Inilah Besaran Tarif SBM Sewa Gedung Pertemuan Tahun Anggaran 2025 sesuai PMK 39 Tahun 2024

23 Oktober 2025 15:00
Bagikan :
Inilah Tarif Sewa Gedung Pertemuan 2025 di Semua Provinsi (Resmi PMK 39/2024)

DOYANDUIT – Berdasarkan data resmi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (TA 2025) (SBM 2025), besaran satuan biaya sewa gedung pertemuan untuk kegiatan di luar kantor ditetapkan untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Satuan biaya ini menjadi acuan maksimal dalam penyusunan anggaran, termasuk penyewaan gedung dengan kapasitas besar. Dengan memahami angka resmi ini, Anda dapat merancang anggaran secara lebih realistis dan sesuai regulasi.

Apa Itu Standar Biaya Masukan (TA 2025)?

Definisi dan Kegunaan

Menurut Pasal 1 dalam PMK 39/2024, SBM TA 2025 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025.

Dengan kata lain, SBM berfungsi sebagai batas tertinggi pengeluaran yang dijadikan pedoman oleh instansi pemerintah.

Status Penggunaan

Penggunaan SBM TA 2025 bersifat:

  • Batas tertinggi (artinya tidak boleh melebihi angka yang ditetapkan)
  • Atau dapat dilampaui dalam kondisi tertentu (sesuai ketentuan)

 Hubungan dengan Penyusunan Anggaran

Instansi pemerintah wajib menggunakan pedoman SBM ketika menyusun RKAKL atau anggaran kegiatan. Ini memastikan akuntabilitas dan transparansi pengeluaran publik.

Besaran Sewa Gedung Pertemuan per Provinsi

Berikut adalah daftar resmi tarif sewa gedung pertemuan (kapasitas > 300 orang, sudah termasuk meja, kursi, sound system) untuk kegiatan di luar kantor, per hari, di masing-masing provinsi:

No Provinsi Besaran Per Hari
1 Aceh Rp 12.884.000
2 Sumatra Utara Rp 24.315.000
3 Riau Rp 26.772.000
4 Kepulauan Riau Rp 11.728.000
5 Jambi Rp 22.782.000
6 Sumatra Barat Rp 22.025.000
7 Sumatra Selatan Rp 26.000.000
8 Lampung Rp 16.652.000
9 Bengkulu Rp 14.290.000
10 Bangka Belitung Rp 15.400.000
11 Banten Rp 14.363.000
12 Jawa Barat Rp 38.268.000
13 DKI Jakarta Rp 40.031.000
14 Jawa Tengah Rp 19.734.000
15 DI Yogyakarta Rp 23.199.000
16 Jawa Timur Rp 21.307.000
17 Bali Rp 30.375.000
18 Nusa Tenggara Barat Rp 18.732.000
19 Nusa Tenggara Timur Rp 13.058.000
20 Kalimantan Barat Rp 14.937.000
21 Kalimantan Tengah Rp 9.375.000
22 Kalimantan Selatan Rp 15.847.000
23 Kalimantan Timur Rp 15.892.000
24 Kalimantan Utara Rp 12.032.000
25 Sulawesi Utara Rp 24.840.000
26 Gorontalo Rp 12.500.000
27 Sulawesi Barat Rp 15.189.000
28 Sulawesi Selatan Rp 17.394.000
29 Sulawesi Tengah Rp 22.045.000
30 Sulawesi Tenggara Rp 17.579.000
31 Maluku Rp 9.434.000
32 Maluku Utara Rp 12.000.000
33 Papua Rp 15.000.000
34 Papua Barat Rp 21.475.000
35 Papua Barat Daya Rp 19.884.000
36 Papua Tengah Rp 15.000.000
37 Papua Selatan Rp 22.050.000
38 Papua Pegunungan Rp 22.200.000

Catatan: Angka di atas adalah batas tertinggi yang ditetapkan dalam lampiran PMK 39/2024.

Catatan Praktis

  • Angka tersebut berlaku sebagai pedoman hingga akhir TA 2025 dan dapat dijadikan rujukan anggaran.
  • Jika penyewaan gudung melebihi angka ini, harus ada penjelasan atau mekanisme yang mendasari (sesuai ketentuan “dapat dilampaui”).
  • Perbedaan antar-provinsi cukup signifikan—misalnya di DKI Jakarta mencapai Rp 40 031 000, sementara di Maluku hanya Rp 9 434 000. Ini mencerminkan kondisi fasilitas dan area penyelenggaraan yang berbeda.

Mengapa Angka Sewa Gedung Penting untuk Instansi dan Pelaksana?

Manfaat bagi Perencanaan Keuangan

Dengan menggunakan angka resmi sebagai acuan:

  • Instansi dapat menyusun anggaran lebih realistis, meminimalkan risiko “over-budget”.
  • Penyewa event atau pihak penyelenggara bisa mengevaluasi apakah tarif penyedia sewa sesuai regulasi.
  • Memudahkan pengawasan dan audit, karena angka telah diatur pemerintah.

Implikasi untuk Akuntabilitas

Standar Biaya Masukan memungkinkan instansi melakukan perencanaan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Angka sewa gedung yang sudah ditetapkan secara nasional juga membantu mencegah praktik mark-up yang tidak wajar.

Tips Praktis bagi Pengguna Anggaran

  • Verifikasi kapasitas dan fasilitas gedung: Pastikan gedung benar-benar kapasitas > 300 orang, termasuk meja, kursi, sound system.
  • Bandingkan tarif lokal: Jika penyedia meminta tarif jauh dari angka SBM, minta justifikasi.
  • Dokumentasikan perbandingan tarif: Simpan data sebagai bukti rasionalisasi anggaran.
  • Pertimbangkan lokasi dan waktu: Lokasi strategis di ibukota provinsi biasanya lebih tinggi; pilih waktu off-peak jika memungkinkan.

Besaran sewa gedung pertemuan untuk TA 2025 sesuai PMK 39/2024 merupakan tolok ukur penting dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran kegiatan pemerintah.

Dengan angka yang telah ditetapkan, instansi dan penyelenggara kegiatan dapat merancang anggaran dengan dasar yang kuat dan terukur.

Mengingat perbedaan antar-provinsi cukup signifikan, pemahaman lokal sangat membantu untuk pengambilan keputusan yang lebih bijaksana. Dengan memahami hal ini, Anda bisa mengambil keputusan yang lebih cerdas dan tepat anggaran.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050