Hati-Hati Klik “Tandai Tidak Valid” di Coretax, Pembeli Bisa Kena Dampak Pembatalan Faktur Pajak

9 Mei 2026 15:00
Bagikan :
Tampilan notifikasi pembatalan faktur pajak di sistem Coretax DJP
Pengguna Coretax diminta tidak sembarang menekan tombol “Tandai sebagai Tidak Valid” saat menerima permintaan pembatalan faktur.

DOYANDUIT – Wajib pajak pembeli diminta lebih berhati-hati saat menerima notifikasi permintaan pembatalan faktur pajak di sistem Coretax DJP. Salah langkah menekan tombol “Tandai sebagai Tidak Valid” justru bisa memunculkan risiko administrasi baru, termasuk potensi pembetulan SPT Masa PPN.

Peringatan ini muncul setelah banyak pengguna mulai kebingungan dengan alur persetujuan pembatalan faktur di sistem terbaru Coretax. Di lapangan, tidak sedikit pembeli mengira tombol “Tandai Tidak Valid” berfungsi sebagai penolakan terhadap pembatalan faktur dari penjual.

Padahal, fungsi tombol tersebut berbeda.

Dalam sejumlah kasus, pengguna bahkan mengaku panik karena status faktur yang sebelumnya sudah dikreditkan tiba-tiba berubah kembali setelah proses tertentu dilakukan di sistem. Situasi ini membuat banyak perusahaan memilih menahan tindakan sambil berkoordinasi dengan lawan transaksi.

Jangan Langsung Klik Saat Ada Notifikasi Pembatalan Faktur

Dikutip dari penjelasan kanal telegram FAQ Coretax, saat pembeli menerima permintaan persetujuan pembatalan faktur pajak masukan dari penjual, langkah paling aman justru bukan langsung merespons.

Pengguna disarankan untuk:

  • tidak menekan tombol “Setuju”
  • tidak menekan “Tandai sebagai Tidak Valid”
  • memastikan status transaksi terlebih dahulu
  • melakukan koordinasi dengan penjual

Langkah ini penting terutama jika transaksi sebenarnya masih sah dan memang terjadi secara riil.

Di beberapa perusahaan, notifikasi pembatalan faktur bahkan muncul ketika proses komersial belum selesai sepenuhnya.

Ada pula kondisi ketika bagian pajak belum menerima informasi lengkap dari divisi pembelian sehingga keputusan terburu-buru berpotensi memicu masalah baru.

Fungsi “Tandai Tidak Valid” Bukan untuk Menolak Pembatalan

Kesalahan paling sering terjadi adalah menganggap tombol “Tandai sebagai Tidak Valid” sebagai fitur penolakan.

Padahal tombol itu lebih diperuntukkan untuk kondisi tertentu, seperti:

  • transaksi fiktif atau TBTS
  • faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya
  • kondisi khusus instansi pemerintah yang belum selesai proses SP2D

Karena itu, jika pembeli tidak setuju atas pembatalan faktur, sistem justru lebih aman dibiarkan tanpa respons terlebih dahulu.

Menekan tombol tersebut dalam situasi yang keliru berisiko mengubah status faktur yang sebelumnya sudah berstatus “Credited” kembali menjadi “Approved”.

Jika kondisi itu terjadi, penjual berpotensi memiliki ruang untuk melanjutkan pembatalan faktur tanpa persetujuan tambahan dari pembeli.

Situasi semacam ini mulai menjadi perhatian karena banyak pengguna Coretax masih beradaptasi dengan perubahan alur administrasi digital perpajakan.

Risiko Administrasi Bisa Berujung Pembetulan SPT

Dampak terbesar berada di sisi pembeli.

Jika faktur pajak masukan sebelumnya sudah dikreditkan lalu berhasil dibatalkan, maka pembeli berpotensi harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Dalam praktiknya, kondisi ini bisa memunculkan:

Dampak Risiko
Pajak Masukan dibatalkan Kredit pajak berkurang
SPT Masa PPN berubah Harus pembetulan laporan
Potensi kurang bayar Timbul kewajiban tambahan
Administrasi internal terganggu Rekonsiliasi ulang transaksi

Bagi perusahaan dengan volume transaksi besar, perubahan status satu faktur saja kadang memicu pengecekan ulang dokumen lain. Apalagi jika faktur sudah masuk proses audit internal atau rekonsiliasi bulanan.

Karena itu, pembeli diminta tidak gegabah hanya karena ingin cepat menyelesaikan notifikasi di dashboard Coretax.

Status “Waiting for Cancellation” Masih Dianggap Sah

Hal lain yang juga sering disalahpahami pengguna adalah status “Waiting for Cancellation”.

Dalam kondisi ini:

Bagi Pembeli

Faktur masih dianggap sah dan tetap dapat:

  • dikreditkan sebagai Pajak Masukan
  • masuk Lampiran B2
  • atau tidak dikreditkan dan masuk Lampiran B3 sesuai deklarasi awal

Bagi Penjual

Faktur tetap wajib:

  • dipungut PPN-nya
  • dilaporkan dalam SPT Masa PPN
  • diperlakukan sebagai faktur normal sampai proses selesai

Ketentuan serupa juga berlaku pada status “Waiting for Amendment” atau menunggu persetujuan penggantian faktur.

Di sisi pengguna, status-status baru di Coretax memang masih memunculkan banyak pertanyaan. Tidak sedikit wajib pajak yang mengaku menu notifikasi dan alur persetujuan di sistem masih membingungkan, terutama bagi perusahaan yang menangani ratusan faktur dalam satu masa pajak.

Karena itu, koordinasi antara pembeli dan penjual dinilai menjadi langkah paling aman sebelum mengambil keputusan apa pun di sistem.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050