
DOYANDUIT – Di sistem Coretax DJP, tidak semua kesalahan pada Faktur Pajak dapat diperbaiki dengan mekanisme Faktur Pajak Pengganti.
Beberapa jenis error dianggap menyangkut aspek legal dan masa terutang, sehingga satu-satunya jalan adalah menerbitkan Faktur Pajak baru yang benar dan membatalkan faktur lama.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemahaman ini krusial. Kesalahan yang tampak “sepele” seperti salah memilih identitas atau salah masa pajak bisa berujung pada sanksi administrasi apabila melewati batas waktu persetujuan (approval).
Berdasarkan praktik Coretax terbaru, kasus seperti ini cukup sering terjadi pada masa transisi dan pembaruan sistem.
Daftar Kesalahan Input Faktur Pajak yang Tidak Bisa Diganti
Berikut jenis kesalahan yang tidak dapat diperbaiki dengan Faktur Pajak Pengganti:
- Salah NPWP atau Nama Lawan Transaksi
Identitas pembeli merupakan elemen pokok Faktur Pajak. Jika keliru, faktur dianggap tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya. - Salah ID TKU Penjual (Identitas PKP)
Kesalahan pada identitas penjual menyebabkan faktur tidak sah secara administrasi. - Salah Rekam Identitas di Toggle National ID
Misalnya seharusnya menggunakan TIN/NPWP, tetapi yang dipilih justru NIK. - Salah Masa Pajak
Masa pajak harus sesuai dengan saat terutangnya PPN. Tidak boleh digeser hanya karena kesalahan input. - Masa Pajak Nyasar atau Tidak Sesuai Periode Transaksi
Misalnya transaksi Desember, tetapi faktur tercatat Januari.
Kesalahan-kesalahan tersebut menyangkut identitas dan masa, dua unsur yang menurut ketentuan administrasi PPN tidak boleh diubah dengan sekadar amend.
Risiko Jika Terlambat Memperbaiki
Apabila PKP membuat Faktur Pajak baru untuk memperbaiki kesalahan di atas, tetapi sudah melewati batas approval (tanggal 20 bulan berikutnya), maka berpotensi dikenakan sanksi sesuai Pasal 14 ayat (4) karena penerbitan Faktur Pajak tidak sesuai masa terutang.
Dalam praktik, ini berarti:
- Risiko denda administrasi.
- Potensi pemeriksaan karena mismatch masa PPN.
- Harus melakukan pembetulan SPT Masa.
Banyak PKP merasa bisa “membereskan nanti”, padahal untuk kesalahan identitas dan masa, waktu adalah faktor yang tidak bisa ditawar.
Arti Status “Waiting for Amendment” dan “Waiting for Cancellation”
Di grid Pajak Keluaran Coretax, dua status ini sering muncul:
- Waiting for Amendment: permintaan penggantian faktur sedang menunggu persetujuan pembeli.
- Waiting for Cancellation: permintaan pembatalan faktur juga menunggu konfirmasi pembeli.
Status ini muncul hanya jika pembeli sudah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan. Jika belum dikreditkan, penjual dapat mengganti atau membatalkan sepihak tanpa proses waiting.
Mekanisme Persetujuan di Coretax
Jika Pembeli Belum Mengkreditkan FP
- Penjual bisa langsung:
- Mengganti, atau
- Membatalkan.
- Tidak ada status Waiting.
Jika Pembeli Sudah Mengkreditkan FP
- Penjual mengajukan permintaan.
- Status berubah menjadi:
- Waiting for Amendment, atau
- Waiting for Cancellation.
- Pembeli menerima notifikasi dan harus memilih:
- Setujui Penggantian
- Setujui Pembatalan
- Tandai Tidak Valid (jika transaksi tidak sesuai)
Menurut ketentuan, Pajak Masukan yang sudah dikreditkan tidak boleh diubah sepihak, sehingga persetujuan pembeli menjadi keharusan.
Dampak ke SPT Masa PPN
Dari Sisi Penjual
- Selama status Waiting, faktur masih terbawa ke SPT seperti kondisi Approved.
- Jika pembeli menyetujui sebelum SPT dilaporkan:
- Sistem otomatis mengganti atau menghapus faktur lama.
- PDF akan berwatermark REPLACED atau CANCELED.
- Jika persetujuan datang setelah SPT dilaporkan:
- PKP wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Dari Sisi Pembeli
- Harus menyesuaikan Pajak Masukan setelah menyetujui amend atau cancel.
- Keterlambatan konfirmasi dapat menunda rekonsiliasi SPT kedua pihak.
Langkah Aman yang Perlu Dilakukan PKP
Agar tidak terjebak kesalahan fatal, berikut langkah praktis yang disarankan:
1. Lakukan Cross-Check Sebelum Approval
Periksa ulang:
- NPWP dan nama lawan transaksi
- ID TKU penjual
- Pilihan identitas (NIK vs TIN/NPWP)
- Masa pajak
- Kesesuaian tanggal transaksi
2. Jika Menemukan Kesalahan yang Tidak Bisa Diganti
Segera:
- Terbitkan Faktur Pajak baru yang benar.
- Ajukan pembatalan atas faktur lama.
- Koordinasikan dengan pembeli jika sudah dikreditkan.
3. Pantau Status Waiting
- Follow up pembeli agar segera menyetujui.
- Jika perlu, batalkan proses dan ulangi dengan data yang sudah diverifikasi.
4. Siapkan Dokumen Pendukung
Misalnya kontrak, invoice, atau bukti pembatalan transaksi, untuk berjaga jika diminta klarifikasi.
Sebagai pengayaan, membaca panduan rekonsiliasi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan di akhir masa pajak juga membantu memperkuat kontrol internal perusahaan.
Daftar kesalahan input Faktur Pajak yang tidak bisa diganti di Coretax umumnya berkaitan dengan identitas dan masa pajak: salah NPWP, salah ID PKP, salah pilihan NIK/TIN, serta salah periode.
Kesalahan ini tidak dapat diselesaikan dengan Faktur Pajak Pengganti, melainkan harus melalui penerbitan ulang dan pembatalan.