitung hanya komponen penghasilan berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap
- Komponen pendapatan rutin yang diterima setiap bulan
Komponen tersebut diuji pada:
- Masa Pajak Januari 2025, atau
- Bulan pertama bekerja, jika pegawai mulai bekerja di tengah tahun.
Jika jumlah penghasilan tetap tersebut tidak melebihi Rp10.000.000 per bulan, maka pegawai dinilai memenuhi kriteria penerima insentif.
Contoh Sederhana
| Komponen Penghasilan | Jumlah |
|---|---|
| Gaji Pokok | Rp7.000.000 |
| Tunjangan Tetap | Rp2.000.000 |
| Total Penghasilan Tetap | Rp9.000.000 |
Dalam contoh ini, pegawai masih memenuhi syarat insentif PPh 21 DTP, karena penghasilan tetapnya berada di bawah batas Rp10 juta.
THR Tidak Masuk Perhitungan Kriteria Rp10 Juta
Banyak perusahaan khawatir ketika pegawai menerima THR, karena total penghasilan bulan tersebut bisa melonjak jauh di atas Rp10 juta.
Namun perlu dipahami bahwa THR merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, penghasilan karyawan dibagi menjadi dua kategori:
1. Penghasilan Teratur
Penghasilan yang diterima secara rutin setiap bulan, seperti:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan tetap lainnya
2. Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan yang tidak diterima setiap bulan, misalnya:
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Bonus tahunan
- Insentif tertentu
- Komisi tidak rutin
Karena THR termasuk kategori kedua, penghasilan ini tidak digunakan untuk menguji batas Rp10 juta pada awal penentuan insentif.
Ini berarti pegawai tetap dapat menerima insentif pajak meskipun pada bulan tertentu penghasilannya meningkat karena THR.
Insentif DTP Berlaku untuk Seluruh Penghasilan, Termasuk THR
Hal menarik dari kebijakan ini adalah cakupan insentifnya.
Jika pegawai telah memenuhi kriteria awal, maka insentif PPh 21 DTP berlaku atas seluruh penghasilan bruto yang diterima sepanjang tahun 2025, termasuk:
- Gaji bulanan
- Tunjangan tetap
- THR
- Bonus atau penghasilan lain yang dikenakan PPh 21
Artinya, pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari THR ditanggung oleh pemerintah, bukan oleh pegawai.
Bagi banyak karyawan sektor pariwisata, kebijakan ini memberikan tambahan manfaat yang cukup terasa, terutama pada periode menjelang hari raya.
Mengapa Pemerintah Memberikan Insentif Ini?
Sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan fiskal.
Pemerintah menilai sektor ini memiliki efek berganda terhadap ekonomi, mulai dari:
- hotel dan akomodasi
- transportasi wisata
- kuliner
- industri kreatif
- UMKM lokal
Dengan memberikan insentif pajak kepada pekerja di sektor ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga.
Berdasarkan evaluasi kebijakan fiskal beberapa tahun terakhir, stimulus pajak seperti PPh 21 Ditanggung Pemerintah terbukti mampu membantu pemulihan ekonomi sektor tertentu.
Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan
Agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan insentif, perusahaan perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Pastikan penghasilan tetap tidak melebihi Rp10 juta
Perhitungan ini dilakukan pada masa pajak Januari atau saat pegawai mulai bekerja.
2. Pisahkan penghasilan tetap dan tidak tetap
THR, bonus, atau komisi tidak boleh dimasukkan dalam pengujian batas penghasilan.
3. Pastikan sektor usaha memenuhi kriteria
Insentif ini hanya berlaku untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor pariwisata sesuai ketentuan PMK 72 Tahun 2025.
4. Lakukan pelaporan sesuai ketentuan DJP
Pemberian insentif tetap harus dilaporkan melalui sistem administrasi perpajakan yang berlaku.
Secara lengkap, Anda bisa mengunduh FAQ PMK Nomor 72 Tahun 2025 melalui alamat link berikut:
https://pajak.go.id/system/files/2025-11/FAQ%20PPh%2021%20DTP%20Sektor%20Pariwisata%20-%20PMK-72%20Tahun%202025.pdf
Pegawai yang menerima THR sehingga total penghasilannya melebihi Rp10 juta tetap dapat memperoleh insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah, selama penghasilan tetapnya tidak melebihi batas Rp10 juta pada masa pengujian awal.
THR tidak dihitung dalam kriteria penentuan tersebut karena termasuk penghasilan tidak teratur.
Jika syarat awal terpenuhi, maka insentif PPh 21 DTP berlaku untuk seluruh penghasilan bruto sepanjang tahun 2025, termasuk THR.
Bagi perusahaan sektor pariwisata, memahami aturan ini penting agar penerapan insentif pajak tidak keliru.