Hak Cuti PNS dan PPPK Dijelaskan Detail, Banyak ASN Masih Salah Paham

24 Mei 2026 15:00
Bagikan :
ASN sedang mengajukan cuti tahunan melalui sistem kepegawaian digital
Ilustrasi ASN dan PPPK mengakses layanan pengajuan cuti digital di instansi pemerintah. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pemahaman soal cuti ASN kembali menjadi perhatian setelah banyak pegawai negeri dan PPPK dinilai masih salah memahami mekanisme pengajuan cuti, termasuk soal akumulasi cuti tahunan, cuti sakit, hingga cuti di luar tanggungan negara atau CLTN.

Banyak ASN mengaku masih bingung soal aturan cuti yang berubah dan perbedaan hak antara PNS dengan PPPK.

Beberapa pengguna bahkan mengeluhkan sistem pengajuan cuti digital di instansi yang kerap berubah mendadak, menu persetujuan yang sulit ditemukan, hingga pengajuan yang tertunda karena pejabat berwenang belum memberikan persetujuan.

Dasar Hukum Cuti ASN dan PPPK

Aturan cuti ASN mengacu pada sejumlah regulasi terbaru. Mulai dari Undang-Undang ASN Nomor 20, PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, hingga PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Aturan teknis juga diperkuat lewat:

  • Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 untuk PNS
  • Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 untuk PPPK
  • Surat Edaran MenPAN RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang cuti PPPK

Regulasi itu dibuat agar ASN tidak salah memahami hak dan kewajiban terkait cuti.

Jenis Cuti PNS dan PPPK Berbeda

PNS memiliki tujuh jenis cuti. Sementara PPPK hanya memperoleh empat jenis cuti.

Berikut rinciannya:

Jenis Cuti PNS PPPK
Cuti Tahunan Ya Ya
Cuti Sakit Ya Ya
Cuti Melahirkan Ya Ya
Cuti Bersama Ya Ya
Cuti Besar Ya Tidak
Cuti Alasan Penting Ya Tidak
CLTN Ya Tidak

Untuk PPPK paruh waktu, hingga kini belum ada aturan khusus. Mekanismenya masih mengacu pada aturan cuti PPPK umum.

Cuti Tahunan ASN Maksimal 24 Hari

Cuti tahunan menjadi salah satu yang paling banyak ditanyakan ASN.

Baik PNS maupun PPPK memperoleh jatah 12 hari cuti tahunan setelah bekerja minimal satu tahun terus-menerus.

Namun ada perbedaan penting soal akumulasi cuti.

PNS bisa mengakumulasi sisa cuti ke tahun berikutnya dengan maksimal total 24 hari apabila mengajukan penangguhan cuti. Jika tidak ditangguhkan, sebagian hak cuti bisa berkurang otomatis.

Di sejumlah instansi, kondisi ini sering memicu kebingungan. Tidak sedikit ASN baru sadar sisa cutinya hangus ketika membuka dashboard kepegawaian di akhir tahun.

Untuk PPPK, akumulasi cuti baru berlaku setelah bekerja lebih dari dua tahun.

PPPK Tetap Bisa Cuti Meski Belum Setahun

Aturan ini juga menjadi perhatian karena banyak PPPK mengira mereka sama sekali tidak bisa cuti sebelum masa kerja satu tahun.

Padahal ada pengecualian.

PPPK tetap dapat mengajukan cuti apabila orang tua, pasangan, anak, atau mertua sakit keras dan menjalani rawat inap. Termasuk jika ada anggota keluarga meninggal dunia atau pegawai melangsungkan perkawinan pertama.

Namun ada syarat ketat.

Jika anggota keluarga hanya rawat jalan tanpa opname, pengajuan cuti khusus tidak bisa digunakan.

Aturan Cuti Sakit ASN dan PPPK

Untuk cuti sakit, PNS dan PPPK wajib melampirkan surat dokter.

Durasi lebih dari 14 hari harus menggunakan surat dari dokter pemerintah atau fasilitas kesehatan pemerintah.

PNS dapat mengambil cuti sakit maksimal satu tahun dan masih bisa diperpanjang enam bulan setelah evaluasi tim penguji kesehatan.

Sedangkan PPPK hanya maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi.

Cuti Melahirkan dan Cuti Bersama Tetap Berlaku

PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan cuti melahirkan selama tiga bulan untuk kelahiran pertama hingga ketiga.

Sementara cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak memotong jatah cuti tahunan.

Jika ASN tetap masuk kerja saat cuti bersama karena tugas dinas atau jadwal shift, maka hak cuti tersebut bisa dikembalikan ke cuti tahunan.

Kondisi ini cukup sering terjadi pada ASN rumah sakit, layanan darurat, hingga petugas lapangan.

CLTN Hanya untuk PNS

Cuti di luar tanggungan negara atau CLTN hanya berlaku untuk PNS dengan masa kerja minimal lima tahun berturut-turut.

Durasi maksimalnya tiga tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.

Alasan pengajuan CLTN cukup beragam, mulai dari mendampingi pasangan ke luar negeri, program kehamilan, merawat anak berkebutuhan khusus, hingga merawat orang tua lanjut usia.

Namun selama menjalani CLTN, PNS diberhentikan sementara dari jabatan.

ASN Tetap Bisa Dipanggil Saat Cuti

Hal yang cukup mengejutkan bagi sebagian ASN adalah ketentuan bahwa pegawai yang sedang cuti tertentu masih bisa dipanggil bekerja apabila ada kebutuhan mendesak.

Ketentuan itu berlaku pada beberapa jenis cuti seperti cuti tahunan, cuti besar, hingga cuti bersama.

Karena itu, sejumlah ASN mengaku tetap membawa laptop kerja meski sedang cuti, terutama saat akhir tahun atau masa layanan publik padat.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050